Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
363/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
2.Irdhany Kusmarasari, SH
LISTRIYANI Alias DENOK Binti MARGONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 363/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3941/M.4.12.3/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Luk Luk Rafiqul Huda, SH
2Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LISTRIYANI Alias DENOK Binti MARGONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Primair :

----- Bahwa terdakwa LISTRIYANI alias DENOK binti MARGONO pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 23.10 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Krapyak Kulon Rt.001, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika  Golongan  I  bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

Bermula pada Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 WIB saksi RADHITYA VINDIANA (dalam berkas terpisah) mengambil paket sabu sebanyak 30 (tiga puluh) gram yang dibungkus dalam kemasan plastik klip bening dengan balutan lakban hitam di Karanganom Klaten, kemudian saksi RADHITYA VINDIANA membawa pulang paket sabu tersebut dan membaginya dalam 69 (enam puluh sembilan) paket dengan berat masing-masing 0,5 (nol koma lima) gram dan 2 (dua) paket dengan berat kurang lebih 4,7 (empat koma tujuh) gram, selanjutnya saksi RADHITYA VINDIANA menyembunyikan paket tersebut dalam tanah sesuai jumlah dan tempat dimana paket tersebut dipesan, kemudian pada pukul 21.00 WIB saat berada di kamar kos di Krapyak Kulon RT. 001, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, saksi RADHITYA VINDIANA meminta terdakwa untuk menyimpan 4 (empat) paket sabu dan terdakwa baru menyimpan 4 (empat) paket tersebut pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 WIB dengan cara terdakwa memasukkan ke dalam tas selempang warna krem dan ke dalam dompet kecil warna merah motif burung bertuliskan Semar, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira jam 23.10 WIB, saksi DARMAWAN dan saksi SATRIYA DWI SUSETYA, S.H., masing-masing merupakan petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bantul mendatangi kos terdakwa karena sebelumnya ada informasi jika di kos tersebut sering digunakan untuk tempat konsumsi narkotika dan transaksi narkotika lalu saksi DARMAWAN dan saksi SATRIYA DWI SUSETYA, S.H. masuk ke dalam kamar kos dan saat itu ada terdakwa, saksi RADHITYA VINDIANA, saksi ERFAN AJI SASONGKO dan saksi TRI SULISTYA, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan tas selempang warna krem milik terdakwa yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket sabu, 5 (lima) tablet Calmlet Alprazolam dan 2 (dua) tablet Alprazolam serta 1 (satu) buah dompet kecil bertuliskan Semar yang berisi 2 (dua) paket sabu, selanjutnya terdakwa, saksi RADHITYA VINDIANA, saksi ERFAN AJI SASONGKO dan saksi TRI SULISTYA serta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Bantul untuk diperiksa, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab : 400.7.5/1423 tanggal 19 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. Seviana Primawati, dkk selaku pemeriksa dari dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah Daerah D.I.Yogyakarta menyimpulkan bahwa 2 (dua) plastik klip yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung shabu (metamfetamin) dengan berat isi keseluruhn 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram, 2 (dua) plastik klip yang dimasukkan dalam dompet kecil warna merah motif gambar burung bertuliskan Semar yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung shabu (metamfetamin) dengan berat isi keseluruhannya 0,67 (nol koma enam puluh tujuh) gram adalah mengandung metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 5 (lima) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam, 2 (dua) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg  adalah mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 2 Lampiran UU R.I. No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. --------------


----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 
Subsidiair :

----- Bahwa terdakwa LISTRIYANI alias DENOK binti MARGONO pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Krapyak Kulon Rt.001, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------


Bermula pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 terdakwa, saksi RADHITYA VINDIANA, saksi ERFAN AJI SASONGKO dan saksi TRI SULISTYA berkumpul di kamar kos terdakwa di Krapyak Kulon Rt. 001, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, kemudian saksi RADHITYA VINDIANA menyiapkan alat hisap atau bong dan pipet kaca yang sudah diisi dengan sabu kemudian saksi RADHITYA VINDIANA duduk dilantai dan memanasi pipet kaca dengan menggunakan korek gas kemudian menghisap dari sedotan lalu saksi RADHITYA VINDIANA menyerahkan alat hisap kepada terdakwa dan terdakwa bergantian mengkonsumsi sabu saksi ERFAN SASONGKO AJI mengkonsumsi sabu dengan cara tangan kiri terdakwa memegang alat hisap atau bong dan tangan kanan terdakwa membakar pipet kaca lalu terdakwa menghisap sebanyak 3 (tiga) hisapan, kemudian bergantian saksi ERFAN AJI SASONGKO dan saksi TRI SULISTYA yang mengkonsumsi sabu dan saat mengkonsumsinya dibantu oleh saksi RADHITYA VINDIANA dan terdakwa, selanjutnya sekira pukul 23.10 WIB, saksi DARMAWAN dan saksi SATRIYA DWI SUSETYA, S.H., masing-masing merupakan petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bantul mendatangi kos terdakwa karena sebelumnya ada informasi jika di kos tersebut sering digunakan untuk tempat konsumsi narkotika dan transaksi narkotika lalu saksi DARMAWAN dan saksi SATRIYA DWI SUSETYA, S.H. masuk ke dalam kamar kos dan saat itu ada terdakwa, saksi RADHITYA VINDIANA, saksi ERFAN AJI SASONGKO dan saksi TRI SULISTYA, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan tas selempang warna krem milik terdakwa yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket sabu, 5 (lima) tablet Calmlet Alprazolam dan 2 (dua) tablet Alprazolam serta 1 (satu) buah dompet kecil bertuliskan Semar yang berisi 2 (dua) paket sabu, selanjutnya terdakwa, saksi RADHITYA VINDIANA, saksi ERFAN AJI SASONGKO dan saksi TRI SULISTYA serta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Bantul untuk diperiksa, berdasarkan pemeriksaan laboratorium klinik Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Bantul yang ditandatangani oleh dr. Bambang Sasangka, dr. Sp PK selaku penanggung jawab menyatakan bahwa urin milik LISTRIYANI adalah positif drug BZO, drug amphetamin dan drug methamphetamine/shabu-s.


----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------


Dan
Kedua :

------------  Bahwa ia terdakwa LISTRIYANI alias DENOK pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 23.10 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Krapyak Kulon Rt.001, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------


---------- Bermula pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB saksi RADHITYA VINDIANA (dalam berkas terpisah) periksa di Rumah Sakit Puri Nirmala dan mendapatkan 5 (lima) tablet Calmlet alprazolam dan 2 (dua) tablet Alprazolam, kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB di kamar kos di Krapyak Kulon Rt 001, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, terdakwa menyimpan 5 (lima) tablet Calmlet alprazolam dan 2 (dua) tablet Alprazolam milik saksi RADHITYA VINDIANA dengan cara memasukkan 5 (lima) tablet Calmlet alprazolam dan 2 (dua) tablet Alprazolam ke dalam tas selempang warna krem milik terdakwa, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira jam 23.10 WIB, saksi DARMAWAN dan saksi SATRIYA DWI SUSETYA, S.H., masing-masing merupakan petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bantul mendatangi kos terdakwa karena sebelumnya ada informasi jika di kos tersebut sering digunakan untuk tempat konsumsi narkotika dan transaksi narkotika lalu saksi DARMAWAN dan saksi SATRIYA DWI SUSETYA, S.H. masuk ke dalam kamar kos dan saat itu ada terdakwa, saksi RADHITYA VINDIANA, saksi ERFAN AJI SASONGKO dan saksi TRI SULISTYA, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan tas selempang warna krem milik terdakwa yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket sabu, 5 (lima) tablet Calmlet Alprazolam dan 2 (dua) tablet Alprazolam serta 1 (satu) buah dompet kecil bertuliskan Semar yang berisi 2 (dua) paket sabu, selanjutnya terdakwa, saksi RADHITYA VINDIANA, saksi ERFAN AJI SASONGKO dan saksi TRI SULISTYA serta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Bantul untuk diperiksa, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab : 400.7.5/1423 tanggal 19 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. Seviana Primawati, dkk selaku pemeriksa dari dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah Daerah D.I.Yogyakarta menyimpulkan bahwa 2 (dua) plastik klip yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung shabu (metamfetamin) dengan berat isi keseluruhn 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram, 2 (dua) plastik klip yang dimasukkan dalam dompet kecil warna merah motif gambar burung bertuliskan Semar yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung shabu (metamfetamin) dengan berat isi keseluruhannya 0,67 (nol koma enam puluh tujuh) gram adalah mengandung metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 5 (lima) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam, 2 (dua) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg  adalah mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 2 Lampiran UU R.I. No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. -----------------------------------------------------------------------------------

 

---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU R.I. No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya