Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I IDWA ANANDA ASTHA HUSNA alias IDWA bin PURDIYANTO dan Terdakwa II. MUHAMMAD RIO PANGESTU alias RIO bin SUHARYADI pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2018 sekira pukul 01.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat dirumah saksi korban HARI ADI WIBOWO alamat Nitipuran nomor 310 D, Rt.08 Ngestiharjo, Kasihan, Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu |