Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Ferry Marleana Kurniawan, S.H., M.H.
2.NUR HADI YUTAMA
3.IRDHANY KUSMARASARI, SH
1.AGUS MELASI Alias AGUS Bin (Alm.) RIDWAN.
2.ACHMAD SOFIAN AL FATAH Alias ACONG Bin ABDULLAH MUHAMMAD ABDUH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-689/M.4.12.3/Eoh.1/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Ferry Marleana Kurniawan, S.H., M.H.
2NUR HADI YUTAMA
3IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS MELASI Alias AGUS Bin (Alm.) RIDWAN.[Penahanan]
2ACHMAD SOFIAN AL FATAH Alias ACONG Bin ABDULLAH MUHAMMAD ABDUH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa Agus Melasi Alias Agus Bin (Alm.) Ridwan dan Terdakwa Achmad Sofian Al Fatah Als Acong Bin Abdullah Muhammad Abduh pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 sekira pukul 15.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2022 bertempat di Dsn. Kamijoro, Kel. Sendangsari, Kec. Pajangan, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan antara lain sebagai berikut: ------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 sekira pukul 14.00 WIB Unit 2 Satreskrim Polres Bantul mendapat Informasi bahwa terdapat pertambangan ilegal di wilayah Kamijoro, Sendangsari, Pajangan, Bantul, kemudian sekira pukul 15.15 WIB saksi GHINAS TANGGON CENDIKIA PUTRA, S. Tr.K bersama dengan saksi  HARTONO, saksi TRIYONO FAJAR SIDIQ beserta Unit Opsnal Satreskrim Polres Bantul melakukan pengecekan di lokasi tersebut dan para saksi mendapati kegiatan penambangan penambangan pasir dengan menggunakan dengan menggunakan 1 (satu) set mesin sedot (Disel) terdiri dari 1 (satu) mesin merk amec 24 PK dan 2 (dua) mesin merk dompeng 20 PK yang di naikan diatas perahu, kemudian dibawa ke aliran sungai dan selang yang di sambung dengan setik pipa di hubungkan dengan mesin sedot tersebut kemudian dimasukan kedalam air sampai ke dasar sungai, setelah ujung stik pipa  menyentuh pasir kemudian mesin tersebut dinyalakan dan pasir yang bereda di dasar sungai di sebul kemudian pasir di sedot bersama air dan dikeluarkan melalui selang, pralon yang lain yang berujung di tepi sungai dan langsung mengarah ke dalam bak truck, kemudian para saksi mengamankan Terdakwa ACHMAD SOFIAN AL FATAH Alias ACONG dan Terdakwa AGUS LELASI Alias AGUS, pada saat dilakukan penangkapan para terdakwa menerangkan sebagai pengelola / yang bertanggungjawab terhadap kegiatan pertambangan pasir di Kamijoro, Sendangsari, Pajangan, Bantul tersebut dan Dan keduanya tidak dapat menunjukan terkait ijin pertambangan antara lain IUP (Ijin Usaha Penambangan), IUPK,  IUPK (Ijin Usaha Penambangan Khusus) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, IPR, SIPB, Izin penugasan, Izin pengangkutan dan Penjualan, IUJP dan IUP untuk penjualan. Kemudian para saksi melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) set alat sedot pasir yang terdiri dari 1 (satu) mesin diesel merk AMEC 24 PK dan 2 (dua) mesin diesel merek AMEC 20 PK (disita dari terdakwa AGUS MELASI).
  2. 1 (satu) unit Truck merk MITSUBISHI, jenis Mobil barang, Dump Truck/ LT, tahun 2009, warna TNKB kuning, Nopol : AB-8162-ME, Noka: MHMFE74P59K020558, Nosin: 4D34TE61618, Atas nama STNK SUPARDIYANA, alamat: Pakeran, Sumber Rt.01/013, Sendangmulya, Minggir, Sleman beserta dengan STNK asli dengan muatan pasir (disita dari Saksi PAINO).
  3. 1 (satu) unit Truck merk MITSUBISHI, jenis MBRG/L TRUCKDUMP, tahun 2014, warna, TNKB kuning Kombinasi, Nopol : R-1892-AT, Noka: MHMFE74P5EK123396, Nosin 4D34TK46006, Atas nama STNK SRI MULYANI, alamat: Nusadadi Rt.7/8 Bojong, KWT Cilacap, Jawa Tengah beserta dengan STNK asli (disita dari Saksi ERGY DWI PRASETYA).
  4. 1 (satu) lembar rekapan harian pasir Kamijoro ( di sita dari Saksi DICKO CRISTIAN FAJAR).
  5. 1 (satu) buah buku pengeluaran "cap gelatik kembar" warna biru (disita dari Saksi DICKO CRISTIAN FAJAR).
  6. 1 (satu) buah senggrong (skop tangan) (disita dari saksi SUBARDI).
  • Bahwa penambangan tersebut beroperasi sudah kurang lebih 6 (enam) hari sejak hari kamis tanggal 08 Desember 2022 sampai dengan hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 tapi sebelumnya pernah berjalan sekitar 3 (bulan) tapi berhenti sekitar 1,5 (satu setengah) bulan, selama 6 (enam) hari sejak buka ada total 24 ( dua puluh empat ) ritase, dengan rincian :
  1. Untuk hari kamis tanggal 8 Desember 2022 ada sekitar 6 ( enam ) ritase.
  2. Untuk hari jumat tanggal 9 Desember 2022 ada sekitar 4 ( empat ) ritase.
  3. Untuk hari sabtu tanggal 10 Desember 2022 ada sekitar 7 ( tujuh ) ritase.
  4. Untuk hari senin tanggal 12 Desember 2022 ada sekitar 3 ( tiga ) ritase.
  5. Untuk hari selasa tanggal 13 Desember 2022 ada sekitar 5 ( lima ) ritase.
  6. Untuk hari ini rabu tanggal 14 Desember 2022 ada sekitar 4 ( empat ) ritase dan 1 ( satu ) ritase belum penuh
  • Bahwa kisaran harga jual pasir yang di tentukan oleh para terdakwa yaitu :
  1. Jika pasir lembut bercampur tanah harganya murah yaitu sekitar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)
  2. Jika pasir warna merah, lembut, agak kasar harganya yaitu sekitar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)sampai dengan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  3. Jika pasir hitam, kasar, banyak kerikil kecil harganya yaitu sekitar Rp. Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.150.000,- satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pengeluaran setiap ritase pasir adalah sebagai beikut :
  1. Upah operator adalah Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per ritase.
  2. Untuk Warga khususnya Dsn. Kamijoro Rt. 05 dan Dsn. Kamijoro Rt. 05 dan perbaikan jalan total sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per ritase.
  3. Untuk pemilik lahan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) per ritase.
  4. Untuk Coker (sopir truk sendiri atau kenek truk) sebesar Rp. 30.000,- yang di potong ketika menerima uang dari pembeli.
  5. Untuk akses jalan ke lokasi melewati jalan tanah di atas SHM milik Sdr. SUPRAT adalah Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
  6. Untuk BBM jenis Biosolar adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Untuk keseluruhan pengeluaran poko per ritase adalah sebesar Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah).

  • Bahwa berdasarkan “REKAPAN HARIAN KAMIJORO” pada hari Rabu Tanggal 14 Desember 2022, dengan petugas atasnama saksi DICKO tercatat :
  1. NO PLAT AB 8094 AE, ARMADA Sekilas Pajangan, DO 1.000.000
  2. NO PLAT AB 8175 BK, ARMADA Dua Putri, DO 1.050.000
  3. NO PLAT AB 8665 B, ARMADA umum, DO 950.000
  4. NO PLAT AB 8981 BA, ARMADA umum, DO 1.150.000
  5. NO PLAT AB 8162 ME, ARMADA Umum, DO –

Bahwa DO adalah uang yang Saksi Dicko Cristian Fajar terima dari pembeli pasir dan uang tersebut saksi serahkan ke terdakwa ACONG dan terdakwa AGUS, setelah saksi menerima pembayaran dari pembeli.

  • Bahwa menurut Ahli GUSMAN YUSUF, ST., MT menerangkan semua usaha pertambangan yang berada di wilayah DIY dan perizinannya dikeluarkan oleh Gubernur DIY terdata di Dinas PUP-ESDM DIY serta terdata di Peta Pertambangan Terintegrasi Nasional, Izin yang harus di miliki oleh orang atau badan usaha apabila melakukan kegiatan usaha penambangan mineral berupa IUP atau IUP K atau IPR serta Izin Lingkungan, Orang atau badan usaha yang bertanggung jawab terhadap kegiatan pertambangan di Kamijoro, Sendangsari, Pajangan, Bantul dengan menggunakan 1 (satu) set mesin sedot adalah penyelenggara kegiatan pertambangan, pasir dengan menggunakan 1 (satu) set mesin sedot (yang terdiri dari satu mesin merk amec 24 PK dan dua mesin merk dompeng 20 PK) untuk mengambil pasir di suatu lokasi, selanjutnya pasir tersebut di kocorkan ke Dum Truk yang selanjutnya dijual adalah termasuk usaha penambangan mineral, jika ada suatu kegiatan yang berupa pengerukan komoditas pasir disuatu tempat menggunakan alat tertentu kemudian pasir tersebut diangkut keluar dari lokasi untuk dijual, hal tersebut tersebut termasuk dalam kegiatan penambangan seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ahli bersama dengan penyidik pada hari Kamis, tanggal 15 Desember 2022 ahli melihat ada bekas tambang menggunakan mesin sedot dan mengecek titik koordinat tempat penambangan tersebut, Alat yang Ahli pakai untuk mengambil titik koordinat adalah GPS Merk Garmin type Montana 680 cara pengambilan koordinatnya dilakukan secara manual dengan cara menandai titik lokasi kegiatan penambangan dengan menggunakan GPS. Kemudian di gambar kedalam peta pertambangan yang terintegrasi nasional, Lokasi usaha pertambangan dengan koordinat : 7 derajat 53 menit 9,43 detik Lintang Selatan dan 110 derajat 16 menit 15,47 detik Bujur timur, Setelah digambar di data base peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan dari Dinas PUP-ESDM DIY, lokasi titik tersebut dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Tidak diperbolehkan menggunakan mesin sedot untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan diwilayah WP tanpa memiliki IUP, IPR dan IUPK.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya