Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.B/2019/PN Btl Dian Susanto Wibowo,SH Tri Andi Priyono bin Suntoro Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 169/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1372/0.4.13/Epp.2/06/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Susanto Wibowo,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Tri Andi Priyono bin Suntoro[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa TRI ANDI PRIYONO BIN SUNTORO pada hari Senin, tanggal 29 April 2019, sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2018, bertempat di PONDOK PESANTREN MAULA RUMI yang terletak di Kel./Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 
- Bahwa awalnya terdakwa melihat saksi SUKRUL ABDUL GONI mempunyai uang banyak yang disimpan di laci/loker PONDOK PESANTREN MAULA RUMI, lalu muncul niat terdakwa untuk memiliki uang tersebut. Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 29 April 2019, sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa mengambil kunci laci/loker yang berada di saku celana milik saksi SUKRUL ABDUL GONI pada saat saksi SUKRUL ABDUL GONI pergi. Setelah mendapatkan kunci laci/loker tersebut, terdakwa langsung membuka laci/loker milik saksi SUKRUL ABDUL GONI dan tanpa ijin langsung mengambil uang yang berada di dalamnya sejumlah Rp. 3.900.000,-  (tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah). Setelah berhasil menguasai uang milik saksi SUKRUL ABDUL GONI tersebut, terdakwa menutup dan mengunci kembali laci/loker lalu mengembalikan kunci laci/loker tersebut ke saku celana milik saksi SUKRUL ABDUL GONI.
- Bahwa uang tersebut selanjutnya terdakwa pergunakan untuk membeli 1 (satu) unit Handphone merk Vivo seri Y 9 seharga Rp. 1.899.999,- (satu juta delapan ratus sebilan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah) dan SIM Card dengan nomor : 081328566024 seharga Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya terdakwa menuju ke Pasar Kembang Yogyakarta untuk minum-minuman keras. Setelah selesai sekitar pukul 04.00 Wib dini hari terdakwa pulang ke PONDOK PESANTREN MAULA RUMI.
- Bahwa sesampianya di pondok, saksi SUKRUL ABDUL GONI dan teman-temannya mencium bau alkohol dari mulut terdakwa. Selanjutnya saksi SUKRUL ABDUL GONI mengecek uang yang sebelumnya disimpan di dalam laci/loker dan mendapati uang miliknya sejumlah Rp. 3.900.000,-  (tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah) hilang. Karena curiga dengan terdakwa yang mempunyai HP baru dan bau alkohol, selanjutnya saksi SUKRUL ABDUL GONI dan teman-temannya mengintrogasi terdakwa dan terdakwa mengakui terus terang telah mengambil uang milik saksi SUKRUL ABDUL GONI tersebut dan hanya tersisa Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya saksi SUKRUL ABDUL GONI melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Sewon guna menjalani proses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi SUKRUL ABDUL GONI merasa dirugikan sebesar Rp. 3.900.000,-  (tiga juta Sembilan ratus ribu rpiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Pihak Dipublikasikan Ya