| Dakwaan |
Bahwa terdakwa SYAIFURROHMAN AL AZIZ Bin BAMBANG JATI NUGROHO pada hari Selasa tanggal 25 Desember 2018 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2018, bertempat di Jalan Janti gang Kenanga No.1 Rt.07 Kanoman, Banguntapan Bantul setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul “mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu |