| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah tanggal, bulan dan tahun lahir ayah Pemohon yang semula tertulis tanggal 11Juni 1946 menjadi tanggal 31 Desember 1935.
- Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, setelah ditunjukkan turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah tanggal, bulan dan tahun lahir ayah Pemohon yang semula tertulis tanggal 11Juni 1946 menjadi tanggal 31 Desember 1935, dalam akta kematian yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul nomor : 3402-KM-28012019-0096 tertanggal 28 Januari 2019.
- Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|