Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.B/2025/PN Btl 1.ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
2.MELADISSA ARWASARI, S.H.
YAROBBI Bin MUH NARWANTO (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 140/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1644/M.4.12.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
2MELADISSA ARWASARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAROBBI Bin MUH NARWANTO (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa  Ia terdakwa  YAROBBI  BIN ALM. MUH NARWANTO,  pada hari  Selasa  tanggal 11  Matet 2025  sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain  dalam  bulan  Maret tahun 2025, bertempat di Masjid HAYATUDDIN  yang beralamat  DSn.  Karangtalun  Rt. 06  Kal. Karangtalun Kap. Imogiri Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah telah  mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, dan untuk masuk ketempat melakukan  kejahatan , atau  untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau ,memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----
 

  • Bahwa awalnya pada hari  Selasa  tanggal 11 Maret 2025  sekira pukul 07.00 Wib , terdakwa YAROBBI  BIN ALM. MUH NARWANTO berangkat dari rumah diDsn.  Karangasem  Rt. 42 Kal. Patalan  Kap. Jetis  Kab.  Bantul dengan mengendarai  sepeda motor  Honda Karisma  warna hitam   Nopol. AB 5075 Q dengan tujuan  untuk mencari tempat  yang akan dijadikan sasaran barang yang akan diambilnya, selanjutnya sesampainya di  Dsn. Karangtalun terdakwa lalu menuju masjid HAYATUDIN, setelah sampai di area masjid HAYATUDIN  terdakwa lalu memarkir sepeda motornya di sekitar area  masjid, kemudian setelah melihat situasi sekitar masjid dalam keadaan sepi, terdakwa lalu masuk kedalam masjid dan langsung mendekati kotak infak  yang ada di masjid tersebut, lalu terdakwa langsung membuka  gembok  yang ada dikotak infak masjid HAYATUDIN dengan menggunakan anak kunci yang dibawa dari rumah , selanjutnya setelah  kotak infak  terbuka terdakwa langsung mengambil uang  sebesar Rp. 51,000,- yang berada didalam kotak infak tersebut, lalu terdakwa pulang kerumahnya;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis  tanggal 13 Maret  2025  sekira pukul 13.15 Wib , terdakwa  datang lagi ke masjid  HAYATUDIN  dengan  tujuan untuk  mengambil uang yang berada di dalam  kotak infak di Masjid HAYATUDIN , namun baru saja terdakwa sampai disamping Masjid HAYATIUDIN , terdakwa langsung didekati oleh ACHMAD IMRON, selanjutnya  terdakwa ditanyai oleh ACHMAD IMRON “apakah kemarin tanggal 11 Maret 2025 terdakwa  mengambil uang yang berada didalam kontak infak?”dan saat itu terdakwa YAROBI  menjawab “tidak”, selanjutnya saksi ACHMAD IMRON sempat melihat terdakwa membawa anak kunci, lalu anak kunci tersebut sempat diminta  oleh  ACHMAD IMRON dan setelah dicoba untuk membuka  gembok kotak infak tersebut teryata cocok dan bisa terbuka, selanjutnya terdakwa langsung mengakui perbuatannya kalau telah mengambil uang  yang berada didalam kotak infak masjid HAYATUDIN, selanjutnya terdakwa  langsung di serahkan ke Polsek  Imogiri  untu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 51.000,-  yang berada didalam kotan infak Masjid  HAYATUDIN   tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi ACHMAT CHUDORI selaku ketua takmir masjid HAYATUDIN;
  • Bahwa akibat kejadian  tersebut  masjid HAYATUDDIN mengalami kerugian sebesar Rp. 51,000,- atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-

  
----------Perbuatan terdakwa YAROBBI  BIN ALM. MUH NARWANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke 5   KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya