Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa SUKADI alias KISOT pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira jam 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Komplek Cempuri Parangkusumo di Dusun Mancingan XI Rt.002, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Bermula pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 18.00 WIB terdakwa tiba di dekat Parangtritis kemudian menuju ke Parangkusumo dan selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira jam 04.30 WIB terdakwa sampai di komplek Cempuri di Dusun Mancingan XI Rt.002, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul dan saat itu terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Grand milik saksi AGUS SETYAWAN yang terparkir di komplek Cempuri, kemudian terdakwa mendekat ke arah motor tersebut lalu menuntun sepeda motor tersebut ke arah Masjid Parangkusumo tanpa sepengetahuan dari saksi AGUS SETYAWAN kemudian terdakwa mencoba menyalakan sepeda motor tersebut namun tidak mau menyala lalu terdakwa menuntun sepeda motor sampai di daerah Grogol di sebuah bengkel terdakwa meminta tukang bengkel yakni saksi NURSAFIKIN untuk memperbaiki sepeda motor yang dibawa oleh terdakwa dan saat itu diketahui jika businya bermasalah, lalu tidak lama kemudian datang saksi AGUS SETYAWAN dan saksi MUKIDI alias GADUK yang menanyakan terkait sepeda motor yang dibawa oleh terdakwa dan diketahui jika terdakwa yang mengambil sepeda motor tersebut dan hendak dibawa ke daerah Gunungkidul oleh terdakwa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |