INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 313/Pid.Sus/2022/PN Btl | 1.Ari Martini, S.H. 2.DESTINAR WULANDARI, S.H. 3.Embun Sumunaringtyas, SH. |
ISDADI ANJAR WADI Als GAMBUL Bin HARSOYO | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Des. 2022 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
| Nomor Perkara | 313/Pid.Sus/2022/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Des. 2022 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3001/M.4.12.3/Enz.2/12/2022 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | KESATU
Bahwa Terdakwa ISDADI ANJAR WADI Als GAMBUL Bin HARSOYO pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekitar pukul 11.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di jalan Jogoripun Dusun Kaliputih Rt.44 Desa Pondowoharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan / atau membawa Psikotropika yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berdasarkan informasi masyarakat, bahwa terdakwa ISDADI ANJAR Als GAMBUL Bin HARSOYO melakukan penyalahgunaan Psikotropika , selanjutnya saksi Ruminta Sakti bersama team Ditresnarkoba Polda DIY melakukan penyelidikan pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 mendapat informasi bahwa terdakwa bekerja di Toko Besi Rukun Karya Jl.Bantul Km 5 kemudian saksi Ruminta Sakti dan Yohanes Bayu Suprayogi mendatangi Toko Besi Rukun Karya tersebut terdakwa tidak ada dilokasi selanjutnya melakukan pencarian. Kemudian sekira jam 11.45 Wib saksi Ruminta Sakti dan Yohanes Bayu Suprayogi bersama team Ditresnarkoba Polda DIY melakukan penangkapan terhadap terdakwa ISDADI ANJAR WADI di Jalan Jogoripun Dsn. Kaliputih Rt. 44 Ds.Pendowoharjo Kec.Sewon Kab. Bantul kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan : - 6 ( enam ) butir Alprazolam tablet 0,5 Mg, - 1 (satu) buah tas pinggang warna biru merk 3 Secound, - 1 (satu) buah HP Redmi warna biru nomor simcard 0895616073797
- Bahwa terdakwa mendapatkan pil Alprazolam 0,5 mg dari saksi Hendy Tyasing Aji Barata Alias Gendel ( terdakwa dalam perkara tersendiri ) pada hari kamis, tanggal 29 September 2022 sekitar jam 08.00 wib yang diserahkan di Depan Toko Bangunan TB Rukun Karya Jl.Bantul Kweni Desa Panggungharjo Sewon Bantul dengan alasan sebagai pengembalian atas pinjaman uang sejumlah Rp.100.000,-( seratus ribu rupiah ).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 441/ 03909 tanggal 5 Oktober 2022 barang bukti dengan No.BB / 276.d / IX / 2022/Ditresnarkoba berupa 1 ( satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat 6 (enam) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 0,5 mg kemudian diberi No.Kode Laboratorium 018767 / T / 09 / 2022,yang disita dari Isdadi Anjar Wadi Alias Gambul Bin Harsoyo, Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan barang bukti No.BB /276.d / IX / 2022 / Ditresnarkoba dengan No.Kode Laboratorium 018767 / T / 09 / 2022 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa Isdadi Anjar Wadi alias Gambul Bin Harsoyo dalam memiliki, menyimpan dan / atau membawa Psikotropika Golongan IV tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang dan perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ISDADI ANJAR WADI Als GAMBUL Bin HARSOYO pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekitar pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Jalan Bantul Dsn. Kweni Desa Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4) yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa sebelumnya hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira jam 14.30 Wib saksi HENDY TYASING AJI BARATA Als GENDEL ( terdakwa dalam perkara tersendiri ) bertemu dengan terdakwa di warung , lalu saksi HENDY TYASING AJI BARATA Als GENDEL cerita kalau mau periksa kemudian terdakwa memberikan uang untuk periksa sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah ).Kemudian sekira jam 16.30 Wib saksi HENDY TYASING AJI BARATA Als GENDEL periksa ke dokter jiwa kemudian mendapatkan 6 (enam) strip Pil Alprazolam 0,5 mg yang setiap strip berisi 10 (sepuluh ) butir Pil Alprazolam.
- Bahwa setelah mendapatkan Pil Alprazolam tersebut kemudian saksi HENDY TYASING AJI BARATA Als GENDEL pulang dan menghubungi terdakwa melalui telepon memberitahu jika sudah periksa dan uang sebesar Rp.100.000,-( seratus ribu rupiah) akan diganti dengan pil Alprazolam 0,5 mg, selanjutnya hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekira jam 08.00 Wib saksi HENDY TYASING AJI BARATA Als GENDEL menyerahkan 14 ( empat belas ) butir Pil Alprazolam 0,5 mg kepada terdakwa di depan Toko Bangunan TB Rukun Karya Jl.Bantul Kweni Desa Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, selanjutnya sekitar pukul 11.45 Wib terdakwa ditangkap kemudian dilalakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan 6( enam ) butir Alprazolam tablet 0,5 Mg ,1 (satu) buah tas pinggang warna biru merk 3 Secound ,1 (satu) buah HP Redmi warna biru nomor simcard 0895616073797
- Bahwa maksud terdakwa menerima 14 ( empat belas) butir Pil Alprazolam 0,5 mg untuk dikonsumsi terdakwa sendiri.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 441/ 03909 tanggal 5 Oktober 2022 barang bukti dengan No.BB / 276.d / IX / 2022/Ditresnarkoba berupa 1 ( satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat 6 (enam) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 0,5 mg kemudian diberi No.Kode Laboratorium 018767 / T / 09 / 2022,yang disita dari Isdadi Anjar Wadi Alias Gambul Bin Harsoyo, Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan barang bukti No.BB /276.d / IX / 2022 / Ditresnarkoba dengan No.Kode Laboratorium 018767 / T / 09 / 2022 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa Isdadi Anjar Wadi alias Gambul Bin Harsoyo dalam menerima penyerahan Psikotropika Golongan IV tanpa memiliki ijin dan resep dari pihak berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
