Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
277/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Nur Hadi Yutama, SH MH
3.Irdhany Kusmarasari, SH
1.MULYO MUHAMAD Bin. SUJIONO
2.ARI PURWO WIDODO Als. GECOL Bin. PURWANDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 277/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B.3174/M.4.12.3/Eoh.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Nur Hadi Yutama, SH MH
3Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYO MUHAMAD Bin. SUJIONO[Penahanan]
2ARI PURWO WIDODO Als. GECOL Bin. PURWANDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

         Bahwa Terdakwa I MULYO MUHAMAD Bin SUJIONO dan Terdakwa II ARI PURWO WIDODO Als. GECOL Bin PURWANDI bersama-sama dengan Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di Dusun Busuran RT. 039, Desa Donotirto, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili, telah mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut diatas Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI (dalam berkas perkara terpisah) berada di dalam Lapas IIA Bojonegoro menghubungi saksi korban SETYA ARIEF WIBOWO yang berada di rumah saksi korban yang beralamat di Dusun Busuran RT. 039, Desa Donotirto, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul menawarkan barang berupa sepeda motor di marketplace facebook dengan harga Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah), disitu tercantum nomor WA saksi korban SETYA ARIEF WIBOWO (081229423113) kemudian Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI menghubungi saksi korban dengan nomor Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI (085234737698) dan Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI chat saksi korban tanya harga pasnya dan saksi korban menjawab Rp. 27.600.000,- (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) selanjutnya Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI menawar seharga Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan terjadi kesepakatan antara Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI dengan saksi korban dengan harga Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya sekitar pukul 09.00 Wib Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI meminta saksi korban untuk mengirimkan nomor rekening namun kata saksi korban nomor rekeningya sudah ke blokir lama dan saksi korban akan mengirimkan nomor rekening kakak saksi korban yaitu saksi Catur Haryanto selanjutnya sekitar pukul 10.30 Wib saksi korban mengirimkan nomor rekening kakak saksi korban kemudian Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI menelponnya meminta foto KK dan nomor Telpon kakak saksi korban, Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI meminta foto KK dan nomor Telepon kakak saksi korban yaitu saksi Catur Haryanto untuk memblokir nomor rekening kakak korban atas nama Catur Haryanto, Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI menelpon Call Center BCA untuk memblokir nomor rekening tersebut dengan menggunakan data tersebut, Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI lakukan agar pada waktu saksi korban akan menggunakan kartu ATM di mesin ATM kartu ATMnya akan ke telan ke dalam mesin ATM, karena kalau di bank BCA apabila nomor rekening sudah diblokir maka apabila pemegang kartu ATM (dengan nomor rekening atas nama sudah diblokir) akan menggunakan kartu ATM tersebut ke mesin ATM maka secara otomatis kartu ATM tersebut pasti ke telan, selanjutnya Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI kirimkan foto KTP dan KK Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI dengan identitas Agus Setiono, selanjutnya sekitar pukul 13.00 Wib saksi korban WA Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI “sepeda motor mau diambil jam berapa?” kemudian Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI  menjawab “pukul 17.00 Wib” selanjutnya Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI kemudian mencari di Facebook untuk jasa angkut / kurir dan Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI menemukan kurir atas nama saksi DIKI SURYA MAHENDRA dengan nomor WA (085713469997) selanjutnya Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI meminta saksi DIKI SURYA MAHENDRA untuk kerumah saksi korban dengan membawa mobil angkut setelah itu Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI telpon saksi korban kalau Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI mau mentransfer uang setelah sepeda motor tersebut dinaikkan ke mobil angkut dan setelah sepeda motor dinaikkan dan fotonya telah dikirim kepada saksi korban SETYA ARIEF WIBOWO selanjutnya Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI mengirim bukti transfer sebanyak dua kali yang pertama Rp. 17.500.000,- kemudian yang kedua Rp. 10.000.000 ke nomor rekening BCA 1690360825 atas nama CATUR HARYANTO (namun itu hanya bukti transferan palsu) dan Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI meminta untuk kelengkapan surat-suratnya berupa STNK dan BPKB dibawakan sekalian kepada kurir, setelah sepeda motor dan kelengkapan surat-surat sudah dibawa kurir pergi dari rumah saksi korban kemudian Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI mengirimkan sharelok untuk kurir tempat dimana kurir harus mengirim sepeda motor tersebut, awalnya Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI mengirimkan sharelok di daerah Ponorogo kemudian akhirnya Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI mengirim sharelok di Alfamaret Sumobito. Sebelum kejadian ini Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI meminta saksi MUHAMMAD AL AMIN yang juga berada dalam satu sel bersama Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI di Lapas IIA Bojonegoro untuk mencarikan orang yang mengambil dan mengantarkan sepeda motor hasil penipuan dan Terdakwa I MULYO MUHAMAD Bin SUJIONO dan Terdakwa II ARI PURWO WIDODO Als. GECOL Bin PURWANDI yang ditunjukkan saksi MUHAMMAD AL AMIN karena Terdakwa I MULYO MUHAMAD Bin SUJIONO dan Terdakwa II ARI PURWO WIDODO Als. GECOL Bin PURWANDI berada diluar penjara dan memang sudah biasa mengambil dan mengantar sepeda motor hasil kejahatan dari para pelaku didalam penjara Lapas IIA Bojonegoro, kemudian Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI meminta Terdakwa I MULYO MUHAMAD Bin SUJIONO dan Terdakwa II ARI PURWO WIDODO Als. GECOL Bin PURWANDI untuk mengambil sepeda motor dari kurir kemudian Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI transfer uang sejumlah Rp. 2.000.000,- lewat M-banking ke nomor rekening Terdakwa I MULYO MUHAMAD Bin SUJIONO, setelah uang diambil kemudian uang tersebut dikasihkan kepada kurir sejumlah Rp. 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) karena uang tidak bisa diambil semua, setelah itu sepeda motor dibawa oleh Terdakwa I MULYO MUHAMAD Bin SUJIONO pulang bersama Terdakwa II ARI PURWO WIDODO Als. GECOL Bin PURWANDI pada pukul 03.30 Wib dan sepeda motor tersebut dibawa kerumah Terdakwa I MULYO MUHAMAD Bin SUJIONO selanjutnya sekitar pukul 10.00 Wib Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI meminta Terdakwa I MULYO MUHAMAD Bin SUJIONO untuk mengantarkan sepeda motor tersebut ke daerah Gresik di Indomart selanjutnya Terdakwa I MULYO MUHAMAD Bin SUJIONO mengantarkan sepeda motor tersebut bersama Terdakwa II ARI PURWO WIDODO Als. GECOL Bin PURWANDI kemudian pada saat itu Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI meminta jasa angkut sdr. Hadi dari facebook untuk mengambil sepeda motor dari Terdakwa I MULYO MUHAMAD Bin SUJIONO selanjutnya Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI transfer uang Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada jasa angkut sdr. Hadi untuk dikasihkan kepada yang ngantar sepeda motor tersebut yaitu Terdakwa I MULYO MUHAMAD Bin SUJIONO dan Terdakwa II ARI PURWO WIDODO Als. GECOL Bin PURWANDI, selanjutnya setelah sampai rumah uang Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) oleh Terdakwa I MULYO MUHAMAD Bin SUJIONO dan Terdakwa II ARI PURWO WIDODO Als. GECOL Bin PURWANDI dibagi tiga yaitu Terdakwa I MULYO MUHAMAD Bin SUJIONO Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) dan Terdakwa II ARI PURWO WIDODO Als. GECOL Bin PURWANDI Rp.500.000,- (lima ratus ribu Rupiah), dan yang Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) oleh Terdakwa II ARI PURWO WIDODO Als. GECOL Bin PURWANDI dikirimkan lagi ke Saksi MUHAMMAD AL AMIN als AMIN lewat BRI Link, kemudian setelah sepeda motor dibawa oleh jasa angkut sdr. Hadi selanjutnya malamnya sekitar pukul 20.00 Wib diantar jasa angkut sdr. Hadi ke Bojonegoro ketempat saksi ARIS INDRIYONO, ST (Showroom Sadewa Motor). Sepeda motor tersebut akhirnya Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI jual kepada saksi ARIS INDRIYONO, ST seharga Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dengan cara ditransfer Rp. 16.450.000.,- (enam belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI kemudian yang Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dikasihkan Sdr. Hadi sebagai upah, uang sebesar Rp. 16.450.000.,- (enam belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut oleh Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI telah habis digunakan kebutuhan sehari-hari seperti untuk makan, membeli rokok, membayar jasa angkut serta untuk berjudi online kemudian pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 sekitar pukul 08.30 Wib saksi Catur Haryanto datang ke kantor BCA pusat Ahmad Dahlan untuk mengurus kartu ATM dan setelah kartu ATM sudah jadi saksi Catur Haryanto tanyakan ke CS adakah uang masuk, ternyata tidak ada uang masuk ke atm saksi Catur Haryanto, setelah itu saksi Catur Haryanto menghubungi orang yang membeli motor adik saksi yaitu Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI dengan menggunakan Handphone saksi korban SETYA ARIEF WIBOWO setelah di angkat saksi Catur Haryanto menanyakan bahwa uang tersebut belum masuk ke atm saksi Catur Haryanto, lalu Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI menjawab “nanti siang saya cek ke Bank karena saya baru kerja”, setelah itu pada siang hari tidak ada kabar dan saksi Catur Haryanto menghubunginya lagi dan ternyata whatsaap saksi Catur Haryanto dan saksi korban SETYA ARIEF WIBOWO sudah di blokir. Akibat perbuatan Terdakwa I MULYO MUHAMAD Bin SUJIONO dan Terdakwa II ARI PURWO WIDODO Als. GECOL Bin PURWANDI bersama-sama dengan Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI, saksi korban SETYA ARIEF WIBOWO mengalami kerugian sekitar Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu. 

 

---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

      Bahwa Terdakwa I MULYO MUHAMAD Bin SUJIONO dan Terdakwa II ARI PURWO WIDODO Als. GECOL Bin PURWANDI bersama-sama dengan Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di Dusun Busuran RT. 039, Desa Donotirto, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili, telah mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut diatas Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI (dalam berkas perkara terpisah) berada di dalam Lapas IIA Bojonegoro menghubungi saksi korban SETYA ARIEF WIBOWO yang berada di rumah saksi korban yang beralamat di Dusun Busuran RT. 039, Desa Donotirto, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul menawarkan barang berupa sepeda motor di marketplace facebook dengan harga Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah), disitu tercantum nomor WA saksi korban SETYA ARIEF WIBOWO (081229423113) kemudian Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI menghubungi saksi korban dengan nomor Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI (085234737698) dan Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI chat saksi korban tanya harga pasnya dan saksi korban menjawab Rp. 27.600.000,- (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) selanjutnya Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI menawar seharga Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan terjadi kesepakatan antara Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI dengan saksi korban dengan harga Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya sekitar pukul 09.00 Wib Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI meminta saksi korban untuk mengirimkan nomor rekening namun kata saksi korban nomor rekeningya sudah ke blokir lama dan saksi korban akan mengirimkan nomor rekening kakak saksi korban yaitu saksi Catur Haryanto selanjutnya sekitar pukul 10.30 Wib saksi korban mengirimkan nomor rekening kakak saksi korban kemudian Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI menelponnya meminta foto KK dan nomor Telpon kakak saksi korban, Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI meminta foto KK dan nomor Telepon kakak saksi korban yaitu saksi Catur Haryanto untuk memblokir nomor rekening kakak korban atas nama Catur Haryanto, Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI menelpon Call Center BCA untuk memblokir nomor rekening tersebut dengan menggunakan data tersebut, Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI lakukan agar pada waktu saksi korban akan menggunakan kartu ATM di mesin ATM kartu ATMnya akan ke telan ke dalam mesin ATM, karena kalau di bank BCA apabila nomor rekening sudah diblokir maka apabila pemegang kartu ATM (dengan nomor rekening atas nama sudah diblokir) akan menggunakan kartu ATM tersebut ke mesin ATM maka secara otomatis kartu ATM tersebut pasti ke telan, selanjutnya Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI kirimkan foto KTP dan KK Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI dengan identitas Agus Setiono, selanjutnya sekitar pukul 13.00 Wib saksi korban WA Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI “sepeda motor mau diambil jam berapa?” kemudian Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI  menjawab “pukul 17.00 Wib” selanjutnya Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI kemudian mencari di Facebook untuk jasa angkut / kurir dan Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI menemukan kurir atas nama saksi DIKI SURYA MAHENDRA dengan nomor WA (085713469997) selanjutnya Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI meminta saksi DIKI SURYA MAHENDRA untuk kerumah saksi korban dengan membawa mobil angkut setelah itu Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI telpon saksi korban kalau Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI mau mentransfer uang setelah sepeda motor tersebut dinaikan ke mobil angkut dan setelah sepeda motor dinaikan dan fotonya telah dikirim kepada saksi korban SETYA ARIEF WIBOWO selanjutnya Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI mengirim bukti transfer sebanyak dua kali yang pertama Rp. 17.500.000,- kemudian yang kedua Rp. 10.000.000 ke nomor rekening BCA 1690360825 atas nama CATUR HARYANTO (namun itu hanya bukti transferan palsu) dan Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI meminta untuk kelengkapan surat-suratnya berupa STNK dan BPKB dibawakan sekalian kepada kurir, setelah sepeda motor dan kelengkapan surat-surat sudah dibawa kurir pergi dari rumah saksi korban kemudian Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI mengirimkan sharelok untuk kurir tempat dimana kurir harus mengirim sepeda motor tersebut, awalnya Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI mengirimkan sharelok di daerah Ponorogo kemudian akhirnya Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI mengirim sharelok di Alfamaret Sumobito. Sebelum kejadian ini Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI meminta saksi MUHAMMAD AL AMIN yang juga berada dalam satu sel bersama Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI di Lapas IIA Bojonegoro untuk mencarikan orang yang mengambil dan mengantarkan sepeda motor hasil penipuan dan Terdakwa I MULYO MUHAMAD Bin SUJIONO dan Terdakwa II ARI PURWO WIDODO Als. GECOL Bin PURWANDI yang ditunjukan saksi MUHAMMAD AL AMIN karena Terdakwa I MULYO MUHAMAD Bin SUJIONO dan Terdakwa II ARI PURWO WIDODO Als. GECOL Bin PURWANDI berada diluar penjara dan memang sudah biasa mengambil dan mengantar sepeda motor hasil kejahatan dari para pelaku didalam penjara Lapas IIA Bojonegoro, kemudian Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI meminta Terdakwa I MULYO MUHAMAD Bin SUJIONO dan Terdakwa II ARI PURWO WIDODO Als. GECOL Bin PURWANDI untuk mengambil sepeda motor dari kurir kemudian Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI transfer uang sejumlah Rp. 2.000.000,- lewat M-banking ke nomor rekening Terdakwa I MULYO MUHAMAD Bin SUJIONO, setelah uang diambil kemudian uang tersebut dikasihkan kepada kurir sejumlah Rp. 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) karena uang tidak bisa diambil semua, setelah itu sepeda motor dibawa oleh Terdakwa I MULYO MUHAMAD Bin SUJIONO pulang bersama Terdakwa II ARI PURWO WIDODO Als. GECOL Bin PURWANDI pada pukul 03.30 Wib dan sepeda motor tersebut dibawa kerumah Terdakwa I MULYO MUHAMAD Bin SUJIONO selanjutnya sekitar pukul 10.00 Wib Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI meminta Terdakwa I MULYO MUHAMAD Bin SUJIONO untuk mengantarkan sepeda motor tersebut ke daerah Gresik di Indomart selanjutnya Terdakwa I MULYO MUHAMAD Bin SUJIONO mengantarkan sepeda motor tersebut bersama Terdakwa II ARI PURWO WIDODO Als. GECOL Bin PURWANDI kemudian pada saat itu Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI meminta jasa angkut sdr. Hadi dari facebook untuk mengambil sepeda motor dari Terdakwa I MULYO MUHAMAD Bin SUJIONO selanjutnya Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI transfer uang Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada jasa angkut sdr. Hadi untuk dikasihkan kepada yang ngantar sepeda motor tersebut yaitu Terdakwa I MULYO MUHAMAD Bin SUJIONO dan Terdakwa II ARI PURWO WIDODO Als. GECOL Bin PURWANDI, selanjutnya setelah sampai rumah uang Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) oleh Terdakwa I MULYO MUHAMAD Bin SUJIONO dan Terdakwa II ARI PURWO WIDODO Als. GECOL Bin PURWANDI dibagi tiga yaitu Terdakwa I MULYO MUHAMAD Bin SUJIONO Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) dan Terdakwa II ARI PURWO WIDODO Als. GECOL Bin PURWANDI Rp.500.000,- (lima ratus ribu Rupiah), dan yang Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) oleh Terdakwa II ARI PURWO WIDODO Als. GECOL Bin PURWANDI dikirimkan lagi ke Saksi MUHAMMAD AL AMIN als AMIN lewat  BRI Link, kemudian setelah sepeda motor dibawa oleh jasa angkut sdr. Hadi selanjutnya malamnya sekitar pukul 20.00 Wib diantar jasa angkut sdr. Hadi ke Bojonegoro ketempat saksi ARIS INDRIYONO, ST (Showroom Sadewa Motor). Sepeda motor tersebut akhirnya Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI jual kepada saksi ARIS INDRIYONO, ST seharga Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dengan cara ditransfer Rp. 16.450.000.,- (enam belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI kemudian yang Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dikasihkan Sdr. Hadi sebagai upah, uang sebesar Rp. 16.450.000.,- (enam belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut oleh Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI telah habis digunakan kebutuhan sehari-hari seperti untuk makan, membeli rokok, membayar jasa angkut serta untuk berjudi online kemudian pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 sekitar pukul 08.30 Wib saksi Catur Haryanto datang ke kantor BCA pusat Ahmad Dahlan untuk mengurus kartu ATM dan setelah kartu ATM sudah jadi saksi Catur Haryanto tanyakan ke CS adakah uang masuk, ternyata tidak ada uang masuk ke atm saksi Catur Haryanto, setelah itu saksi Catur Haryanto menghubungi orang yang membeli motor adik saksi yaitu Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI dengan menggunakan Handphone saksi korban SETYA ARIEF WIBOWO setelah di angkat saksi Catur Haryanto menanyakan bahwa uang tersebut belum masuk ke atm saksi Catur Haryanto, lalu Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI menjawab “nanti siang saya cek ke Bank karena saya baru kerja”, setelah itu pada siang hari tidak ada kabar dan saksi Catur Haryanto menghubunginya lagi dan ternyata whatsaap saksi Catur Haryanto dan saksi korban SETYA ARIEF WIBOWO sudah di blokir. Akibat perbuatan Terdakwa I MULYO MUHAMAD Bin SUJIONO dan Terdakwa II ARI PURWO WIDODO Als. GECOL Bin PURWANDI yang membantu perbuatan Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI, saksi korban SETYA ARIEF WIBOWO mengalami kerugian sekitar Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu. 

 

---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

 

      Bahwa Terdakwa I MULYO MUHAMAD Bin SUJIONO dan Terdakwa II ARI PURWO WIDODO Als. GECOL Bin PURWANDI pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di Dusun Rembug Wangi, Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP yakni pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan, atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan. Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut diatas Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI (dalam berkas perkara terpisah) berada di dalam Lapas IIA Bojonegoro menghubungi saksi korban SETYA ARIEF WIBOWO yang berada di rumah saksi korban yang beralamat di Dusun Busuran RT. 039, Desa Donotirto, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul menawarkan barang berupa sepeda motor di marketplace facebook dengan harga Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah), disitu tercantum nomor WA saksi korban SETYA ARIEF WIBOWO (081229423113) kemudian Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI menghubungi saksi korban dengan nomor Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI (085234737698) dan Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI chat saksi korban tanya harga pasnya dan saksi korban menjawab Rp. 27.600.000,- (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) selanjutnya Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI menawar seharga Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan terjadi kesepakatan antara Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI dengan saksi korban dengan harga Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya sekitar pukul 09.00 Wib Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI meminta saksi korban untuk mengirimkan nomor rekening namun kata saksi korban nomor rekeningya sudah ke blokir lama dan saksi korban akan mengirimkan nomor rekening kakak saksi korban yaitu saksi Catur Haryanto selanjutnya sekitar pukul 10.30 Wib saksi korban mengirimkan nomor rekening kakak saksi korban kemudian Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI menelponnya meminta foto KK dan nomor Telpon kakak saksi korban, Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI meminta foto KK dan nomor Telepon kakak saksi korban yaitu saksi Catur Haryanto untuk memblokir nomor rekening kakak korban atas nama Catur Haryanto, Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI menelpon Call Center BCA untuk memblokir nomor rekening tersebut dengan menggunakan data tersebut, Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI lakukan agar pada waktu saksi korban akan menggunakan kartu ATM di mesin ATM kartu ATMnya akan ke telan ke dalam mesin ATM, karena kalau di bank BCA apabila nomor rekening sudah diblokir maka apabila pemegang kartu ATM (dengan nomor rekening atas nama sudah diblokir) akan menggunakan kartu ATM tersebut ke mesin ATM maka secara otomatis kartu ATM tersebut pasti ke telan, selanjutnya Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI kirimkan foto KTP dan KK Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI dengan identitas Agus Setiono, selanjutnya sekitar pukul 13.00 Wib saksi korban WA Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI “sepeda motor mau diambil jam berapa?” kemudian Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI  menjawab “pukul 17.00 Wib” selanjutnya Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI kemudian mencari di Facebook untuk jasa angkut / kurir dan Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI menemukan kurir atas nama saksi DIKI SURYA MAHENDRA dengan nomor WA (085713469997) selanjutnya Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI meminta saksi DIKI SURYA MAHENDRA untuk kerumah saksi korban dengan membawa mobil angkut setelah itu Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI telpon saksi korban kalau Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI mau mentransfer uang setelah sepeda motor tersebut dinaikan ke mobil angkut dan setelah sepeda motor dinaikan dan fotonya telah dikirim kepada saksi korban SETYA ARIEF WIBOWO selanjutnya Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI mengirim bukti transfer sebanyak dua kali yang pertama Rp. 17.500.000,- kemudian yang kedua Rp. 10.000.000 ke nomor rekening BCA 1690360825 atas nama CATUR HARYANTO (namun itu hanya bukti transferan palsu) dan Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI meminta untuk kelengkapan surat-suratnya berupa STNK dan BPKB dibawakan sekalian kepada kurir, setelah sepeda motor dan kelengkapan surat-surat sudah dibawa kurir pergi dari rumah saksi korban kemudian Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI mengirimkan sharelok untuk kurir tempat dimana kurir harus mengirim sepeda motor tersebut, awalnya Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI mengirimkan sharelok di daerah Ponorogo kemudian akhirnya Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI mengirim sharelok di Alfamaret Sumobito. Sebelum kejadian ini Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI meminta saksi MUHAMMAD AL AMIN yang juga berada dalam satu sel bersama Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI di Lapas IIA Bojonegoro untuk mencarikan orang yang mengambil dan mengantarkan sepeda motor hasil penipuan dan Terdakwa I MULYO MUHAMAD Bin SUJIONO dan Terdakwa II ARI PURWO WIDODO Als. GECOL Bin PURWANDI yang ditunjukan saksi MUHAMMAD AL AMIN karena Terdakwa I MULYO MUHAMAD Bin SUJIONO dan Terdakwa II ARI PURWO WIDODO Als. GECOL Bin PURWANDI berada diluar penjara dan memang sudah biasa mengambil dan mengantar sepeda motor hasil kejahatan dari para pelaku didalam penjara Lapas IIA Bojonegoro, kemudian Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI meminta Terdakwa I MULYO MUHAMAD Bin SUJIONO dan Terdakwa II ARI PURWO WIDODO Als. GECOL Bin PURWANDI untuk mengambil sepeda motor dari kurir kemudian Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI transfer uang sejumlah Rp. 2.000.000,- lewat M-banking ke nomor rekening Terdakwa I MULYO MUHAMAD Bin SUJIONO, setelah uang diambil kemudian uang tersebut dikasihkan kepada kurir sejumlah Rp. 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) karena uang tidak bisa diambil semua, setelah itu sepeda motor dibawa oleh Terdakwa I MULYO MUHAMAD Bin SUJIONO pulang bersama Terdakwa II ARI PURWO WIDODO Als. GECOL Bin PURWANDI pada pukul 03.30 Wib dan sepeda motor tersebut dibawa kerumah Terdakwa I MULYO MUHAMAD Bin SUJIONO selanjutnya sekitar pukul 09.00 Wib Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI meminta Terdakwa I MULYO MUHAMAD Bin SUJIONO untuk mengantarkan sepeda motor tersebut ke daerah Gresik di Indomart selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 sekitar pukul 09.00 Wib Terdakwa I MULYO MUHAMAD Bin SUJIONO mengantarkan sepeda motor tersebut bersama Terdakwa II ARI PURWO WIDODO Als. GECOL Bin PURWANDI kemudian pada saat itu Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI meminta jasa angkut sdr. Hadi dari facebook untuk mengambil sepeda motor dari Terdakwa I MULYO MUHAMAD Bin SUJIONO selanjutnya Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI transfer uang Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada jasa angkut sdr. Hadi untuk dikasihkan kepada yang ngantar sepeda motor tersebut yaitu Terdakwa I MULYO MUHAMAD Bin SUJIONO dan Terdakwa II ARI PURWO WIDODO Als. GECOL Bin PURWANDI, selanjutnya setelah sampai rumah uang Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) oleh Terdakwa I MULYO MUHAMAD Bin SUJIONO dan Terdakwa II ARI PURWO WIDODO Als. GECOL Bin PURWANDI dibagi tiga yaitu Terdakwa I MULYO MUHAMAD Bin SUJIONO Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) dan Terdakwa II ARI PURWO WIDODO Als. GECOL Bin PURWANDI Rp.500.000,- (lima ratus ribu Rupiah), dan yang Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) oleh Terdakwa II ARI PURWO WIDODO Als. GECOL Bin PURWANDI dikirimkan lagi ke Saksi MUHAMMAD AL AMIN als AMIN lewat  BRI Link, kemudian setelah sepeda motor dibawa oleh jasa angkut sdr. Hadi selanjutnya malamnya sekitar pukul 20.00 Wib diantar jasa angkut sdr. Hadi ke Bojonegoro ketempat saksi ARIS INDRIYONO, ST (Showroom Sadewa Motor). Sepeda motor tersebut akhirnya Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI jual kepada saksi ARIS INDRIYONO, ST seharga Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dengan cara ditransfer Rp. 16.450.000.,- (enam belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI kemudian yang Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dikasihkan Sdr. Hadi sebagai upah, uang sebesar Rp. 16.450.000.,- (enam belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut oleh Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI telah habis digunakan kebutuhan sehari-hari seperti untuk makan, membeli rokok, membayar jasa angkut serta untuk berjudi online kemudian pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 sekitar pukul 08.30 Wib saksi Catur Haryanto datang ke kantor BCA pusat Ahmad Dahlan untuk mengurus kartu ATM dan setelah kartu ATM sudah jadi saksi Catur Haryanto tanyakan ke CS adakah uang masuk, ternyata tidak ada uang masuk ke atm saksi Catur Haryanto, setelah itu saksi Catur Haryanto menghubungi orang yang membeli motor adik saksi yaitu Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI dengan menggunakan Handphone saksi korban SETYA ARIEF WIBOWO setelah di angkat saksi Catur Haryanto menanyakan bahwa uang tersebut belum masuk ke atm saksi Catur Haryanto, lalu Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI menjawab “nanti siang saya cek ke Bank karena saya baru kerja”, setelah itu pada siang hari tidak ada kabar dan saksi Catur Haryanto menghubunginya lagi dan ternyata whatsaap saksi Catur Haryanto dan saksi korban SETYA ARIEF WIBOWO sudah di blokir. Akibat perbuatan Terdakwa I MULYO MUHAMAD Bin SUJIONO dan Terdakwa II ARI PURWO WIDODO Als. GECOL Bin PURWANDI bersama-sama dengan Saksi ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI, saksi korban SETYA ARIEF WIBOWO mengalami kerugian sekitar Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu. 

 

---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya