| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 300/Pdt.P/2026/PN Btl | DWI HANDAYANI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Jul. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 300/Pdt.P/2026/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 03 Jul. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | Bahwa berdasarkan Uraian tersebut diatas, Pemohon bermaksud Mengajukan Permohonan Penetapan Satu orang yang sama Kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul melalui Hakim Pemeriksa Perkara, selanjutnya berkenan Menetapkan yang amarnya berbunyi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon. 2. Menetapkan nama dan bulan lahir Pemohon yang semula bernama Dwi Handayani lahir pada tanggal 15 Mei 1968, dan Yatimah lahir pada tanggal 15 Juli 1968 adalah satu orang yang sama dan yang dipakai dalah Yatimah lahir pada tanggal 15 Juli 1968; 3. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan Penulisan nama tersebut pada Dokumen Kependudukan milik Pemohon melalui Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Terkait. 4. Membebankan biaya perkara menurut hukum. DAN Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bantul Cq.Hakim Pemeriksa perkara berpendapat lain mohon Penetapan seadil-adilnya. Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
