Dakwaan |
PRIMAIR
|
|
|
|
|
---------------Bahwa terdakwa KORI MAHARSITO JATI Bin SUYATNO, baik bersama-sama maunpun bertindak sendiri dengan sdr. AGUNG (yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira jam 10.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2023, bertempat di Mejing RT 2 Kalurahan Mulyodadi Kapanewon Bambanglipuro Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu diketahui atau tidak diketahui oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau sampai barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------
|
|
-
|
Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira jam 10.00 wib, terdakwa berboncengan dengan sdr. AGUNG (DPO), mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam milik sdr. AGUNG berhenti di tepi jalan di dekat rumah saksi SUTOPO di Mejing RT 2 Kalurahan Mulyodadi Kapanewon Bambanglipuro Kabupaten Bantul.--------------------------------
|
|
-
|
Bahwa selanjutnya keduanya masuk ke dalam pekarangan melalui pintu gerbang yang tidak tertutup. Begitu di depan pintu utama, sdr. AGUNG mengetuk pintu untuk memastikan jika rumah tersebut benar-benar sepi. Setelah tidak ada orang yang membukakan pintu, keduanya menuju pintu samping rumah, dimana sdr. AGUNG mencongkel pintu dengan menggunakan obeng yang ia bawa sedangkan terdakwa mengawasi situasi sekitar. Setelah pintu terbuka, terdakwa masuk untuk melakukan pengecekan, sedangkan sdr. AGUNG menunggu di luar untuk mengawasi situasi. Terdakwa menuju ruang tamu dan melihat 1 (satu) unit laptop merk LENOVO senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) milik saksi ERFINDO WIJAYA yang berada di atas meja serta 1 (satu) buah tas ransel warna hitam. Setelah itu terdakwa memasukan 1 (satu) unit laptop merk LENOVO ke dalam tas ransel tersebut kemudian keluar rumah. Bergantian sdr. AGUNG menuju kamar saksi ERFINDO WIJAYA mengambil uang kurang lebih Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) yang semula berada di lemari kayu di dalam kamar tidur saksi ERFINDO WIJAYA, kemudian berlanjut masuk ke kamar saksi LAREDO MULIAWAN dan mengambil 1 (satu) unit notebook merk ACER warna hitam senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) milik saksi LAREDO MULIAWAN serta uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang semula disimpan di lemari plastik dalam kamar tidur milik saksi LAREDO MULIAWAN. Selanjutnya terdakwa dan sdr. AGUNG pergi dari rumah saksi SUTOPO dengan membawa 1 (satu) unit laptop dan uang milik saksi ERFINDO WIJAYA dan 1 notebook serta uang milik saksi LAREDO MULIAWAN tanpa izin dan sepengetahuan saksi ERFINDO WIJAYA dan LAREDO MULIAWAN.--------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
-
|
Bahwa sesampainya di Purworejo, terdakwa membongkar hasil curiannya ternyata di dalam tas ransel tersebut selain laptop terdapat 1 (satu) unit notebook merk ACER warna hitam, dan sdr. AGUNG menyampaikan jika dirinya hanya menemukan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Yang kemudian uang tersebut dibagi berdua dengan terdakwa masing-masing sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).--------------------------------------------------
|
|
-
|
Bahwa selanjutnya terdakwa menjual laptop dan notebook melalui facebook dan transaksi dengan cara COD, dimana 1 (satu) unit notebook merk Acer laku terjual sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) laptop merk LENOVO laku terjual sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Uang hasil penjualan notebook dan laptop, terdakwa bagi berdua dengan sdr. AGUNG, masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------
|
|
-
|
Bahwa dari hasil kejahatannya, terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) yang digunakannya untuk membeli keperluan sehari-hari.------------
|
|
-
|
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan sdr. AGUNG (DPO) merugikan saksi ERFINDO WIJAYA dan saksi LAREDO MULIAWAN sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
---------------Perbuatan terdakwa KORI MAHARSITO JATI Bin SUYATNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. ------------------------------------
|
|
|
|
SUBSIDIAIR
|
|
---------------Bahwa terdakwa KORI MAHARSITO JATI Bin SUYATNO pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira jam 10.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2023, bertempat di Mejing RT 2 Kalurahan Mulyodadi Kapanewon Bambanglipuro Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
-
|
Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira jam 10.00 wib, terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam berhenti di tepi jalan di dekat rumah saksi SUTOPO di Mejing RT 2 Kalurahan Mulyodadi Kapanewon Bambanglipuro Kabupaten Bantul yang terlihat sepi.-------------------------------------------------------------------------------------
|
-
|
Bahwa selanjutnya terdakwa masuk ke dalam pekarangan melalui pintu gerbang yang tidak tertutup. Begitu di depan pintu utama, terdakwa mengetuk pintu untuk memastikan jika rumah tersebut benar-benar sepi. Setelah tidak ada orang yang membukakan pintu, keduanya menuju pintu samping rumah, dimana terdakwa mencongkel pintu dengan menggunakan obeng yang ia bawa. Setelah pintu terbuka, terdakwa masuk menuju ruang tamu dan melihat 1 (satu) unit laptop merk LENOVO senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) milik saksi ERFINDO WIJAYA yang berada di atas meja serta 1 (satu) buah tas ransel warna hitam. Setelah itu terdakwa memasukan 1 (satu) unit laptop merk LENOVO ke dalam tas ransel tersebut kemudian beralih masuk ke kamar saksi ERFINDO WIJAYA, dimana terdakwa mengambil uang kurang lebih Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) yang semula berada di lemari kayu di dalam kamar tidur saksi ERFINDO WIJAYA, berlanjut masuk ke kamar saksi LAREDO MULIAWAN dan mengambil 1 (satu) unit notebook merk ACER warna hitam senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) milik saksi LAREDO MULIAWAN serta uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang semula disimpan di lemari plastik dalam kamar tidur milik saksi LAREDO MULIAWAN. Selanjutnya terdakwa pergi dari rumah saksi SUTOPO dengan membawa 1 (satu) unit laptop dan uang milik saksi ERFINDO WIJAYA dan 1 notebook serta uang milik saksi LAREDO MULIAWAN tanpa izin dan sepengetahuan saksi ERFINDO WIJAYA dan LAREDO MULIAWAN.-----------------------------------------------------------------------------------
|
-
|
Bahwa selanjutnya terdakwa menjual laptop dan notebook melalui facebook dan transaksi dengan cara COD, dimana 1 (satu) unit notebook merk Acer laku terjual sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) laptop merk LENOVO laku terjual sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Uang hasil penjualan notebook dan laptop, terdakwa bagi berdua dengan sdr. AGUNG, masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------
|
-
|
Bahwa terdakwa mempergunakan uang yang didapatnya serta hasil penjualan untuk membeli keperluan sehari-hari.----------------------------------------------------------------------------------------
|
-
|
Bahwa perbuatan terdakwa merugikan saksi ERFINDO WIJAYA dan saksi LAREDO MULIAWAN sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah).------------------------------------------------------
|
---------------Perbuatan terdakwa KORI MAHARSITO JATI Bin SUYATNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------
|
|
|