| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G.S/2026/PN Btl | PT. BPR KARANGWARU | RISWANTI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2026/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 348.188.070,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR 2.Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit No. 0031001092 tanggal 27 Desember 2022, Addendum I Perjanjian Perpanjangan Kredit tanggal 03 November 2023, Addendum II Perjanjian Perpanjangan Kredit tanggal 25 November 2024, dan Akta Addendum Ketiga Perjanjian Kredit No. 16 tanggal 10 Juni 2025. 3.Menyatakan bahwa menurut hukum perbuatan TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran hutang sesuai Perjanjian Kredit No. 0031001092 tanggal 27 Desember 2022 yang telah mengalami perubahan yaitu Addendum I Perjanjian Perpanjangan Kredit tanggal 03 November 2023, Addendum II Perjanjian Perpanjangan Kredit tanggal 25 November 2024, dan Akta Addendum Ketiga Perjanjian Kredit No. 16 tanggal 10 Juni 2025 adalah WANPRESTASI kepada PENGGUGAT 4.Menghukum TERGUGAT untuk MEMBAYAR LUNAS keseluruhan hutangnya kepada PENGGUGAT, dengan total pelunasan sebesar Rp. 348.188.070,- (tiga ratus empat puluh delapan juta seratus delapan puluh delapan ribu tujuh puluh rupiah). 5.Menghukum TERGUGAT, apabila tidak melunasi keseluruhan hutangnya sebagaimana yang tercantum dalam Petitum angka/nomor 4 di atas, maka terhadap TERGUGAT harus menyerahkan agunan kredit berupa sebidang tanah beserta segala turutan diatasnya dengan rincian sebagai berikut : 6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul SUBSIDER |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
