Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
215/Pid.Sus/2021/PN Btl SEKAR DIANING P.S, SH.MH HERWIN GUNUNG SAPUTRO bin SUBARDI alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 215/Pid.Sus/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1952/M.4.12.3/Eku.2/09.2021
Penuntut Umum
NoNama
1SEKAR DIANING P.S, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERWIN GUNUNG SAPUTRO bin SUBARDI alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa HERWIN GUNUNG SAPUTRO bin SUBARDI (alm) pada hari Minggu tanggal 30 Mei 2021 sekira jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 bertampat di Jalan Kabupaten selatan jembatan selokan mataram Dusun Mayangan Kal. Sidudadi Kap. Mlati Kab. Sleman  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengingat ketentuan pasal 84 Ayat 2 KUHAP berwenang memeriksa dan mengadili dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa membeli pil sapi sebanyak 500 (lima ratus) butir atau 5 (lima) box dari Ayuk (DPO) seharga Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) selanjutnya pada hari minggu sekira jam 17.00 wib terdakwa memberitahu kepada saksi RIKO (berkas perkara terpisah) bahwa terdakwa sudah memiliki 500 (lima ratus) butir pil sapi kemudian saksi RIKO menyanggupi membeli pil sapi tersebut seharga Rp. 850.000,00 (delapan ratius lima puluh ribu rupiah) kemudian sekira jam 19.00 wib terdakwa bertemu dengan saksi RIKO di jalan kabupaten selatan jembatan selokan mataram Dusun Mayangan Kal. Sidudadi Kap. Mlati Kab. Sleman selanjutnya saksi RIKO menyerahkan uang Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan akan membayar kekerunagannya kalau pil sapi tersebut sudah laku terjual.
  • Bahwa selanjutnya Polisi dari Polres Bantul menangkap saksi RIKO di dusun Dukuh RT 06 Kal Sabdodadi Kap Bantul Kab. Bantul yang kedapatan membawa Pil Sapi dan dilakukan interogasi bahwa saksi Riko mendapatkan Pil sapi tersebut dari terdakwa dengan cara membeli seharga Rp.850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian pada hari rabu tanggal 02 Juni 2021 sekira pukul 01.30 wib di Kelurahan Sedangdadi Kap Mlati Kab. Sleman saksi Susanto saksi Okto Priantoko beserta anggota satresnarkoba Polres Bantul berhasil menangkap terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  • 4 (empat) buah plastic klip bening yang masing-masing plastic klip berisi 10 (sepuluh) plasik klip bening masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y
  • 1 (satu) buah  handphone merk Vivo warna biru dengan nomor WA 082226108567;

 Bahwa terdakwa mengakui semua perbuatannya sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk diproses lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.1635/NOF/2021 tanggal 16 Juni 2021 yang dibuat dan  ditanda tangani oleh Dr. Drs. Teguh Prihmono M.H dkk yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa  dengan hasil sebagai berikut:
  • Barang bukti Nomor: 3532/2021/NOF berupa 4 (empat) plastic klip didalamnya terdapat @10 (sepuluh) bungkus plastic klip berisi @10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 400 (empat ratus) butir tablet yang disita dari terdakwa adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksiphenidyl, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras/ daftar G;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian, kewenangan, dan tidak mempunyai izin untuk mengedarkan obat Trihexyphenidil tersebut, selain itu obat Trihexyphenidil adalah tergolong obat keras, yang mana obat-obatan tersebut penjualannya harus di apotek dengan resep dokter dan tidak dapat dijual secara bebas.
  
-----------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pihak Dipublikasikan Ya