Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.B/2015/PN Btl Cipi Perdana, SH. MURIYONO Alias GAREK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2015
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 145/Pid.B/2015/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-1168/O.4.13/Ep.2/06/2015
Penuntut Umum
NoNama
1Cipi Perdana, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MURIYONO Alias GAREK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P ? 29

?Untuk Keadilan?

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara: PDM ? /BNTUL-EP.2 /06 /2015

a. Identitas terdakwa:

Nama Lengkap : MURIYONO Als GAREK

Tempat lahir : Bantul

Umur/tgl lahir : 44th/ 25 Maret 1971

Jenis kelamin : Laki-laki

Kebangsaan : Indonesia

Tempat tinggal : Ds Butuh Kidul RT 04 Kel / Desa Triwidadi Kec Pajangan Kab Bantul

Agama : Islam

Pekerjaan : Tani

Pendidikan : SD

b. Penahanan (RUTAN):

a. Ditahan oleh Penyidik : Sejak tgl 13 Mei 2015 s/d tgl01 Juni 2015

b. Perpanjangan Kajari : Sejak tgl 02 Juni 2015 s/d tgl 11 Juli 2015

c. Ditahan Penuntut Umum : Sejak tgl 17 Juni 2015 s/d dilimpahkan ke PN Bantul

c. Dakwaan:

PRIMAIR

Bahwa ia terdakwa MURIYONO als GAREK pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2015 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Mei tahun 2015 bertempat di pasar Sudimoro Triwidadi Kec Pajangan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul,tanpa hak dengan sengaja melakukan sebagai suatu usaha, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta didalam sesuatu usaha semacam itu.?,.?,Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Sektor Pajangan Saksi SLAMET NUGROHOJATI dan saksi YUDHA ADYANTO karena terdakwa telah melakukan permainan judi togel berdasarkan informasi dari masyarakat.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan judi togel hongkong dan terdakwa tidak mendapat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang. Terdakwa melakukan perjudian jenis judi togel dengan cara menerima titipan dari penombok kemudian disetorkan kepada pengepul atau bandar dengan cara orang yang pasang atau tombok togel cukup bilang nomor yang dipasang dengan besar kecilnya uang taruhan atau tombokan selanjutnya diketik di dalam hp merk CROSS seri P5Tdan dikirim melalui SMS kepada Bandar yaitu Sdr. TEDI (belum tertangkap)
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2015 yang telah memasang angka togel melalui terdakwa dan telah membayar

No.

Nama

Nomor Pasangan

Banyaknya

Total (RP)

Jam Kirim

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10

WAWAN

DOMAN

PONIDI

BAYEK

WALIJO

KROMO

GOBENG

PARNO

PARJO

WALIJO

71, 17, 27, 21, 81

0275,275,75, 113,13

Ribuan Jitu ?0?

48,

71

315

51

15

43

19

68

07

76

463

63

1865

2875

865

875

65

75

1540

540

40

16

61

71,41,96, 69

31,91,49,12,21,78,41

@ RP. 2.000

@ Rp. 1.000

Rp .5.000

Rp. 2.000

Rp. 3.000

Rp. 5.000

Rp. 3.000

Rp. 2.000

Rp. 7.000

Rp. 7.000

Rp. 3.000

Rp. 5.000

Rp. 2.000

Rp. 5.000

Rp. 5.000

Rp.3.000

Rp.3.000

Rp.5.000

Rp.5.000

Rp.5.000

Rp.5.000

Rp.6.000

Rp.6.000

Rp.6.000

Rp.5.000

Rp.5.000

@Rp.7.000

@Rp.5.000

Rp. 10.000

Rp. 10.000

Rp. 5.000

Rp. 5.000

-

-

Rp. 10.000

-

Rp. 14.000

-

-

-

-

Rp. 20.000

Rp. 26.000

Rp. 18.000

Rp. 10.000

Rp.28.000

Rp. 35.000

19.23

19.26

19.34

19.35

19.38

19.42

19.51

18.03

18.10

18.22

Total

Rp. 214.000,-

  • Bahwa apabila nomer yang dipesan atau yang dipasang tersebut tembus dan setiap pembelian 2 (dua) angka pembeli akan mendapat keuntungan sebesar 60 kali lipat menjadi Rp.60.000 karena minimal per Rp. 1.000 (seribu rupiah), 3 (tiga) angka cocok secara berurutan pembeli mendapat keuntungan sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), 4 (empat) angka cocok secara berurutan maka pembeli mendapat keuntungan sebesar Rp. 2.500.000. Dalam permainan judi togel terdakwa mendapat fee dari Sdr. TEDI sebesar 20 % dari omzet yang masuk dan sifat permainan judi togel adalah untung-untungan.
  • Bahwa sewaktu terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian, dari terdakwa disita barang bukti baik hasil maupun alat yang digunakan untuk permainan judi togel , yaitu berupa :
  1. Uang tunai sebesar Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah)
  2. Satu buah HP Merk CROSS

Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 303 (1) ke-1 KUHP .

SUBSIDIAIR

Bahwa ia terdakwa MURIYONO als GAREK pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2015 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Mei tahun 2015 bertempat di pasar Sudimoro Triwidadi Kec Pajangan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, menggunakan kesempatan main judi tanpa mendapatkan ijin?,Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Saksi SLAMET NUGROHOJATI dan saksi YUDHA ADYANTO karena terdakwa telah melakukan permainan judi togel berdasarkan informasi dari masyarakat.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan judi togel jenis hongkong dan terdakwa tidak mendapat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang. Terdakwa melakukan perjudian jenis judi togel dengan cara menerima titipan dari penombok kemudian disetorkan kepada pengepul atau bandar dengan cara orang yang pasang atau tombok togel cukup bilang nomor yang dipasang dengan besar kecilnya uang taruhan atau tombokan selanjutnya diketik di dalam hp merk CROSS seri P5T dan dikirim melalui SMS kepada Bandar yaitu Sdr. TEDI (belum tertangkap).Terdakwa dalam melakukan permainan judi togel dan dalam melayani pembelian atau pesanan dari pembeli sebelum jam 22.00 Wib setiap malam hari karena setiap jam 23.00 Wib para pembeli akan mengetahui bahwa angka yang dibeli cocok atau tidak cocok dengan angka bandar maka terdakwa akan mengirimkan pemberitahuan melalui sms kepada nomer yang cocok kepada pembeli.

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2015 yang telah memasang angka togel dan telah membayar melalui terdakwa yaitu :

No.

Nama

Nomor Pasangan

Banyaknya

Total (RP)

Jam Kirim

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

WAWAN

DOMAN

PONIDI

BAYEK

WALIJO

KROMO

GOBENG

PARNO

PARJO

WALIJO

71, 17, 27, 21, 81

0275,275,75, 113,13

Ribuan Jitu ?0?

48,

71

315

51

15

43

19

68

07

76

463

63

1865

2875

865

875

65

75

1540

540

40

16

61

71,41,96, 69

31,91,49,12,21,78,41

@ RP. 2.000

@ Rp. 1.000

Rp .5.000

Rp. 2.000

Rp. 3.000

Rp. 5.000

Rp. 3.000

Rp. 2.000

Rp. 7.000

Rp. 7.000

Rp. 3.000

Rp. 5.000

Rp. 2.000

Rp. 5.000

Rp. 5.000

Rp.3.000

Rp.3.000

Rp.5.000

Rp.5.000

Rp.5.000

Rp.5.000

Rp.6.000

Rp.6.000

Rp.6.000

Rp.5.000

Rp.5.000

@Rp.7.000

@Rp.5.000

Rp. 10.000

Rp. 10.000

Rp. 5.000

Rp. 5.000

-

-

Rp. 10.000

-

Rp. 14.000

-

-

-

-

Rp. 20.000

Rp. 26.000

Rp. 18.000

Rp. 10.000

Rp.28.000

Rp. 35.000

19.23

19.26

19.34

19.35

19.38

19.42

19.51

18.03

18.10

18.22

Total

Rp. 214.000,-

  • Bahwa apabila nomer yang dipesan atau yang dipasang tersebut tembus maka akan setiap pembelian 2 (dua) pembeli mendapat keuntungan sebesar 60 kali lipat menjadi Rp.60.000 karena minimal per Rp. 1.000 (seribu rupiah), 3 (tiga) angka cocok secara berurutan pembeli mendapat keuntungan sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), 4 (empat) angka cocok secara berurutan maka pembeli mendapat keuntungan sebesar Rp. 2.500.000. Dalam permainan judi togel terdakwa mendapat fee dari Sdr. TEDI sebesar 20 % dari omzet yang masuk dan sifat permainan judi togel adalah untung-untungan.
  • Bahwa sewaktu terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian terdakwa sedang memegang hp dan melayani transaksi dari pembeli kemudian dari terdakwa disita barang bukti baik hasil maupun alat yang digunakan untuk permainan judi togel , yaitu berupa :
  1. Uang tunai sebesar Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah)
  2. Satu buah HP Merk CROSS

Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 303bis ayat (1) Ke 1 KUHP.

Bantul, 17Juni2015

JAKSA PENUNTUT UMUM

CIPI PERDANA, SH.

JAKSA MUDA NIP. 19780523 200312 1 007,-

Pihak Dipublikasikan Ya