Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
356/Pid.Sus/2024/PN Btl | 1.Irdhany Kusmarasari, SH 2.Luk Luk Rafiqul Huda, SH |
JOKO PURNOMO Bin WADIYO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 356/Pid.Sus/2024/PN Btl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3914/M.4.12.3/Enz.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----- Bahwa ia terdakwa JOKO PURNOMO Bin WADIYO pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Poyahan, RT. 004, Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------- Pada awalnya pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar jam 11.00 Wib, saksi Niko Aditya bin Ngadimun menghubungi terdakwa melalui telepon Whatssapp (WA) untuk menawarkan pil Alprazolam dan terdakwa menerima tawaran tersebut, lalu terdakwa memesan kepada saksi Niko Aditya bin Ngadimun sebanyak 10 (sepuluh) tablet pil Alprazolam dengan harga Rp.230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah), kemudian pada sekitar jam 12.00 Wib saksi Niko Aditya bin Ngadimun datang ke rumah terdakwa dan menyerahkan 10 (sepuluh) tablet pil Alprazolam kepada terdakwa, lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada saksi Niko Aditya bin Ngadimun, setelah itu terdakwa meminum 1 (satu) tablet Alprazolam dan saksi Niko Aditya bin Ngadimun juga meminum 1 (satu) tablet Alprazolam yang dibeli terdakwa tersebut.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |