Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
107/Pdt.G/2026/PN Btl Ny Ng Lianty Suprapti 1.Tn.JHONNY SETIADI
2.Tn.WILIAM SURYA SETIADI
3.Tn.LEONARDO ROBIN SETIADI
4.Tn.ANTONIO MICHAEL SETIADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 107/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Ny Ng Lianty Suprapti
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tn.JHONNY SETIADI
2Tn.WILIAM SURYA SETIADI
3Tn.LEONARDO ROBIN SETIADI
4Tn.ANTONIO MICHAEL SETIADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menetapkan bahwa Penggugat sebagai pemilik sah sebidang tanah dan bangunan dua lantai di atasnya yang terletak di Jalan Wates Rt.08 Km.3 No. 78 Dusun Onggobayan,Desa Ngestiharjo, Keca?atan Kasihan, Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Sertifikat Hak Bangunan Nomor 02130/ Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Surat Ukur Nomor 2484/Ngestihago/2004 27/05/2004 atas nama Nyonya Ng Lianty Suprati yang luasnya + 281 meter2.
3.Menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
10.Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan kepada Penggugat bangunan ruko 2 lantai yang dengan bangunan ruko 2 lanta yang dengan luas + 140 (seratus empat puluh) meter persegi terletak di Jalan Wates Rt.08 Km.3 No. 78 Dusun Onggobayan, Desa Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan batas-batas :
-Utara : tanah pekarangan Bapak Soedianto;
-Timur : tanah pekarangan Bapak Kenang;
-Selatan : Jalan Wates-Yogayakarta;
-Barat : Ruko dua lantai yang saat ini dihuni dan dijadikan tempat usaha Penggugat.
dalam keadaan kosong dan baik, bebas tanpa dibebani hak-hak apapun, jika perlu dengan alat Negara.
11 .Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp l0.350.000.000,- (sepuluh milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a.Kerugian materiil : sebesar Rp245 . 000.000, -(dua ratus empat puluh limajuta rupiah),
b.Kerugian immaterril : sebesar Rp l0.000 .000,-(sepuluh milyar rupiah).
12.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa masing-masing sebesar Rp5 .000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari kepada Penggugat, setiap kali Para Tergugat lalai untuk melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.
13.Membebankan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.
Atau jika Yth, Ketua Pengadilan Negeri Bantul berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak