| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 21/Pid.C/2025/PN Btl | Nugroho | INDAH NOVIANI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Jul. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||
| Nomor Perkara | 21/Pid.C/2025/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Jul. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 21/Pid.C/2025/PN Btl | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025, Anggota Polres Bantul melaksanakan kegiatan razia, penindakan dan penegakan hukum terhadap penjual miras diwilayah Bantul, selanjutnya sekira pukul 21.30 Wib melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah Sdr. INDAH NOVIANI, Laki-laki, Bantul, 03 November 1984, Islam, Wiraswasta, Alamat : Kembaran, Tamantirto, Kasihan, Bantul. Benar dalam penggeledahan ditemukan barang bukti :
Barang bukti tersebut disimpan oleh Sdr. INDAH NOVIANI di dalam rumah ---------------------------------------------------------------- --------- Sdr. INDAH NOVIANI mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, dan disimpan untuk diperjual belikan. Dan dalam menjual minuman beralkohol Sdr. INDAH NOVIANI tanpa dilengkapi Surat Izin Usaha SIUP-MB. -------------------------- -------- Selanjutnya Barang bukti tersebut di amankan dan dibawa ke Polres Bantul untuk penyidikan lebih lanjut. ---------------
FAKTA-FAKTA
TUNTUTAN : Sehubungan dengan hal tersebut diatas Sdr. INDAH NOVIANI terbukti melanggar Pasal 37 Ayat (1), Pasal 39 karena Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, menjual dan/atau mengedarkan Minuman Beralkohol yang tidak termasuk ke dalam golongan A, golongan B, dan golongan C, termasuk didalamnya minuman hasil oplosan atau enceran, dan jenis Minuman Beralkohol lainnya dan Pasal 37 Ayat (4) karena Setiap Orang yang tidak memiliki Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan/atau SIUP-MB dilarang melakukan pengedaran, penjualan dan penyimpanan Minuman Beralkohol sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 43 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2019 tentang pengendalian, pengawasan, minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan diwilayah Kabupaten Bantul.yang berbunyi : “(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 18, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 37 dan/atau Pasal 39 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).” “(2). Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pelanggaran” |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
