Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
303/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Kesehatan) ANIS MUSLICHATI, SH., MH AHMAD SYIHABUDDIN ABIYASA bin KURNIA M MUHAIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 303/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2319/M.4.12.3/Eku.2/10/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ANIS MUSLICHATI, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SYIHABUDDIN ABIYASA bin KURNIA M MUHAIMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa ia terdakwa AHMAD SYIHABUDDIN ABIYASA bin KURNIA M
MUHAIMIN, pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2019 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019, bertempat di Lapangan Poncosari Kec. Srandakan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-    Bermula terdakwa menghubungi saksi Agung Bahtiar melalui HP yang mengabarkan bahwa terdakwa sedang berada di Kulon Progo lalu terdakwa menawarkan kepada saksi Agung Bahtiar pil sapi atau pil warna putih berlambang Y selanjutnya terdakwa dan saksi sepakat untuk janjian bertemu di Lapangan Poncosari Kec. Srandakan Kab. Bantul;
-    Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa dan saksi Agung Bahtiar bertemu lalu terdakwa menyerahkan 200 (dua ratus) butir pil sapi kepada saksi Agung Bahtiar dengan maksud untuk menjual pil sapi tersebut tetapi saksi Agung Bahtiar belum menyerahkan uang kepada terdakwa karena saksi Agung Bahtiar belum memiliki uang selanjutnya saksi Agung Bahtiar dan terdakwa pergi meninggalkan Lapangan Poncosari;
-    Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Wonokromo I Rt.004 Ds. Wonokromo Kec. Pleret Kab. Bantul dan ditemukan 1 (Satu) buah tas slempang warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic kresek warna hitam berisi 13 (tiga belas) buah plastic klip bening yang tiap plastic berisi 10 (sepuluh) plastic klip bening yang tiap plastic klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang huruf Y, 3 (tiga) buah plastic klip bening yang tiap plastic klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) buah plastic klip bening berisi 3 (tiga) butir pil warna putih berlambang Y yang diakui sebagai milik terdakwa;
-    Bahwa terdakwa  mengakui pada saat  mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan berupa pil warna putih berlambang huruf Y dengan cara menyerahkan  kepada  saksi Agung Bahtiar tersebut, tidak  memiliki keahlian  dan kewenangan dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan dan tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian  dan tidak memiliki  izin edar dari Kementrian  Kesehatan R.I, sehingga terdakwa tidak  berwenang  untuk mengedarkan  atau menjual obat berupa pil warna putih berlambang huruf Y yang termasuk  dalam daftar Obat keras/daftar G;
-    Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Semarang Nomor : LAB-2155/NOF/2019  tanggal  2 September 2019, yang ditanda tangani oleh Drs. Teguh Prihmono, MH, Ibnu Sutarto, ST dan Esti Lestari, S.Si terhadap barang bukti yang dikirim oleh Kapolres Bantul atas nama tersangka  AHMAD SYIHABUDDIN ABIYASA Bin KURNIA M MUHAIMIN, pada kesimpulanya menerangkan :  
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik disimpulkan  BB-4427/2019/NOF, BB-4428/2019/NOF dan BB-4429/2019/NOF  berupa  tablet warna putih berlogo Y tersebut diatas  adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika ), tetapi  mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar Obat Keras/Daftar G.

 

Pihak Dipublikasikan Ya