Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
346/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Narkotika) Shinta Ayu Dewi RR, SH. 1.MUHAMMAD AANG SUTEJO Bin ATMA WIJAYA
2.MUCHAMAD SENNA AJI Bin SARWONO .Alm
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 346/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2619/M.4.12.3/Enz.2/12/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Shinta Ayu Dewi RR, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AANG SUTEJO Bin ATMA WIJAYA[Penahanan]
2MUCHAMAD SENNA AJI Bin SARWONO .Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Kesatu :
------ Bahwa terdakwa I. MUHAMMAD AANG SUTEJO Bin ATMA WIJAYA bersama-sama terdakwa II. MUCHAMAD SENNA AJI Bin SARWONO (Alm) pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2019 sekitar pukul 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2019, bertempat di kamar kos Terdakwa I. MUHAMMAD AANG SUTEJO Bin ATMA WIJAYA di Jalan Karangsari wetan Rt 15 Rw 36 Nomor 7, Kelurahan Gedongkuning, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak – tidaknya pada  suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,   secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagai orang yang melakukan, sebagai orang yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan mana dilakukan dengan cara sebegai berikut : 
- Berawal dari informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa terdakwa I. MUHAMMAD AANG SUTEJO Bin ATMA WIJAYA, terdakwa II. MUCHAMAD SENNA AJI Bin SARWONO (Alm) serta saksi SYAHRONI SIDIQ Alias ONYON Bin SUPARNI   ( yang disidangkan dalam perkara terpisah ) adalah pelaku  penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau Gorilla, maka Petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda D.I.Yogyakarta melakukan Penyelidikan, dan berdasarkan hasil Penyelidikan maka pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2019 sekitar pukul 10.30 WIB, bertempat di kamar kos saksi SYAHRONI SIDIQ Alias ONYON Bin SUPARNI   ( yang disidangkan dalam perkara terpisah ) di Jalan Karangsari wetan Rt 15 Rw 36 Nomor 7, Kelurahan Gedongkuning, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul Petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda D.I.Yogyakarta yang antara lain terdiri dari saksi  Candra Kurniawan, SH, saksi Wamil Eko S, SH dan saksi Arif Yudhi H melakukan penangkapan terhadap saksi SYAHRONI SIDIQ Alias ONYON Bin SUPARNI   ( yang disidangkan dalam perkara terpisah ), selanjutnya melakukan penggeledahan kamar kosnya dan ditemukan barang yang diakuinya milik saksi SYAHRONI SIDIQ Alias ONYON Bin SUPARNI   ( yang disidangkan dalam perkara terpisah ) berupa :
a. 3 (tiga) buah plastik klip warna Hitam bertuliskan Rogs yang diduga berisi tembakau gorilla dengan berat bruto total 34,39 gram.
b. 1 (satu) asbak berbentuk kerang yang berisi 2 (dua) puntung sisa rokok yang diduga tembakau gorila.
c. 1 (satu) Handphone merk Oppo seri A39 warna Putih Gold dengan sim card 089624364705.
- Setelah melakukan penggeledahan dikamar kos saksi  SYAHRONI SIDIQ Alias ONYON Bin SUPARNI   ( yang disidangkan dalam perkara terpisah ) tersebut, petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda D.I.Yogyakarta melanjutkan penggeledahan dikamar kos terdakwa I. MUHAMMAD AANG SUTEJO Bin ATMA WIJAYA dan dikamar tersebut ditemukan 3 (Tiga) buah puntung sisa rokok yang diduga tembakau gorila.
- Bahwa 3 (tiga) buah  puntung sisa rokok yang diduga tembakau gorilla yang disita Ditresnarkoba Polda D.I.Yogyakarta dari kamar kos  terdakwa I. MUHAMMAD AANG SUTEJO Bin ATMA WIJAYA tersebut adalah milik terdakwa  I. MUHAMMAD AANG SUTEJO Bin ATMA WIJAYA dan terdakwa II. MUCHAMAD SENNA AJI Bin SARWONO (Alm) yang merupakan sisa penggunaan tembakau gorilla  oleh terdakwa I. MUHAMMAD AANG SUTEJO Bin ATMA WIJAYA dan terdakwa II. MUCHAMAD SENNA AJI Bin SARWONO pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2019 pada sekira pukul 17.00 Wib, pukul 22.00 Wib dan pukul 24.00 Wib.
- Bahwa tembakau gorilla yang telah digunakan oleh terdakwa I. MUHAMMAD AANG SUTEJO Bin ATMA WIJAYA dan terdakwa II. MUCHAMAD SENNA AJI Bin SARWONO pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2019 pada sekira pukul 17.00 Wib, pukul 22.00 Wib dan pukul 24.00 Wib tersebut diperoleh dari pemberian saksi  SYAHRONI SIDIQ Alias ONYON Bin SUPARNI   ( yang disidangkan dalam perkara terpisah )  pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2019 pada sekira pukul 16.30 Wib, dimana pada saat itu saksi  SYAHRONI SIDIQ Alias ONYON Bin SUPARNI   ( yang disidangkan dalam perkara terpisah )  memberitahukan kepada terdakwa I. MUHAMMAD AANG SUTEJO Bin ATMA WIJAYA bahwa bahan (tebakau gorilla) ditaruh dibawah kasur saksi  SYAHRONI SIDIQ Alias ONYON Bin SUPARNI, kalau mau dipakai ambil saja, atas tawaran tersebut maka terdakwa I. MUHAMMAD AANG SUTEJO Bin ATMA WIJAYA dan terdakwa II. MUCHAMAD SENNA AJI Bin SARWONO pada pukul 17.00 Wib mengambil paket tembakau gorilla tersebut selanjutnya dibawa kekamar kos terdakwa I. MUHAMMAD AANG SUTEJO Bin ATMA WIJAYA kemudian dibuat lintingan menjadi  3 (tiga) linting kemudian digunakan  pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2019 pada sekira pukul 17.00 Wib, pukul 22.00 Wib dan pukul 24.00 Wib oleh terdakwa I. MUHAMMAD AANG SUTEJO Bin ATMA WIJAYA dan terdakwa II. MUCHAMAD SENNA AJI Bin SARWONO secara bergantian.
- Bahwa terdakwa I. MUHAMMAD AANG SUTEJO Bin ATMA WIJAYA dan terdakwa II. MUCHAMAD SENNA AJI Bin SARWONO dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau Gorilla yang dilakukan seara bersama – sama tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang ataupun diperolehnya tanpa  berdasarkan resep dokter, hal tersebut bersesuaian dengan  Berita Acara  Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2545/NNF/2019  tanggal  14 Oktober 2019, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa 1. Drs. TEGUH PRIHMONO, M.H. 2. IBNU SUTARTO, ST 3. EKO FERY PRASETYO, S.Si   yang menyatakan dalam  kesimpulannya :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan  :
“ BB-5253/2019/NNF berupa irisan daun dalam puntung rokok tersebut diatas adalah mengandung senyawa sintetis 5-FLUORO-ADBICA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 118 (seratus delapan belas) dalam Peraturan Menkes RI No. 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “
Dan sisa barang bukti :
Setelah diperiksa barang bukti nomor :
BB-5253/2019/NNF sisanya berupa kertas puntung rokok, sedangkan irisan daun habis dalam pemeriksaan.
Sisa barang bukti tersebut dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna Putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel seperti contoh yang tertera pada pinggir Berita Acara ini, dan selanjutnya dijadikan barang bukti.
 
-------Perbuatan Terdakwa I. MUHAMMAD AANG SUTEJO Bin ATMA WIJAYA dan terdakwa II. MUCHAMAD SENNA AJI Bin SARWONO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor  50 Tahun 2018 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika jo  pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------
 
                                                A T A U
 
Kedua :
------ Bahwa terdakwa I. MUHAMMAD AANG SUTEJO Bin ATMA WIJAYA bersama-sama terdakwa II. MUCHAMAD SENNA AJI Bin SARWONO (Alm), pada hari Minggu tanggal  06 Okober 2019  pada sekira pukul 17.00 Wib, pukul 22.00 Wib dan pukul 24.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2019, bertempat di kamar kos  terdakwa I. MUHAMMAD AANG SUTEJO Bin ATMA WIJAYA di Jalan Karangsari wetan Rt 15 Rw 36 Nomor 7, Kelurahan Gedongkuning, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak – tidaknya pada  suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,   menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, sebagai orang yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan mana dilakukan dengan cara sebegai berikut :
- Bahwa pada awalnya terdakwa I. MUHAMMAD AANG SUTEJO Bin ATMA WIJAYA dan terdakwa II. MUCHAMAD SENNA AJI Bin SARWONO pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2019 pada sekira pukul 16.30 Wib diberi tembakau gorilla oleh saksi  SYAHRONI SIDIQ Alias ONYON Bin SUPARNI   ( yang disidangkan dalam perkara terpisah ), adapun cara memberikannya  saksi  SYAHRONI SIDIQ Alias ONYON Bin SUPARNI   ( yang disidangkan dalam perkara terpisah )  memberitahukan kepada terdakwa I. MUHAMMAD AANG SUTEJO Bin ATMA WIJAYA bahwa bahan (tebakau gorilla) ditaruh dibawah kasurnya, kalau mau dipakai ambil saja, atas tawaran tersebut maka terdakwa I. MUHAMMAD AANG SUTEJO Bin ATMA WIJAYA dan terdakwa II. MUCHAMAD SENNA AJI Bin SARWONO pada pukul 17.00 Wib mengambil paket tembakau gorilla tersebut selanjutnya dibawa kekamar kos terdakwa I. MUHAMMAD AANG SUTEJO Bin ATMA WIJAYA kemudian dibuat lintingan menjadi  3 (tiga) linting selanjutnya lintingan tembakau gorilla tersebut  pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2019 pada sekira pukul 17.00 Wib, pukul 22.00 Wib dan pukul 24.00 Wib digunakan ( dihisap } oleh terdakwa I. MUHAMMAD AANG SUTEJO Bin ATMA WIJAYA dan terdakwa II. MUCHAMAD SENNA AJI Bin SARWONO secara bergantian.
- Bahwa tembakau gorilla yang diberikan oleh saksi  SYAHRONI SIDIQ Alias ONYON Bin SUPARNI   ( yang disidangkan dalam perkara terpisah)   pada terdakwa I. MUHAMMAD AANG SUTEJO Bin ATMA WIJAYA dan terdakwa II. MUCHAMAD SENNA AJI Bin SARWONO   pada hari Minggu tanggal  06 Okober 2019  pada sekira pukul 17.00 Wib tersebut awalnya dibeli oleh saksi  SYAHRONI SIDIQ Alias ONYON Bin SUPARNI   ( yang disidangkan dalam perkara terpisah)   secara on line di akun line WARZONE pada hari Minggu tanggal 06 Okober 2019 sebanyak 4 (empat) gram seharga Rp. 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah ).
- Bahwa cara menggunakan Tembakau Gorilla tersebut Tembakau Gorilla dicampur dengan tembakau rokok MAGNUM MILD kemudian dilinting menggunakan kertas paper merk RAJA MAS, selanjutnya disulut menggunakan korek api dan asapnya dihisap seperti orang merokok secara bergantian antara terdakwa I. MUHAMMAD AANG SUTEJO Bin ATMA WIJAYA dengan terdakwa II. MUCHAMAD SENNA AJI Bin SARWONO.   
- Bahwa dampak dari menggunakan  Narkotika Gol I bukan tanaman jenis tembakau Gorilla tersebut Terdakwa I. MUHAMMAD AANG SUTEJO Bin ATMA WIJAYA dan terdakwa II. MUCHAMAD SENNA AJI Bin SARWONO.merasakan  enak dibadan dan enak buat tidur.
- Bahwa ketika terdakwa terdakwa I. MUHAMMAD AANG SUTEJO Bin ATMA WIJAYA dan terdakwa II. MUCHAMAD SENNA AJI Bin SARWONO.menggunakan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis tembakau Gorilla untuk dirinya sendiri tersebut tanpa seijin dari   pihak yang berwenang ataupun tanpa berdasarkan resep dokter, hal tersebut bersesuaian dengan  Berita Acara  Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2545/NNF/2019  tanggal  14 Oktober 2019, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa 1. Drs. TEGUH PRIHMONO, M.H. 2. IBNU SUTARTO, ST 3. EKO FERY PRASETYO, S.Si   yang menyatakan dalam  kesimpulannya :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan  :
“ BB-5253/2019/NNF berupa irisan daun dalam puntung rokok tersebut diatas adalah mengandung senyawa sintetis 5-FLUORO-ADBICA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 118 (seratus delapan belas) dalam Peraturan Menkes RI No. 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “
Dan sisa barang bukti :
Setelah diperiksa barang bukti nomor :
BB-5253/2019/NNF sisanya berupa kertas puntung rokok, sedangkan irisan daun habis dalam pemeriksaan.
Sisa barang bukti tersebut dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna Putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel seperti contoh yang tertera pada pinggir Berita Acara ini, dan selanjutnya dijadikan barang bukti.
- Bahwa untuk Penyalahgunaan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis tembakau Gorilla  belum bisa dilakukan tes Urine.
------- Perbuatan Terdakwa I. MUHAMMAD AANG SUTEJO Bin ATMA WIJAYA dan terdakwa II. MUCHAMAD SENNA AJI Bin SARWONO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor  50 Tahun 2018 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.-----------
 
 
 
Pihak Dipublikasikan Ya