Bahwa ia terdakwa RIYANTO bin ATMO DIHARJO pada hari Kamis tanggal 17 November 2016 sekitar pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang termasuk dalam bulan November tahun 2016 bertempat di Dsn Sorowajan RT 10 Ds Panggungharjo Kec Sewon Kab Bantul atau setidak – tidaknya pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, “ terdakwa telah mengambil barang sesuatu yaitu 1 (satu) buah buah sepeda onthel merk WIM CYCLE warna hitam , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi korban NI MADE DWI ARYA MONIKA dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----
Berawal pada hari Rabu tanggal 16 Nopember 2016 sekitar pukul 21.00 Wib saksi MULYANTO duduk didepan rumah bersama saksi HENDRI IRAWAN dan saksi DEKY PURNAMA sedang ngobrol. Kemudian sekitar pukul 02.30 pada hari Kamis tanggal 17 Nopember 2016 saksi DEKY PURNAMA melihat terdakwa RIYANTO berjalan sendiri mondar-mandir di jalan kampung didepan rumah saksi BAMBANG. Karena terdakwa mencurigakan kemudian saksi DEKY PURNAMA memberitahu saksi HENDRI IRAWAN dan memutuskan untuk mengintip atau mengamati gerak-gerik terdakwa yang akan memanjat pagar rumah dari besi kemudian tidak jadi dan memasuki rumah saksi BAMBANG yang tidak terkunci namun hanya diselot saja dan terdakwa mendekati 1 (satu) buah sepeda onthel merk WIM CYCLE warna hitam yang diletakkan dihalaman rumah. Melihat situasi aman terdakwa mengambil 1 (satu) buah sepeda onthel merk WIM CYCLE warna hitam tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yaitu NI MADE DWI ARYA MONIKA dengan cara terdakwa menuntun sepeda onthel tersebut dan hendak dibawa keluar dari halaman rumah saksi BAMBANG,pada saat terdakwa hendak keluar pintu pagar datang saksi HENDRI IRAWAN dan saksi DEKY PURNAMA langsung menutup pintu pagar agar terdakwa tidak melarikan diri..
Bahwa kemudian saksi HENDRI IRAWAN dan saksi DEKY PURNAMA mendekati terdakwa untuk menangkap terdakwa dengan cara menutup pintu pagar agar terdakwa tidak bisa melarikan diri dan posisi terdakwa sedang menuntun sepeda onthel dengan jarak kurang lebih 2 meter dengan posisi sepeda onthel sudah berpindah tempat dari halaman rumah saksi BAMBANG namun masih didalam halaman rumah dan terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi HENDRI IRAWAN dan saksi DEKY PURNAMA. Kemudian saksi MULYANTO meminta bantuan warga yang melewati dijalan untuk memberitahu keamanan RT 12 beberapa saat kemudian datang anggota polsek Sewon mengamankan terdakwa dan dibawa ke Polsek Sewon untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban NI MADE DWI ARYA MONIKA mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000 ( Satu juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1 ) ke -3 KUHP. |