Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.Nur Ika Yutanita, SH
2.LATIFAH ZAHRAH, SH MH
SEPTIA PURNOMO Bin HARYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-981/M.4.12.3/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Ika Yutanita, SH
2LATIFAH ZAHRAH, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPTIA PURNOMO Bin HARYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----- Bahwa terdakwa SEPTIA PURNOMO Bin HARYANTO, pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di selatan SD Tembi yang beralamat di Jl. Parangtritis Gatak, Kelurahan Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat (2)”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB, saat terdakwa dalam perjalanan untuk menebus obat, terdakwa langsung menghubungi saksi Firman Dwi Saputra melalui Whatsapp dengan tujuan untuk menawarkan pil hasil periksa terdakwa dan saat itu saksi Firman Dwi Saputra mau membeli sebanyak 3 (tiga) tablet Alprazolam dan terdakwa memberikan harga sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sepakat untuk bertemu atau COD sekitar pukul 20.30 WIB di selatan SD Tembi yang beralamat di Jl. Parangtritis Gatak, Kelurahan Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB dengan alamat Nyemengan, Kal. Tirtonirmolo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul, terdakwa langsung menuju ke Apotek RIZTA FARMA, lalu terdakwa langsung menyerahkan KTP dan Kartu pengambilan obat miliknya serta resep dari dr. Andrian F.K, Msc, Sp.KJ kepada Apoteker di Apotek RIZTA FARMA dan terdakwa membayar resep obat sebesar Rp. 204.000,- (dua ratus empat ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan obat sebanyak 60 (enam puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg, setelah mendapatkan obat, selanjutnya terdakwa langsung pergi.
  • Bahwa untuk 8 (delapan) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg, telah terdakwa minum secara bertahap yaitu :
  1. Pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 19.20 WIB, terdakwa meminum sebanyak 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg.
  2. Pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 20.20 WIB, terdakwa meminum sebanyak 2 (dua) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg, saat terdakwa berada di selatan SD Tembi yang beralamat di Jl. Parangtritis Gatak, Kal. Timbulharjo, Kap. Sewon, Ka Bantul.
  3. Pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 21.40 WIB, terdakwa meminum sebanyak 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg pada saat terdakwa berada di dekat lapangan sepak bola Sumberagung yang beralamat di Karangnongko Rt. 004 DK. Balakan, Kelurahan Sumberagung Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, terdakwa janjian ketemu dengan saksi Firman Dwi Saputra di selatan SD Tembi yang beralamat di Jl. Parangtritis Gatak, Kelurahan Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul dan setelah bertemu, lalu terdakwa tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang langsung menyalurkan sebanyak 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg kepada saksi Firman Dwi Saputra dan saksi Firman Dwi Saputra langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), lalu setelah terdakwa menerima uang, selanjutnya terdakwa langsung menuju ke Lapangan Sumberagung.
  • Bahwa saat itu terdakwa sedang menunggu temannya di salah satu warung yang sudah tutup di selatan lapangan sepak bola Sumberagung, tiba-tiba datang saksi Darmawan bersama dengan rekan 1 tim Satresnarkoba Polres Bantul dan melihat terdakwa membawa minuman jenis bir, lalu terdakwa langsung ditangkap, selanjutnya langsung dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : 49 (empat puluh sembilan) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg yang saat itu disimpan di dalam 1 buah tas selempang warna coklat dan hitam milik terdakwa; 1 (satu) buah Kartu Periksa dengan Nama : Septia Purnomo dengan alamat : Banaran DK. Nogosari Rt.005, Kelurahan Sumberagung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul dengan No. telp : 083147964452; 1 (satu) buah Kartu monitoring obat APOTEK RIZTA FARMA dengan Nama : Septia Purnomo dengan Alamat : Banaran DK. Nogosari Rt.005, Kelurahan Sumberagung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul; uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang berada di tas selempang milik terdakwa (uang tersebut adalah keuntungan dari hasil penjualan pil Alprazolam kepada saksi Firman Dwi Saputra); 1 (satu) HP merek OPPO warna hitam dengan nomor Imei 860625066134217 dengan nomor WA 083147964452 (sebagai sarana komunikasi dalam penjualan 3 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg kepada saksi Firman Dwi Saputra), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bantul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas Polisi, terdakwa mengakui tidak dapat menunjukkan ijin atau kewenangan untuk menyalurkan sebanyak ± 3 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg kepada saksi Firman Dwi Saputra.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pro Justisia Nomor : R/400.7.5/144/D13.1, tanggal 11 Februari 2025, yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. Seviana Primawati, Chintya Yuli Astuti, S. Farm., Apt, Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT selaku Tim Pemeriksa Manajer Teknik dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah Daerah D.I.Yogyakarta dan diketahui oleh dr. Woro Umi Ratih, M.Kes., Sp.PK selaku Plt. Kepala BLKK Pemerintah Daerah D.I.Yogyakarta, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium, disimpulkan bahwa dalam barang bukti No.BB/18/II/2025/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 002473/T/02/2025 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran UURI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 ayat (2) UU R.I. No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Atau

Kedua :

------ Bahwa terdakwa SEPTIA PURNOMO Bin HARYANTO, pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di selatan SD Tembi yang beralamat di Jl. Parangtritis Gatak, Kelurahan Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (4)”,  yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira jam 17.30 WIB, terdakwa periksa ke dr. Andrian F.K, Msc, Sp.KJ yang beralamat di Gandok Tambakan Bulurejo Minomartani Sleman Yogyakarta, lalu terdakwa langsung menyerahkan kartu periksanya dan ditanya oleh dr. Andrian F.K, Msc, Sp.KJ mengenai keluhannya apa dan terdakwa menjawab kalau terdakwa tidak bisa tidur karena tensinya tinggi, setelah itu oleh dr. Andrian F.K, Msc, Sp.KJ langsung memberikan resep untuk terdakwa dan setelah resep diterima oleh terdakwa, lalu terdakwa langsung membayar sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk periksa tersebut, selanjutnya terdakwa langsung menuju ke Apotek RIZTA FARMA untuk menebus resepnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB, saat terdakwa dalam perjalanan untuk menebus obat, terdakwa langsung menghubungi saksi Firman Dwi Saputra melalui Whatsapp dengan tujuan untuk menawarkan pil hasil periksa terdakwa dan saat itu saksi Firman Dwi Saputra mau membeli sebanyak 3 (tiga) tablet Alprazolam dan terdakwa memberikan harga sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sepakat untuk bertemu atau COD sekitar pukul 20.30 WIB di selatan SD Tembi yang beralamat di Jl. Parangtritis Gatak, Kelurahan Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB dengan alamat Nyemengan, Kal. Tirtonirmolo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul, terdakwa langsung menuju ke Apotek RIZTA FARMA, lalu terdakwa langsung menyerahkan KTP dan Kartu pengambilan obat miliknya serta resep dari dr. Andrian F.K, Msc, Sp.KJ kepada Apoteker di Apotek RIZTA FARMA dan terdakwa membayar resep obat sebesar Rp. 204.000,- (dua ratus empat ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan obat sebanyak 60 (enam puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg, setelah mendapatkan obat, selanjutnya terdakwa langsung pergi.
  • Bahwa untuk 8 (delapan) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg, telah terdakwa minum secara bertahap yaitu :
  1. Pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 19.20 WIB, terdakwa meminum sebanyak 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg.
  2. Pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 20.20 WIB, terdakwa meminum sebanyak 2 (dua) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg, saat terdakwa berada di selatan SD Tembi yang beralamat di Jl. Parangtritis Gatak, Kal. Timbulharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul.
  3. Pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 21.40 WIB, terdakwa meminum sebanyak 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg pada saat terdakwa berada di dekat lapangan sepak bola Sumberagung yang beralamat di Karangnongko Rt. 004 DK. Balakan, Kelurahan Sumberagung Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, terdakwa janjian ketemu dengan saksi Firman Dwi Saputra di selatan SD Tembi yang beralamat di Jl. Parangtritis Gatak, Kelurahan Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul dan setelah bertemu, lalu terdakwa tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang langsung menyerahkan sebanyak 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg kepada saksi Firman Dwi Saputra dan saksi Firman Dwi Saputra langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), lalu setelah terdakwa menerima uang, selanjutnya terdakwa langsung menuju ke Lapangan Sumberagung.
  • Bahwa saat itu terdakwa sedang menunggu temannya di salah satu warung yang sudah tutup di selatan lapangan sepak bola Sumberagung, tiba-tiba datang saksi Darmawan bersama dengan rekan 1 tim Satresnarkoba Polres Bantul dan melihat terdakwa membawa minuman jenis bir, lalu terdakwa langsung ditangkap, selanjutnya langsung dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : 49 (empat puluh sembilan) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg yang saat itu disimpan di dalam 1 buah tas selempang warna coklat dan hitam milik terdakwa; 1 (satu) buah Kartu Periksa dengan Nama : Septia Purnomo dengan alamat : Banaran DK. Nogosari Rt.005, Kelurahan Sumberagung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul dengan No. telp : 083147964452; 1 (satu) buah Kartu monitoring obat APOTEK RIZTA FARMA dengan Nama : Septia Purnomo dengan Alamat : Banaran DK. Nogosari Rt.005, Kelurahan Sumberagung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul; uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang berada di tas selempang milik terdakwa (uang tersebut adalah keuntungan dari hasil penjualan pil Alprazolam kepada saksi Firman Dwi Saputra); 1 (satu) HP merek OPPO warna hitam dengan nomor Imei 860625066134217 dengan nomor WA 083147964452 (sebagai sarana komunikasi dalam penjualan 3 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg kepada saksi Firman Dwi Saputra), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bantul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas Polisi, terdakwa mengakui kalau tidak dapat menunjukkan ijin atau kewenangan untuk menyerahkan sebanyak ± 3 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg kepada saksi Firman Dwi Saputra.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pro Justisia Nomor : R/400.7.5/144/D13.1, tanggal 11 Februari 2025, yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. Seviana Primawati, Chintya Yuli Astuti, S. Farm., Apt, Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT selaku Tim Pemeriksa Manajer Teknik dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah Daerah D.I.Yogyakarta dan diketahui oleh dr. Woro Umi Ratih, M.Kes., Sp.PK selaku Plt. Kepala BLKK Pemerintah Daerah D.I.Yogyakarta, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium, disimpulkan bahwa dalam barang bukti No.BB/18/II/2025/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 002473/T/02/2025 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran UURI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) UU R.I. Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pihak Dipublikasikan Ya