Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2020/PN Btl RUDI DWI PRASTYONO, SH ANDRY SEPTIAN MAHYUDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 23/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-214/M.4.12.3/Eoh.2/02/2020
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI DWI PRASTYONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRY SEPTIAN MAHYUDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia terdakwa ANDRY SEPTIAN MAHYUDI, pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2019 sekira Pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2019, bertempat di dalam sebuah rumah yang berada di Dusun Pandes II Rt. 07, Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya yaitu sebagai berikut:    
> Awalnya hari Rabu tanggal 07 agustus 2019 sekira Pukul 20.30 Wib, terdakwa ANDRY SEPTIAN MAHYUDI sedang berada di angkringan, selanjutnya sekitar Pukul 23.00 Wib terdakwa berencana pulang kerumahnya dengan menggunakan sepeda pancal/ sepeda kayuh melintas depan rumah saksi korban SITI MARYAM, pada saat itu terdakwa melihat pintu rolling door rumah saksi korban SITI MARYAM dalam keadaan terbuka sehingga muncul niat terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban untuk mengambil barang.
> Selanjutnya terdakwa turun dari sepeda nya dan masuk kedalam rumah melalui rolling door yang terbuka tersebut tanpa seijin pemilik rumah, setelah berhasil masuk kedalam rumah terdakwa melihat 1 (satu) buah Handphone merk XIAOMI REDMI NOTE 4X warna Gold, No IMEI 1865903030636566, IMEI 2 86590301586562 yang sedang dalam keadaan diisi ulang baterai.
> Setelah melihat handphone tersebut, selanjutnya terdakwa mengambil handphone tersebut dan membawanya pulang kerumahnya. Setelah berhasil membawa handphone xiaomi redmi note 4x tersebut, keesokan paginya terdakwa pergi ke toko onderdil milik saksi ANANG MARJIYANTO dan meminjam uang sebesar Rp. 300.000,- sembari memperlihatkan 1 (satu) buah Handphone merk XIAOMI REDMI NOTE 4X warna Gold, No IMEI 1865903030636566, IMEI 2 86590301586562 dengan maksud untuk dijual kepada saksi ANANG sebesar Rp. 1.000.000,- dengan mengatakan bahwa handphone tersebut adalah milik ibunya terdakwa.
> Karena saksi ANANG percaya pada diri terdakwa, selanjutnya saksi ANANG memberikan uang kepada terdakwa total sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan handphone berada pada penguasaan saksi ANANG.
> Akibat kejadian tersebut saksi korban melapor pada Polsek Pleret, selanjutnya Polsek Pleret melakukan penyelidikan terhadap kejadian kehilangan handphone tersebut dan menemukan bahwa atas no imei milik saksi korban telah diregistrasi oleh orang yang bernama SIGIT dan petugas kepolisian saksi BIBIT UNTORO mendatangi Sdr SIGIT dan mendapatkan petunjuk bahwa identitasnya dipakai oleh saksi ANANG MARJIYANTO untuk meregistrasi kartu baru yang mana handphone tersebut didapat dengan cara membeli dari diri terdakwa.
> Perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan saksi korban SITI MARIYAM mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 2.499.000,- (dua juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
 
Pihak Dipublikasikan Ya