Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pdt.P/2021/PN Btl IKEN RUKMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 44/Pdt.P/2021/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 18 Feb. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IKEN RUKMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
  2. Menyatakan bahwa di Bantul pada tanggal 15-07-1987 telah meninggal dunia Marto Jumeno, pemohon yang bernama Iken Rukmi
  3. Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk menerbitkan akta kematian Marto Jumeno pemohon yang bernama Iken Rukmi.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak