Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
351/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Ferry M Kurniawan, SH MH
3.Nur Hadi Yutama, SH MH
MUSTAJAB alias MBAH bin DALHADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 351/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4118/M.4.12.3/Enz.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Ferry M Kurniawan, SH MH
3Nur Hadi Yutama, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSTAJAB alias MBAH bin DALHADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa terdakwa MUSTAJAB alias MBAH bin DALHADI pada hari hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekira jam 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di Jokerten RT.007, Kal. Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika berupa 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg Alprazolam yang kejadiannya adalah sebagai berikut :-

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira jam 23.30 wib  telah diamankan seorang laki-laki bernama saksi CAHYA alias CIPUT di pinggir jalan dusun Ngasem Rt.010, Timbulharjo, Sewon, Bantul. Yang pada saat dilakukan penggeledahan dapat ditemukan barang berupa 4 (empat) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg Alprazolam yang diakui milik saksi CAHYA alias CIPUT sendiri. Pada saat itu saksi TOTOK SUGIYARTO dan saksi DARMAWAN melakukan introgasi dan saksi CAHYA alias CIPUT memberikan keterangan telah menjual Alprazolam sebanyak 10 (sepuluh) tablet kepada orang yang bernama MUSTAJAB. Kemudian saksi CAHYA alias CIPUT diajak kerumah orang yang bernama MUSTAJAB. Pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekira pukul  00.10 WIB dapat diamankan orang yang bernama MUSTAJAB di depan rumahnya yang beralamat di Jokerten  RT.007, Kal. Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kab. Bantul yang mana setelah diamankan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang berupa 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg Alprazolam berada di dalam rumah MUSTAJAB yang saat itu diakui milik terdakwa MUSTAJAB yang merupakan hasil pembelian dari orang yang bernama CAHYA alias CIPUT. Selanjutnya saksi CAHYA alias CIPUT dan terdakwa  MUSTAJAB berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Satresnarkoba Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • bahwa Terdakwa membeli 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg Alprazolam dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan baru terdakwa bayar sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sedangkan kekurangannya terdakwa minta waktu satu hari dan uang yang terdakwa gunakan untuk membeli pil tersebut adalah uang milik terdakwa sendiri dimana terdakwa dalam menguasai 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg Alprazolam tanpa dilengkapi ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 441/03179 tanggal 28 Agustus 2023, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan : Bahwa dalam barang bukti No. B/83/VIII/2023/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 015981/T/08/2023 mengandung ALPRAZOLAM seperti terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997  tentang Psikotropika.

Bahwa sisa barang bukti No. B/83/VIII/2023/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 015981/T/08/2023 yang semula 10 (sepuluh) tablet obat diambil untuk pemeriksaan 1(satu) tablet sisanya 9 (sembilan) tablet dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastik distapples dan di lak segel bertuliskan BLK-Y.

-------Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.---------------

Pihak Dipublikasikan Ya