Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.Astri Wulandari S.H
2.MELADISSA ARWASARI, S.H.
RASHID FATHONI SUKIRMAN alias JOXSIN bin SUKIRMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 125/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1490/M.4.12.3/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Astri Wulandari S.H
2MELADISSA ARWASARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RASHID FATHONI SUKIRMAN alias JOXSIN bin SUKIRMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa RASHID FATHONI SUKIRMAN Alias JOXSIN bin SUKIRMAN, pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Karang Weden, Plemantung, Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 15.00 wib, terdakwa dihubungi oleh sdr. Mesa (DPO) menawarkan pil sapi dengan harga dua juta enam ratus ribu rupiah untuk 2 (dua) toples, kemudian terdakwa menjawab jika ada uang nanti akan mengambil, selanjutnya sekira pukul 19.00 wib terdakwa menghubungi sdr. Mesa menyampaikan jika terdakwa ada uang dan jadi mengambil pil sapi lalu sdr. Mesa meminta terdakwa supaya ke rumah sdr. Mesa.
  • Bahwa sekira pukul 19.30 wib terdakwa sampai di rumah sdr. Mesa di daerah Plumbon, Bantul kemudian sdr. Mesa menyerahkan 2 (dua) toples pil sapi kepada terdakwa, masing-masing berisi 1000 (seribu) butir pil sapi dan 1020 (seribu dua puluh) butir pil sapi, lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah) kepada sdr. Mesa, setelah itu terdakwa pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di  Turi Rt 07/00, Kal. Sidomulyo, Kap. Bambanglipuro, Kab. Bantul.
  • Bahwa sesampainya di rumah, terdakwa membuka salah satu toples dan mengambil 10 (sepuluh) butir pil sapi untuk terdakwa konsumsi dan sebanyak 40 (empat puluh) butir pil sapi terdakwa masukkan ke dalam plastik klip, kemudian terdakwa membawa sisa pil sapi tersebut ke rumah teman terdakwa yaitu saksi Diki Candra Caksena.
  • Bahwa sesampainya di rumah saksi Diki Candra Caksena di Dusun Karang Weden, Plemantung, Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul sekira pukul 21.30 wib terdakwa mengobrol dengan saksi Diki Candra Caksena, lalu terdakwa membuka kembali toples yang sebelumnya sudah terdakwa buka di rumah, lalu terdakwa mengemas pil sapi tersebut ke dalam plastik klip masing-masing berisi 100 butir pil dan ke dalam plastik klip kecil masing-masing berisi 10 butir, tidak lama kemudian teman terdakwa yang lain yaitu saksi Ryan Ardi Saputra juga datang ke rumah saksi Diki Candra Caksena.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa hendak memberi saksi Diki Candra Caksena dan saksi Ryan Ardi Saputra masing-masing sebutir pil sapi namun saksi Diki Candra Caksena dan saksi Ryan Ardi Saputra menolak pemberian pil tersebut, sehingga terdakwa kembali memasukkan pil tersebut ke dalam plastik klip.
  • Bahwa setelah itu terdakwa memberi saksi Ryan Ardi Saputra pil sapi sebanyak 3 (tiga) plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil sapi yang langsung terdakwa masukkan ke dalam tas milik saksi Ryan Ardi Saputra, dan terdakwa juga memberi saksi Diki Candra Caksena 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil sapi yang dimasukkan ke dalam tas kresek warna hitam dan langsung terdakwa letakkan di atas meja sambil terdakwa mengatakan “ini kalau mau dimakan”.
  • Bahwa tidak lama kemudian sekira pukul 22.15 wib datang petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bantul yang berjumlah sekitar 5 (lima) orang antara lain Agung Kunta Wardana dan Fendt Vernanda melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa, dan saat dilakukan penggeledahan terhadap ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Redmi wana biru yang digunakan sebagai alat komunikasi saat terdakwa membeli pil sapi dari sdr. Mesa serta  9 (sembilan) plastik klip masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil sapi, 6 (enam) plastik klip kesil masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil sapi, sebuah toples warna putih berisi 1000 (seribu) butir pil sapi yang ditemukan di atas meja kecil di ruang santai serta ditemukan juga barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir pil sapi dalam plastik kresek warna hitam yang merupakan pemberian terdakwa kepada saksi Diki Candra Caksena serta 3 (tiga) plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil sapi yang merupakan pemberian terdakwa kepada saksi Ryan Ardi Saputra.
  • Bahwa maksud terdakwa membeli pil sapi tersebut adalah untuk terdakwa konsumsi sendiri dan terdakwa jual.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti pil yang disita tersebut dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor : 492/NOF/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech, dkk selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah disimpulkan :

BB-1237/2025/NOF, BB-1238/2025/NOF dan BB-1239/2025/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk menyimpan dan mengedarkan Sediaan Farmasi berupa obat berjenis pil warna putih berlogo “Y” yang mengandung trihexyphenidyl dan termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G tersebut serta terdakwa mengedarkan obat/pil yang tidak dikemas dalam bungkus resmi, tidak mencantumkan merk nama obat maupun kandungan yang ada di dalamnya, serta tidak ada kode produksi dan daluwarsa sehingga tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu obat.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya