| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa, ADITYA DANI SUTEJO pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan November tahun 2016 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2016 bertempat di rumah Terdakwa Dsn. Ngipik RT 049/RW 022 Ds Bumirejo Kec.Lendah Kab.Kulonprogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates,sesuai dengan pasal 84 KUHAP bahwa sebagian besar saksi berada di Bantul maka Pengadilan Bantul berwenang untuk mengadili perkara tersebut, Terdakwa telah menangkap ,melukai,membunuh,menyimpan,memiliki, memelihara,mengangkut,dan memperniagakan,satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa seekor burung Alap-alap Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat 2 UU RI No5 tahun 1990 Tentang Konservasi sumber daya alam Hayatai dan Ekosistemnya Jo PP No.7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa . |