Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2018/PN Btl ENDANG PURWANI, BA. 1.NOOR BASKORO YUNIARTO, SE.
2.SURDJONO ARHAM, SH.
3.SRI SUTAMTINAH
4.RATNAWATI, SH.
5.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2018/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 07 Feb. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ENDANG PURWANI, BA.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1E.KUSWANDI, SH, MHENDANG PURWANI, BA.
Tergugat
NoNama
1NOOR BASKORO YUNIARTO, SE.
2SURDJONO ARHAM, SH.
3SRI SUTAMTINAH
4RATNAWATI, SH.
5Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

 

 

Berdasarkan hal-hal yang telah kami sampaikan tersebut diatas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul berkenan menerima, memeriksa dan memutuskan perkara ini dengan putusan sebagai berikut :

 

Primair

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini;
  3. Menyatakan penggugat adalah pemilik sah dan berhak penuh atas sebidang tanah dan bangunan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No:1766 yang terletak di Desa Wonokromo Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul seluas 264 m2 tercatat atas nama Endang Purwani, Bachelor Of Art (Penggugat) sesuai dengan surat Ukur Nomor 0933/Wonokromo/2003;
  4. Menyatakan essenselia kesepakatan dari perbuatan hukum yang terjadi diantara Tergugat II dengan Tergugat III adalah perbuatan hukum hutang piutang;
  5. Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH dan TIDAK BERKEKUATAN HUKUM hubungan jual beli antara Penggugat sebagai penjual dan Tergugat I sebagai pembeli sebagaimana tertuang dalam akta notaris No 141/2008 tertanggal 20 Juni 2008 tentang Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Kabupaten Bantul Ratnawati, SH atas obyek tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No:1766 yang terletak di Desa Wonokromo Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul seluas 264 m2 tercatat atas nama Endang Purwani, Bachelor Of Art (Penggugat) sesuai dengan surat Ukur Nomor 0933/Wonokromo/2003;
  6. Menyatakan  akta notaris No 141/2008 tertanggal 20 Juni 2008 tentang Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Kabupaten Bantul Ratnawati, SH merupakan akta simulasi akibat adanya hubungan hukum hutang piutang diantara Tergugat II dengan Tergugat III.
  7. Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH dan TIDAK BERKEKUATAN HUKUM terhadap akta notaris No 141/2008 tertanggal 20 Juni 2008 tentang Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Kabupaten Bantul Ratnawati, SH;
  8. Memerintahkan tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan kembali akta notaris No 141/2008 tertanggal 20 Juni 2008 tentang Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Kabupaten Bantul Ratnawati, SH kepada penggugat sebagai pemiliknya yang sah.
  9. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II guna menerbitkan kembali Sertifikat Hak Milik No:1766 yang terletak di Desa Wonokromo Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul seluas 264 m2 tercatat yang saat ini atas nama Tergugat II sesuai dengan surat Ukur Nomor 0933/Wonokromo/2003 menjadi atas nama Endang Purwani, Bachelor Of Art (Penggugat);
  10. Menghukum Tergugat I bersama sama dengan tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) Kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keengganan Tergugat I dan Tergugat II untuk melaksanakan Putusan perkara ini dalam hal pengembalian Sertifikat Hak Milik No:1766 yang terletak di Desa Wonokromo Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul seluas 264 m2 tercatat atas nama Endang Purwani, Bachelor Of Art (Penggugat) sesuai dengan surat Ukur Nomor 0933/Wonokromo/2003 kepada Penggugat.
  11. Menyatakan Putusan dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada upaya hukum Banding, kasasi maupun perlawanan/verzet (Uit Vooerbaar Bij Vooraad).
  12. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar biaya-biaya yang timbul dari perkara ini;

 

Subsidair

Mohon Putusan yang seadil-adilnya

 

 

                                    ……………Ex Aquo Et Bono…………….

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak