| Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P ? 29
?Untuk Keadilan?
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara: PDM ? /BNTUL-EP.2 /06 /2015
a. Identitas terdakwa:
Nama Lengkap : MURIYONO Als GAREK
Tempat lahir : Bantul
Umur/tgl lahir : 44th/ 25 Maret 1971
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Ds Butuh Kidul RT 04 Kel / Desa Triwidadi Kec Pajangan Kab Bantul
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Pendidikan : SD
b. Penahanan (RUTAN):
a. Ditahan oleh Penyidik : Sejak tgl 13 Mei 2015 s/d tgl01 Juni 2015
b. Perpanjangan Kajari : Sejak tgl 02 Juni 2015 s/d tgl 11 Juli 2015
c. Ditahan Penuntut Umum : Sejak tgl 17 Juni 2015 s/d dilimpahkan ke PN Bantul
c. Dakwaan:
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa MURIYONO als GAREK pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2015 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Mei tahun 2015 bertempat di pasar Sudimoro Triwidadi Kec Pajangan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul,tanpa hak dengan sengaja melakukan sebagai suatu usaha, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta didalam sesuatu usaha semacam itu.?,.?,Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Sektor Pajangan Saksi SLAMET NUGROHOJATI dan saksi YUDHA ADYANTO karena terdakwa telah melakukan permainan judi togel berdasarkan informasi dari masyarakat.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan judi togel hongkong dan terdakwa tidak mendapat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang. Terdakwa melakukan perjudian jenis judi togel dengan cara menerima titipan dari penombok kemudian disetorkan kepada pengepul atau bandar dengan cara orang yang pasang atau tombok togel cukup bilang nomor yang dipasang dengan besar kecilnya uang taruhan atau tombokan selanjutnya diketik di dalam hp merk CROSS seri P5Tdan dikirim melalui SMS kepada Bandar yaitu Sdr. TEDI (belum tertangkap)
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2015 yang telah memasang angka togel melalui terdakwa dan telah membayar
|
No.
|
Nama
|
Nomor Pasangan
|
Banyaknya
|
Total (RP)
|
Jam Kirim
|
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10
|
WAWAN
DOMAN
PONIDI
BAYEK
WALIJO
KROMO
GOBENG
PARNO
PARJO
WALIJO
|
71, 17, 27, 21, 81
0275,275,75, 113,13
Ribuan Jitu ?0?
48,
71
315
51
15
43
19
68
07
76
463
63
1865
2875
865
875
65
75
1540
540
40
16
61
71,41,96, 69
31,91,49,12,21,78,41
|
@ RP. 2.000
@ Rp. 1.000
Rp .5.000
Rp. 2.000
Rp. 3.000
Rp. 5.000
Rp. 3.000
Rp. 2.000
Rp. 7.000
Rp. 7.000
Rp. 3.000
Rp. 5.000
Rp. 2.000
Rp. 5.000
Rp. 5.000
Rp.3.000
Rp.3.000
Rp.5.000
Rp.5.000
Rp.5.000
Rp.5.000
Rp.6.000
Rp.6.000
Rp.6.000
Rp.5.000
Rp.5.000
@Rp.7.000
@Rp.5.000
|
Rp. 10.000
Rp. 10.000
Rp. 5.000
Rp. 5.000
-
-
Rp. 10.000
-
Rp. 14.000
-
-
-
-
Rp. 20.000
Rp. 26.000
Rp. 18.000
Rp. 10.000
Rp.28.000
Rp. 35.000
|
19.23
19.26
19.34
19.35
19.38
19.42
19.51
18.03
18.10
18.22
|
| |
Total
|
|
|
Rp. 214.000,-
|
- Bahwa apabila nomer yang dipesan atau yang dipasang tersebut tembus dan setiap pembelian 2 (dua) angka pembeli akan mendapat keuntungan sebesar 60 kali lipat menjadi Rp.60.000 karena minimal per Rp. 1.000 (seribu rupiah), 3 (tiga) angka cocok secara berurutan pembeli mendapat keuntungan sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), 4 (empat) angka cocok secara berurutan maka pembeli mendapat keuntungan sebesar Rp. 2.500.000. Dalam permainan judi togel terdakwa mendapat fee dari Sdr. TEDI sebesar 20 % dari omzet yang masuk dan sifat permainan judi togel adalah untung-untungan.
- Bahwa sewaktu terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian, dari terdakwa disita barang bukti baik hasil maupun alat yang digunakan untuk permainan judi togel , yaitu berupa :
|
- Uang tunai sebesar Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah)
- Satu buah HP Merk CROSS
Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 303 (1) ke-1 KUHP .
SUBSIDIAIR
Bahwa ia terdakwa MURIYONO als GAREK pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2015 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Mei tahun 2015 bertempat di pasar Sudimoro Triwidadi Kec Pajangan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, menggunakan kesempatan main judi tanpa mendapatkan ijin?,Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Saksi SLAMET NUGROHOJATI dan saksi YUDHA ADYANTO karena terdakwa telah melakukan permainan judi togel berdasarkan informasi dari masyarakat.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan judi togel jenis hongkong dan terdakwa tidak mendapat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang. Terdakwa melakukan perjudian jenis judi togel dengan cara menerima titipan dari penombok kemudian disetorkan kepada pengepul atau bandar dengan cara orang yang pasang atau tombok togel cukup bilang nomor yang dipasang dengan besar kecilnya uang taruhan atau tombokan selanjutnya diketik di dalam hp merk CROSS seri P5T dan dikirim melalui SMS kepada Bandar yaitu Sdr. TEDI (belum tertangkap).Terdakwa dalam melakukan permainan judi togel dan dalam melayani pembelian atau pesanan dari pembeli sebelum jam 22.00 Wib setiap malam hari karena setiap jam 23.00 Wib para pembeli akan mengetahui bahwa angka yang dibeli cocok atau tidak cocok dengan angka bandar maka terdakwa akan mengirimkan pemberitahuan melalui sms kepada nomer yang cocok kepada pembeli.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2015 yang telah memasang angka togel dan telah membayar melalui terdakwa yaitu :
|
No.
|
Nama
|
Nomor Pasangan
|
Banyaknya
|
Total (RP)
|
Jam Kirim
|
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
|
WAWAN
DOMAN
PONIDI
BAYEK
WALIJO
KROMO
GOBENG
PARNO
PARJO
WALIJO
|
71, 17, 27, 21, 81
0275,275,75, 113,13
Ribuan Jitu ?0?
48,
71
315
51
15
43
19
68
07
76
463
63
1865
2875
865
875
65
75
1540
540
40
16
61
71,41,96, 69
31,91,49,12,21,78,41
|
@ RP. 2.000
@ Rp. 1.000
Rp .5.000
Rp. 2.000
Rp. 3.000
Rp. 5.000
Rp. 3.000
Rp. 2.000
Rp. 7.000
Rp. 7.000
Rp. 3.000
Rp. 5.000
Rp. 2.000
Rp. 5.000
Rp. 5.000
Rp.3.000
Rp.3.000
Rp.5.000
Rp.5.000
Rp.5.000
Rp.5.000
Rp.6.000
Rp.6.000
Rp.6.000
Rp.5.000
Rp.5.000
@Rp.7.000
@Rp.5.000
|
Rp. 10.000
Rp. 10.000
Rp. 5.000
Rp. 5.000
-
-
Rp. 10.000
-
Rp. 14.000
-
-
-
-
Rp. 20.000
Rp. 26.000
Rp. 18.000
Rp. 10.000
Rp.28.000
Rp. 35.000
|
19.23
19.26
19.34
19.35
19.38
19.42
19.51
18.03
18.10
18.22
|
| |
Total
|
|
|
Rp. 214.000,-
|
- Bahwa apabila nomer yang dipesan atau yang dipasang tersebut tembus maka akan setiap pembelian 2 (dua) pembeli mendapat keuntungan sebesar 60 kali lipat menjadi Rp.60.000 karena minimal per Rp. 1.000 (seribu rupiah), 3 (tiga) angka cocok secara berurutan pembeli mendapat keuntungan sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), 4 (empat) angka cocok secara berurutan maka pembeli mendapat keuntungan sebesar Rp. 2.500.000. Dalam permainan judi togel terdakwa mendapat fee dari Sdr. TEDI sebesar 20 % dari omzet yang masuk dan sifat permainan judi togel adalah untung-untungan.
- Bahwa sewaktu terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian terdakwa sedang memegang hp dan melayani transaksi dari pembeli kemudian dari terdakwa disita barang bukti baik hasil maupun alat yang digunakan untuk permainan judi togel , yaitu berupa :
|
- Uang tunai sebesar Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah)
- Satu buah HP Merk CROSS
Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 303bis ayat (1) Ke 1 KUHP.
Bantul, 17Juni2015
JAKSA PENUNTUT UMUM
CIPI PERDANA, SH.
JAKSA MUDA NIP. 19780523 200312 1 007,- |