Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.G/2023/PN Btl PT. Parit Padang Global PT. Maesindo Indonesia Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 68/Pdt.G/2023/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 10 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Parit Padang Global
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Zulfan NahdhiPT. Parit Padang Global
Tergugat
NoNama
1PT. Maesindo Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. ACHIEL SUYANTO S, S.H., M.H.,M.B.A., DKKPT. Maesindo Indonesia
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (cidera janji) sejak tanggal 15 Januari 2023 yang merugikan Penggugat  
  3. Memerintahkan Tergugat untuk menerima pengembalian seluruh Produk Yang Tersisa yang masih tersimpan di gudang Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat, yaitu : 
    a. Berupa kewajiban membeli kembali terhadap Produk Yang Tersisa + PPN sebesar Rp. 4.764.196.844,- (empat milyar tujuh ratus enam puluh empat juta seratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah);
    b. Berupa penggantian biaya penyimpanan terhadap Produk Yang Tersisa yang masih tersimpan di gudang Penggugat, dimana untuk penyimpanan tersebut menggunakan 119 Pallet dengan biaya Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah)/ Pallet/Bulan, maka sejak tanggal 15 Januari 2023 sampai dengan gugatan ini diajukan, Penggugat telah menghabiskan biaya penyimpanan sebesar Rp.180.000,- x 119 x 6 bulan = Rp. 128.520.000,- (seratus dua puluh delapan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah);
    c. Berupa pembayaran bunga moratoir sebesar 6% per tahun atau 0,5% per bulan dari nilai Produk Yang Tersisa + PPN sebesar         Rp. 4.764.196.844,- (empat  milyar tujuh ratus enam puluh empat juta seratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah) sejak tanggal 15 Januari 2023 sampai dengan gugatan ini diajukan adalah sebesar Rp. 4.764.196.844,- x 0,5% x 6 bulan = Rp.142.925.905,32,- (seratus empat puluh dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus lima rupiah tiga puluh dua sen).
    Sehingga total seluruh kerugian Penggugat berjumlah sebesar     Rp. 5.035.642.749,32,- (lima milyar tiga puluh lima juta enam ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah tiga puluh dua sen).
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakan terhadap harta kekayaan milik Tergugat berupa pabrik dan kantor yang terletak di Dusun Karangjati RT. 07, Bangunjiwo, Kasihan, Gendeng, Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta 55184. 
  6. Menyatakan isi putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding ataupun Kasasi (uitvoerbaar bij     voorrad);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak