| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
- Menetapkan bahwa anak kandung pemohon yang bernama:
- DIVA TRISTA MAHARANI, anak ke-1 (satu) yang lahir di Kulon Progo pada tanggal 4 September 2004 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2258/Cs.A.1920/U/2004 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakan Kabupaten Kulon Progo tertanggal 18 September 2004.
- DISYA ALMEIRA MAHARANI, anak ke-2 (dua) yang lahir di Kulon Progo pada tanggal 4 Mei 2011 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3401-LU-06062011-0008 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo tertanggal 6 Juni 2011.
Belum Dewasa dan Belum Cakap Berbuat Hukum.
- Menetapkan member ijin kepada pemohon untuk menujual dua bidang tanah pekarangan dengan Hak Milik Nomor 133/Desa Demangrejo, Persil P.60 b/IV sebagaimana diurakan dalam Gambar Situasi tanggal 28-12-1991 Nomor 4889/1991 seluas 631 meter persegi dan Nomor Surat Pemberitauan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NJOP) : 34.01.060.001.005.0158.0 terletak di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, Kecamatan Sentolo, Kelurahan Demangrejo, Jalan Dusun Belik dan Hak Milik Nomor 452/Desa Jatirejo, sebagaimana diurakan dalam Gambar Situasi tanggal 28-12-1991 Nomor 6097/1989 seluas 1510 meter persegi dan Nomor Surat Pemberitauan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NJOP) : 34.01.050.003.010.0065.0 terletak di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, Kecamatan Lendah, Kelurahan Jatirejo, Jalan Dusun Tegalsari atas nama:
- DIVA TRISTA MAHARANI lahir : 04-09-2004
- DISYA ALMEIRA MAHARANI lahir : 04-05-2011
- Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.
|