| Dakwaan |
----------Bahwa Ia terdakwa YAROBBI BIN ALM. MUH NARWANTO, pada hari Selasa tanggal 11 Matet 2025 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di Masjid HAYATUDDIN yang beralamat DSn. Karangtalun Rt. 06 Kal. Karangtalun Kap. Imogiri Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan , atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau ,memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 07.00 Wib , terdakwa YAROBBI BIN ALM. MUH NARWANTO berangkat dari rumah diDsn. Karangasem Rt. 42 Kal. Patalan Kap. Jetis Kab. Bantul dengan mengendarai sepeda motor Honda Karisma warna hitam Nopol. AB 5075 Q dengan tujuan untuk mencari tempat yang akan dijadikan sasaran barang yang akan diambilnya, selanjutnya sesampainya di Dsn. Karangtalun terdakwa lalu menuju masjid HAYATUDIN, setelah sampai di area masjid HAYATUDIN terdakwa lalu memarkir sepeda motornya di sekitar area masjid, kemudian setelah melihat situasi sekitar masjid dalam keadaan sepi, terdakwa lalu masuk kedalam masjid dan langsung mendekati kotak infak yang ada di masjid tersebut, lalu terdakwa langsung membuka gembok yang ada dikotak infak masjid HAYATUDIN dengan menggunakan anak kunci yang dibawa dari rumah , selanjutnya setelah kotak infak terbuka terdakwa langsung mengambil uang sebesar Rp. 51,000,- yang berada didalam kotak infak tersebut, lalu terdakwa pulang kerumahnya;
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 13.15 Wib , terdakwa datang lagi ke masjid HAYATUDIN dengan tujuan untuk mengambil uang yang berada di dalam kotak infak di Masjid HAYATUDIN , namun baru saja terdakwa sampai disamping Masjid HAYATIUDIN , terdakwa langsung didekati oleh ACHMAD IMRON, selanjutnya terdakwa ditanyai oleh ACHMAD IMRON “apakah kemarin tanggal 11 Maret 2025 terdakwa mengambil uang yang berada didalam kontak infak?”dan saat itu terdakwa YAROBI menjawab “tidak”, selanjutnya saksi ACHMAD IMRON sempat melihat terdakwa membawa anak kunci, lalu anak kunci tersebut sempat diminta oleh ACHMAD IMRON dan setelah dicoba untuk membuka gembok kotak infak tersebut teryata cocok dan bisa terbuka, selanjutnya terdakwa langsung mengakui perbuatannya kalau telah mengambil uang yang berada didalam kotak infak masjid HAYATUDIN, selanjutnya terdakwa langsung di serahkan ke Polsek Imogiri untu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 51.000,- yang berada didalam kotan infak Masjid HAYATUDIN tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi ACHMAT CHUDORI selaku ketua takmir masjid HAYATUDIN;
- Bahwa akibat kejadian tersebut masjid HAYATUDDIN mengalami kerugian sebesar Rp. 51,000,- atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-
----------Perbuatan terdakwa YAROBBI BIN ALM. MUH NARWANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP. |