Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
400/Pdt.P/2019/PN Btl Widodo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 400/Pdt.P/2019/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 23 Okt. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Widodo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;

2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memohon merubah/memperbaiki nama Anak

Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3402-LU-30092019-0045, dari semula tertulis dengan

nama SEA ELSHANUM ALMEERA dirubah/ diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca ELSHANUM ALMIRA;

3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah/memperbaiki nama Anak Pemohon;

4. Membebankan Biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak