Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
298/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Nur Hadi Yutama, SH MH
2.Astri Wulandari, S. H.
ALFIAN AKBAR SAPUTRA alias SIBLEK bin (alm) AGUNG BUDIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 298/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3015/M.4.12.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Hadi Yutama, SH MH
2Astri Wulandari, S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFIAN AKBAR SAPUTRA alias SIBLEK bin (alm) AGUNG BUDIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa ALFIAN AKBAR SAPUTRA alias SIBLEK bin (alm) AGUNG BUDIYANTO pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di depan Klinik Dharma Husada yang beralamatkan di Duwuran, Kelurahan Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika berupa 25 (dua puluh lima) tablet dalam kemasan silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 WIB sewaktu Terdakwa ketemu dengan Sdr. DONI (Daftar Pencarian Orang) di CAFFE MAWAR, Terdakwa tanya kepada Sdr. DONI (DPO) dengan berkata dan bertanya “pie ono ora/yang dimaksud Alprazolam” yang dijawab oleh Sdr. DONI (DPO) “ono”. Setelah itu Terdakwa menanyakan “ono piro”, yang dijawab oleh Sdr. DONI (DPO) “lha arep piro”. Setelah itu Terdakwa berkata “nek ono 25”, kemudian Sdr. DONI (DPO) berkata “yo ngko kiro-kiro jam 2 wae ketemu neng jembatan lor Indomart Parangtritis”. Kemudian setelah itu Terdakwa bertanya “piro regane” yang dijawab oleh Sdr. DONI (DPO) “karo koe sijine 15”, yang waktu itu Terdakwa jawab “yo”. Setelah itu Terdakwa dan Sdr. DONI (DPO) melanjutkan ngobrol-ngobrol sampai pukul 13.00 WIB, setelah itu Terdakwa dan Sdr. DONI (DPO) pergi, kemudian Terdakwa pergi main ke tempat teman Terdakwa yang bernama AYU LESTARI namun teman terdakwa Sdri. AYU LESTARI tidak ada di kost, selanjutnya sekitar Pukul 14.00 WIB Terdakwa menuju ke jembatan sebelah utara Indomart, dan tidak lama kemudian Terdakwa dan Sdr. DONI (DPO) ketemuan, setelah ketemu kemudian Sdr. DONI (DPO) langsung menyerahkan 25 tablet Alprazolam, setelah itu Terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp.375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), kemudian Terdakwa main di Parangtritis di tempat kos teman Terdakwa yang bernama AYU LESTARI tersebut namun Sdri. AYU LESTARI juga tidak ada/belum datang. Sewaktu Terdakwa di kost Sdri. AYU LESTARI sampai sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa diberi tahu oleh orang yang sedang di tempat tersebut bahwa Sdri. AYU LESTARI mau periksa ke Klinik dekat TPR Parangtritis, setelah itu Terdakwa menuju ke Klinik selatan TPR Parangtritis dengan maksud akan menemui Sdri. AYU LESTARI namun Terdakwa tidak boleh masuk ke ruang IGD dengan alasan mengganggu pemeriksaan, setelah itu Terdakwa keluar menunggu di depan Klinik.

 

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar pukul 16.15 WIB petugas kepolisan Polres Bantul sewaktu melaksanakan piket mendapat informasi bahwa sekitar TPR Parangtritis sering adanya peredaran obat-obat terlarang. Setelah itu Saksi HENDRI HIDAYAT bersama dengan rekan-rekan kepolisian dengan berbekal surat perintah tugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Sekitar pukul 16.45 WIB sampai di TPR Parangtritis selanjutnya mendapatkan informasi bahwa di depan Klinik DHARMA HUSADA sebelah selatan TPR Parangtritis ada seorang laki-laki yang mau berbuat keributan. Kemudian Saksi HENDRI HIDAYAT bersama rekan-rekan kepolisian mendatangi tempat tersebut selanjutnya melihat seorang laki-laki yang kelihatan sangat mencurigakan di depan Klinik, setelah itu Saksi HENDRI HIDAYAT bersama team kepolisian berusaha mengamankan orang tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, sewaktu dilakukan penggeledahan dapat ditemukan 25 (dua puluh lima) tablet dalam kemasan silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg yang ada didalam tas yang dibawanya. Setelah itu dilakukan interogasi bahwa orang tersebut mengaku bernama ALFIAN AKBAR SAPUTRA. Kemudian dilakukan interogasi lebih lanjut bahwa Terdakwa tidak memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang telah membawa barang berupa 25 (dua puluh lima) tablet dalam kemasan silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg tersebut, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut.

 

Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika berupa 25 (dua puluh lima) tablet dalam kemasan silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg tanpa dilengkapi ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. 400.7.5/949 tanggal 30 Juli 2024, telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta Resor Bantul Jalan Jenderal Sudirman 202 Bantul No. B/419/VII/RES.4.2./2024/Satresnarkoba tanggal 23 Juli 2024 diterima di Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta tanggal 24 Juli 2024, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/81/VII/2024/Sat Resnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 014128/T/07/2024 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 

 

------Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya