| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa EKA AJI PRATAMA Als. AJIK BIN YUNI PURWANTO , pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023 , bertempat di Dsn. Tegalrejo Rt. 67 Kel. Srigading Kec. Sanden Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, barang siapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima,mencoba memperoleh ,menyerahkan atau mencoba menyerahkan , menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak berupa 1 (satu) pucuk senjata api gengam jenis pistol warna hitam dengan tulisan MAKAROVAL 380 AUTO, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023 sekira pukul 20.00 Wib saksi IRKHAM FATONi dan saksi MUKHTAR LUTFI MA’RIFAT yang merupakan petugas dari Kepolisian Resort Bantul mendapat informasi dari masyarakat kalau di Dsn. Tegalrejo RT. 67 Kel. Srigading Kec. Sanden Kab. Bantul telah terjadi keributan dan menurut informasi salah seorang yang melakukan keributan tersebut menbawa senjata api jenis air shof gun, selanjutnya saksi IRKHAM FATONO dan saksi MUKHTAR LUTFI mendatangi lokasi keributan tersebut dan mengamankan terdakwa EKA AJI PRATAMA ALS. AJIK bin YUNI PURWANTO namun saat itu terdakwa tidak membawa air shof gun , selanjutnya setelah dilakukan interogasi terdakwa mengaku kalau telah menitipkan senjata api tersebut kepada saksi SUJONO als. JONO, selanjutnya saksi IRKHAM FATONI mendatangi rumah saksi SUJONO kemudian mengecek senjata api tersebut dan ternyata bukan air shof gun melainkan senjata api laras pendek , pada sisi kiri senjata api bertuliskan MAKAROV-CAL 380 AUTO RUSIA dengan nomor seri tertulis X EKA009102 dan pada sisi kanan senjata api bertulis MAKAROV-CAL 380 AUTO RAIKAL yang masih aktif lengkap dengan magazine terpasang 4 (empat) butir amunisi tajam, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Tegalrejo Rt. 67 Ds. Srigading Kab. Bantul dan menemukan barang bukti berupa 28 (dua puluh delapan) butir amunisi /peluru tajam kaliber 9mm dan 40 (empat puluh ) butir amunisi /peluru tajam kaliber 7,65mm selanjutnya pada saat petugas menanyakan mengenai surat ijin kepemilikan senjata api tersebut terdakwa tidak bisa menunjukannya, dan senjata api tersebut juga tidak dilengkapi surat – surat yang sah, Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Barang Bukti Senjata Api dan Peluru NO. LAB : 2165/BSF/2023 tanggal 03 Agustus 2023 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) kantong plastik yang berisikan barang bukti berlabel dan berlaksegel yang kemudian diberikan Nomor Lab : 2165/BSF/2023, setelah dibuka diberikan nomor bukti yaitu :
- BB-4604/2023/BSF : 1 (satu) pucuk senjata laras pendek
- BB-4505/2023/BSF : 1 (satu) dus kotak yang berisikan 40 (empat puluh) butir peluru tajam
- BB- 4506/2023/BSF : 1 (satu) dus kotak yang berisikan 32 (tiga puluh dua) butir peluru tajam
Dari hasil pemeriksaan barang bukti, dapat disimpulkan sebagai berikut :
- Barang Bukti dengan No. Bukti : BB-4604/2023/BSF berupa 1 (satu) pucuk senjata laras pendek merupakan senjata api MAKAROV-CAL 380 AUTO RUSIA , dengan nomor seri bertuliskan X EK009102 laras pendek jenis pistol buatan pabrik kaliber 380 auto . senjata api bukti dalam keadaan berfungsi dan dapat dipakai untuk menembak. Senjata api bukti tersebut pernah digunakan untuk menembak.
- Barang bukti dengan No. Bukti : BB-4605/2023/BSF berupa 40 (empat puluh) butir peluru tajam kaliber 7,65 x 17 mm .Peluru dalam keadaan baik dan dapat ditembakkan dengan senjata api berkaliber 7,65 x 17 mm.
- Barang bukti dengan No. Bukti : BB-4606/2023/BSF berupa 32 (tiga puluh dua) butir peluru adalah merupakan peluru tajam kaliber 9mm (380 Auto). Peluru dalam keadaan baik dan dapat ditembakan dengan senjata api bukti (BB-4604/2023/BSF).
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 |