Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.Sus/2021/PN Btl Dian Susanto Wibowo,SH TOMPO SUWARSONO BIN KARMANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 172/Pid.Sus/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1474/M.4.12.3/Eku.2/06.2021
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Susanto Wibowo,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOMPO SUWARSONO BIN KARMANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa TOMPO SUWARSONO BIN KARMANI pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2020 sekira jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2020 bertempat di jalan Parangtritis tepatnya di perempatan/simpang empat lampu merah bakulan, yang terletak di Dusun Bakulan Kel./Desa Patalan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4) yaitu : kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud  pada Ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2020 dengan mengemudikan kendaraan bermotor (Mobil) Merk Toyota Avansa warna putih dengan nomor polisi AB-1263-QN perjalanan pulang dari Pantai Parangtritis menuju rumah terdakwa (dari arah selatan ke utara) yang terletak di Dusun Srunen RT.03 RE. 16 Desa Glagah Harjo Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman melaju dengan kecepatan 80 s/d 90 km/jam. Sesampainya di perempatan / simpang empat bakulan, terdakwa sama sekali tidak menghiraukan lampu APILL (alat pemberi isyarat lalu lintas) yang menyala merah (yang artinya kendaraan yang melintas wajib berhenti) akan tetapi terdakwa tetap memacu kendaraannya dan menerobos lampu merah dengan menyalip beberapa kendaraan bermotor yang sedang berhenti di perempatan dari sisi kanan tanpa menyalakan lampu sein dan melewati batas garis marka lurus tanpa putus kemudian langsung menabrak kendaraan bermotor merk Honda Beat nomor polisi AB-4185-QK yang dikemudikan oleh saksi TRI REJEKI yang melaju dari arah utara berbelok ke arah barat sampai terseret ke arah utara.
- Bahwa posisi kendaraan bermotor merk Honda Beat nomor polisi AB-4185-QK yang dikemudikan oleh saksi Tri Rejeki melaju dari arah utara berbelok ke barat sesuai dengan lampu APILL (alat pemberi isyarat lalu lintas) di perempatan / simpang empat bakulan yang menyala hijau (yang artinya kendaraan yang melintas boleh melintas) disertai kendaraan lain yang juga melintas pelan dibelakangnya antara lain kendaraan bermotor yang dikendarai oleh saksi LEO SANTOSO.
- Bahwa kejadian kecelakaan tersebut juga dilihat langsung oleh saksi KELIK HARTOYO yang sedang menambal ban di pojok simpang empat bakulan, dilihat juga oleh saksi NURUDIN yang sedang berhenti di simpang empat bakulan sebelah timur karena lampu APILL menyala merah dan dilihat oleh saksi SLAMET WIDODO yang sedang jaga malam di Kantor BRI Unit Bakulan.
- Bahwa akibat kecelakaan lalulintas tersebut saksi korban TRI REJEKI mengalami luka-luka sebagaimana hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. SardjitoYogyakarta Nomor : 015/III/2021/RSDS tertanggal 31 Maret 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr. Luthfi Hidayat, Sp.Ot (K) dan dr. IBGD Surya Putra Pidada, Sp.FM (K), dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
1. Tim Medis telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainyya sesua Standar Pelayanan di RSUP Dr. Sardjito kepada pasien berjenis kelamin perempuan umur 36 tahun pada tanggal 12 Agustus 2020 pukul 07.45 WIB s/d 18 September 2020 pukul 16.07 WIB.
2. Pada pemeriksaan ditemukan :
a. Pendarahan rongga perut;
b. Patah tulang panggul
Kelainan tersebut di atas akibat kekerasan tumpul yang bisa membahayakan jiwa atau menyebabkan kematian. 
c. Patah tulang terbuka pada tulang telapak tangan ke empat tangan kanan dan pertengahan tulang telapak tangan kelima tangan kanan.
d. Pada punggung tangan kanan antara jari ke empat dank e lima tampak luka robek dasar luka robeknya ligament dan tulang.
e. Patah tulang paha kanan.
Kelainan tersebut di atas akibat kekerasan tumpul yang bisa menyebabkan gangguan fungsi pada anggota gerak kanan.
f. Patah tulang kelangkang;
g. Patah tulang kemaluan;
h. Memar pada sekitar ginjal kiri;
i. Perut tampak luka memar berwarna kemerahan;
j. Pada paha kanan tampak memar berwarna kemerahan, perubahan bentuk dan teraba nyeri tekan;
k. Pada sekitar pergelangan kaki bagian dalam tampak luka lecet geser berwarna kemerahan
Kelainan tersebut di atas akbat kekerasan tumpul.
- Bahwa adapun kelalaian yang ada pada diri terdakwa pada saat mengemudikan kendaraan bermotor roda empat (Mobil) Merk Toyota Avansa warna putih dengan nomor polisi AB-1263-QN adalah sebagai berikut :
1. Terdakwa telah mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak wajar (dengan kecepatan tinggi) dan tidak konsentrasi;
2. Terdakwa telah mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa / tidak mematuhi marka jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
3. Terdakwa tidak mempunyai SIM.
 
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat  (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pihak Dipublikasikan Ya