|
----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HASANUDIN Alias TOLABEK Bin SUGIYO, pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekitar pukul 12.40 Wib dan pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekitar pukul 16.30 WIB serta pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat oleh Terdakwa namun masih dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Masjid Baitul Mukminin yang beralamat di Dsn. Pacar RT 008, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya berada di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan secara berlanjut”. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 12.40 WIB Terdakwa datang ke Masjid Baitul Mukminin dengan menggunakan sepeda kayuh warna hitam milik Terdakwa, kemudian Terdakwa memarkirkan sepeda kayuhnya di halaman Masjid Baitul Mukminin, setelah itu Terdakwa melihat-lihat situasi sekitar Masjid Baitul Mukminin dalam keadaan sepi, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam Masjid Baitul Mukminin melalui pintu selatan lalu Terdakwa melihat kotak infaq terbuat dari kayu yang berada di atas karpet, kemudian Terdakwa mengeluarkan sebuah obeng dengan ganggang warna kombinasi merah dan biru yang sebelumnya sudah Terdakwa bawa dari rumah, selanjutnya Terdakwa mencongkel dan merusak kotak infaq tersebut lalu Terdakwa langsung mengambil semua uang yang ada di dalam kotak infaq tersebut sejumlah Rp.480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa pergi keluar meninggalkan Masjid Baitul Mukminin.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekira pukul 16.30 Wib, Terdakwa datang lagi ke Masjid Baitul Mukminin dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Vario nomor polisi AB-6880-JK warna hitam pink yang bagian depan sepeda motor tersebut dalam keadaan rusak milik Terdakwa, kemudian Terdakwa mendekati kotak infaq yang posisinya menempel di dinding dekat kamar mandi Masjid Baitul Mukminin, lalu Terdakwa membuka kotak infaq yang dalam keadaan tidak terkunci dan langsung mengambil uang yang ada di dalam kotak infaq sejumlah Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah), lalu setelah itu Terdakwa meninggalkan Masjid Baitul Mukminin. Namun, saat akan meninggalkan Masjid Baitul Mukminin Terdakwa berpapasan dengan saksi ARIF ZUKHADI, kemudian saksi ARIF ZUKHADI baru ingat jika Terdakwa tersebut merupakan orang yang sama dengan yang ada di rekaman CCTV Masjid Baitul Mukminin yang sebelumnya diduga telah mengambil barang tanpa izin di Masjid Baitul Mukminin, selanjutnya saksi ARIF ZUKHADI menghampiri saksi BISRI kemudian langsung mengejar Terdakwa dan Terdakwa dapat diamankan oleh saksi ARIF ZUKHADI dan saksi BISRI di sekitar Dsn. Kanggotan, Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul. Setelah itu, Terdakwa dibawa ke Polsek Sewon guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa selain mengambil uang yang berada di dalam kotak infaq Masijd Baitul Mukminin pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 dan hari Senin tanggal 31 Maret 2025, Terdakwa sebelumnya juga mengakui telah mengambil uang dari kotak infaq Masjid Baitul Mukminin selama bulan Maret namun hari dan tanggalnya sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali dengan jumlah sekitar Rp.770.000,- (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin takmir Masjid Baitul Mukminin dan mengakibatkan Masjid Baitul Mukminin mengalami kerugian sekitar Rp.1.262.000,- (satu juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------
|