| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 209/Pid.B/2017/PN Btl | Rr. Shinta Ayu Dewi, SH. | RISSA ROMADHONA Binti TUGINO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Agu. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Surat | ||||||
| Nomor Perkara | 209/Pid.B/2017/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Agu. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1789/0.4.13/Ep.2/08/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan Kesatu Bahwa ia terdakwa RISSA ROMADHONA binti TUGINO pada hari Selasa tanggal 04 Juni2017 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2017 bertempat di Gedung Sportorium UMY, Tamantirto, Kasihan, Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak , perikatan atau pembebasan hutang , atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP
A T A U KEDUA : Bahwa ia terdakwa RISSA ROMADHONA Binti TUGINO pada hari Selasa tanggal 04 Juni2017 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2017 bertempat di Gedung Sportorium UMY, Tamantirto, Kasihan, Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati , jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugianPerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
