Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum perjanjian kredit antara Penggugat, Tergugat I, dan Tergugat II yang tertuang dalam Perjanjian Kredit nomor: 1693630/BPR-NSB/BTP/KRD/III/2021 Â bertanggal 29 Maret 2021
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I, dan Tergugat II, telah melakukan Cidera Janji dan atau Wanprestasi.
- Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, untuk membayar total kewajiban sejumlah Rp 261.432.000,- (dua ratus enam puluh satu juta rupiah) kepada Penggugat paling lambat 30 hari semenjak ditetapkannya Putusan Pengadilan;
- Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, apabila tidak melaksanakan amar poin 4 di atas maka para Tergugat harus menyerahkan 1 unit mobil Merk Toyota, Nomor Polisi AB 1464 DH, Jenis Mobil Penumpang, Type Rush 1.5 S M/T, Tahun 2013, Nomor Rangka MHFF2CJ3JDK077713, Nomor Mesin DED5124, Warna Hitam, Atas Nama Handiana Putra Dewi,DRA, Nomor BPKB K 06577757 I, kepada Penggugat dengan sukarela untuk dijual dan atau dilelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voor Baar Bij Voor Raad) meskipun para Tergugat melakukan upaya hukum lainnya.
- Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, untuk membayar biaya perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono) |