| Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD SYARIF KHOIRUDDIN Alias TUYUL bin ANJAR LESTARI bersama dengan sdr. ANTON HERMAWAN (DPO) pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2022 sekitar pukul 17.30 Wib bertempat di Jalan Bulak Sawah Ganjuran-Kedon, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau perserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2022 sekitar pukul 17.30 Wib terdakwa Muhammad Syarif Khoiruddin Alias Tuyul bin Anjar Lestari bersama dengan sdr. Anton Hermawan (DPO) sedang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik sdr. Anton Hermawan melewati Jalan Bulak Sawah Ganjuran-Kedon, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, pada saat itu terdakwa melihat saksi korban Cindy Listya sedang berboncengan dengan saksi Oktavia Duwi Aryani menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih milik saksi Oktavia Duwi Aryani dari arah berlawanan, kemudian terdakwa berkata kepada sdr. Anton Hermawan (DPO) “kae ono mangsa (itu ada mangsa)” dan dijawab oleh sdr. Anton Hermawan “Yo (ya)”, kemudian terdakwa dan sdr. Anton Hermawan (DPO) menghadang dan memberhentikan saksi korban dan saksi Oktavia Duwi Aryani, lalu terdakwa turun dari motor dan langsung menodongkan 1 (satu) buah pisau lipat warna hitam ke arah leher saksi korban lalu mengatakan “Endi HP karo duitmu (mana HP dan uangmu)”, karena merasa takut saksi korban pun mengeluarkan 1 (satu) buah Handphone Redmi 9A warna granite milik saksi korban dari saku celananya dan memegang handhope tersebut, lalu dengan tanpa izin saksi korban selaku pemiliknya terdakwa langsung mengambil handphone tersebut dari genggaman tangan saksi korban, setelah itu terdakwa dan sdr. Anton Hermawan (DPO) pergi meninggalkan tempat tersebut, pada saat itu terdakwa memakai helm INK warna silver, jaket sweeter warna hitam dan celana Panjang warna hitam, sedangkan sdr. Anton Hermawan menggunakan helm full face, jaket sweeter warna hitam dan celana panjang warna biru.
Bahwa kemudian terdakwa meminta tolong kepada saksi Yogi Karisna Wibawanto untuk menjualkan 1 (satu) buah Handphone Redmi 9A warna granite milik saksi korban tersebut akhirnya laku terjual setelah diiklankan melalui media social facebook dan dibeli oleh saksi Basuki seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), dari hasil penjualan handphone tersebut saksi Yogi Karisna Wibawanto mendapatkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.700.000,- (sembilan ratus ribu) yang dikemudian uang tersebut dibagi lagi kepada sdr. Anton Hermawan sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian material sekitar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD SYARIF KHOIRUDDIN Alias TUYUL bin ANJAR LESTARI bersama dengan sdr. ANTON HERMAWAN (DPO) pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2022 sekitar pukul 17.30 Wib bertempat di Jalan Bulak Sawah Ganjuran-Kedon, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau aancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2022 sekitar pukul 17.30 Wib terdakwa Muhammad Syarif Khoiruddin Alias Tuyul bin Anjar Lestari bersama dengan sdr. Anton Hermawan (DPO) sedang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik sdr. Anton Hermawan melewati Jalan Bulak Sawah Ganjuran-Kedon, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, pada saat itu terdakwa melihat saksi korban Cindy Listya sedang berboncengan dengan saksi Oktavia Duwi Aryani menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih milik saksi Oktavia Duwi Aryani dari arah berlawanan, kemudian terdakwa berkata kepada sdr. Anton Hermawan (DPO) “kae ono mangsa (itu ada mangsa)” dan dijawab oleh sdr. Anton Hermawan “Yo (ya)”, kemudian terdakwa dan sdr. Anton Hermawan (DPO) menghadang dan memberhentikan saksi korban dan saksi Oktavia Duwi Aryani, lalu terdakwa turun dari motor dan langsung menodongkan 1 (satu) buah pisau lipat warna hitam ke arah leher saksi korban lalu mengatakan “Endi HP karo duitmu (mana HP dan uangmu)”, karena merasa takut saksi korban pun mengeluarkan 1 (satu) buah Handphone Redmi 9A warna granite milik saksi korban dari saku celananya dan terdakwa langsung mengambil handphone tersebut dari genggaman tangan saksi korban, setelah itu terdakwa dan sdr. Anton Hermawan (DPO) pergi meninggalkan tempat tersebut, pada saat itu terdakwa memakai helm INK warna silver, jaket sweeter warna hitam dan celana Panjang warna hitam, sedangkan sdr. Anton Hermawan menggunakan helm full face, jaket sweeter warna hitam dan celana panjang warna biru.
Bahwa kemudian terdakwa meminta tolong kepada saksi Yogi Karisna Wibawanto untuk menjualkan 1 (satu) buah Handphone Redmi 9A warna granite milik saksi korban tersebut akhirnya laku terjual setelah diiklankan melalui media social facebook, dari hasil penjualan handphone tersebut terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.500.000,- (sembilan ratus ribu) yang dikemudian uang tersebut dibagi lagi kepada sdr. Anton Hermawan sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian material sekitar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (2) ke-2 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
|