| Dakwaan |
Bahwa terdakwa HENDRI bin ADE ROHYAN pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira pukul 23.55 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Masjid Agung Manunggal Bantul yang beralamatkan di Dsn Babadan, Kel Bantul, Kec Bantul, Kab Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WIB Saksi Korban Ganis Giwangkara Hanumi Putri yang sedang beristirahat di Masjid Agung Manunggal Bantul, karena baterai 1 (satu) buah handphone merk iPHONE 15 warna Green dengan Nomor Imei 1 : 359282709987573, Nomor Imei 2 : 359282709922521 milik Saksi Korban tersebut habis kemudian handphone tersebut di cash di stop kontak yang berada di tembok serambi Masjid kemudian Saksi Korban dan pacarnya ketiduran di lokasi yang jaraknya hanya sekira 2 (dua) meter dari Saksi menaruh handphone miliknya tersebut, selanjutnya sekira pukul 23.50 WIB datang terdakwa ke masjid Agung Manunggal Bantul yang bertujuan mencari sasaran barang untuk diambil kemudian setelah berada di serambi masjid terdakwa melihat keberadaan 1 (satu) buah handphone merk iPHONE 15 warna Green yang sedang di cas di tembok masjid dan terdakwa juga melihat pemiliknya yaitu saksi Ganis Giwangkara Hanumi Putri sedang tertidur, setelah melihat kondisi disekitar aman terdakwa mengambil handphone beserta changernya menggunakan kedua tanganya tanpa ijin saksi Ganis Giwangkara, setelah berhasil kemudian handphone beserta changernya oleh terdakwa di bawa keluar Masjid Agung Manunggal Bantul untuk dimiliki dan akan dijual.
- Bahwa setelah berselang 1 (satu) jam kemudian Saksi Ganis Giwangkara terbangun, melihat handphone milik Saksi Ganis Giwangkara sudah tidak ada, selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersbut kepada Kepolisian Polres Bantul.
- Bahwa akibat perbuatan tedakwa Saksi Ganis Giwangkara Hanumi Putri mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 15.000.000,-(lima belas juta rupiah)
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP-- |