INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 193/Pid.B/2020/PN Btl | Affif Panjiwilogo, S.H. | TRIYANTO als SETRO bin SUKARYONO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Sep. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
| Nomor Perkara | 193/Pid.B/2020/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 01 Sep. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1750/M.4.12.3/Eoh.2/08/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa Triyanto Als Setro Bin Sukaryono pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020 Sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juni Tahun 2020, bertempat di Dsn Brajan Rt 01 Ds. Tamantirto Kec Kasihan Kab Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, membeli, menyewa,menukarkan, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan ,menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
• Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat secara pasti oleh terdakwa sekira awal bulan Mei 2020 Terdakwa menghubungi saksi SUDARYANTO als ANTOK (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan maksud dan tujuan minta dicarikan gadai sepeda motor untuk bekerja.
• Bahwa Pada Sabtu tanggal 20 Juni 2020 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa menghubungi saksi SUDARYANTO als ANTOK menanyakan apakah sudah ada motor apa belum, pada saat itu saksi SUDARYANTO als ANTOK menjawab IKI ONO TAPI BLONG-BLONGAN ORA ONO APA-APANE MERGANE HASIL PENCURIAN, NEK GELEM SAK YUTO LIMANGATUS (ini ada tapi kosongan tidak ada surat-suratnya, karena hasil pencurian, kalau mau satu juta lima ratus), kemudian Terdakwa menjawab YO RAPOPO, SIK PENTING KENO TAK NGGO SAMBUNG LAKU, TAPI AKU DURUNG ONO DUIT TULUNG SILIHONO DISIK SAK YUTO (Ya ndak apa-apa yang penting bisa buat jalan, tapi saya belum ada uang tolong saya dipinjami dulu), selang beberapa saat terdakwa datang kerumah saksi Sudaryanto yang beralamat di Dsn Brajan Rt 01 Ds. Tamantirto Kec Kasihan Kab Bantul untuk mengambil sepeda motornya. Setibanya dirumah saksi Sudaryanto , terdakwa bertemu dengan saksi sudaryanto dan saksi Rizal namun hanya sebentar saja karena terdakwa langsung pulang dengan membawa 1 unit sepeda motor MIO S warna merah marun Nopol AB...... lupa ( yang terdakwa ingat AB Bantul) tersebut.
• Bahwa terdakwa mengetahui jalau motor Mio S yang dijual oleh saksi Sudaryanto tersebut adalah hasil curian yang dilakukan oleh saksi Sudaryanto , saksi Rizal dan dan saksi Riswandono, namun pada saat itu terdakwa belum mempunyai uang sehingga terdakwa meminta kepada saksi Sudaryanto supaya meminjami uang sebesar Rp 1000,000 untuk membayar sepeda Motor Mio S tersebut sehingga masalah pembayaran sepeda motor nantinya hanya berurusan dengan saksi Sudaryanto
• Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa sepeda motor tersebut hasil pencurian yang dilakukan oleh saksi SUDARYANTO als ANTOK, saksi RIZAL dan saksi RISWANDONO als KRISJON pada saat Terdakwa mengantar saudara RIZAL kerumah saudara SUDARYANTO als ANTOK dirumah saksik SUDARYANTO als ANTOK juga ada saksi RISWANDOKO als KRISJON dan dari obrolan saksi SUDARYANTO als ANTOK, saksi RIZAL dan saksi RISWANDONO als KRISJON tersebut Terdakwa tahu bahwa yang mengambil sepeda motor Yamaha Mio S tersebut adalah saksi SUDARYANTO als ANTOK, saksi RIZAL dan saksi RISWANDONO als KRISJON.
• Bahwa Terdakwa mengganti warna sepeda motor tersebut dengan cara pada bagian yang berwarna merah marun ditutup menggunakan scotlet warna hitam.
• Bahwa seingat Terdakwa setelah plat asli lepas kemudian oleh Terdakwa buang ditempat sampah (bahasa jawa : jogangan) depan rumah Terdakwa.
• Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengganti plat nomor dari AB Bantul menjadi AB-5912-VX karena plat nomor AB Bantul sudah rusak (patah-patah) sedangkan maksud dan tujuan Terdakwa mengganti warna dari merah marun menjadi warna hitam dengan cara menutup menggunakan scotlet karena iseng-iseng saja biar warna semuanya menjadi hitam.
• Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi korban Agus Arifin mengalami kerugian materiil sebesar ± Rp 16.000.000
------- Perbuatan Terdakwa Triyanto Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
