| Dakwaan |
DAKWAAN :
TerdakwaSUKIRNO BIN DARMO WINARJOpada hari kamis tanggal 25 Mei 2017 sekitar pukul 20.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Mei 2017, bertempat di DsnGedongDkGadingharjo RT 24, Donotirto, Kretek, Bantulatau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat 1 ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana |