Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum, Penggugat adalah Pembeli yang beriktikad baik yang harus dilindungi.
- Menyatakan menurut hukum, jual beli tanah antara Penggugat dengan Tergugat II selaku direktur PT. Wardana Putra (Tergugat I) adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan menurut hukum, Akte Nomor 33 tanggal 14 Maret 2014 tentang Perikatan Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Magdawati Hadisuwito, SH adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan menurut hukum, Penggugat adalah pemilik sebidang tanah dan bangunan di Perum Pesona Griya Mutiara kavling B 8 tersebut dalam Sertifikat HGB Nomor 00492 atas nama PERSEROAN TERBATAS WARDANA PUTRA BERKEDUDUKAN DI BANTUL Surat Ukur tanggal 26-05-2014 Nomor 07760/Baturetno/2014 luas 110 m2 terletak di Desa Baturetno, Kecamatan banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I.Yogyakarta, dengan batas-batas:
Sebelah Utara : sawah
Sebelah Timur : rumah B 9
Sebelah Selatan : jalan komplek
Sebelah Barat : rumah B 7
- Memerintahkan Para Tergugat dan Penggugat untuk melaksanakan jual beli atas sebidang tanah dan bangunan di Perum Pesona Griya Mutiara kavling B 8 tersebut dalam Sertifikat HGB Nomor 00492 tertulis atas nama PERSEROAN TERBATAS WARDANA PUTRA BERKEDUDUKAN DI BANTUL Surat Ukur tanggal 26-05-2014 Nomor 07760/Baturetno/2014 luas 110 m2 terletak di Desa Baturetno, Kecamatan banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I.Yogyakarta.
- Menyatakan menurut hukum, putusan ini menjadi alas hak / sebab perubahan untuk terjadinya peralihan hak atas tanah dan rumah tersebut dalam Sertifikat HGB No.00492 .atas nama PERSEROAN TERBATAS WARDANA PUTRA BERKEDUDUKAN DI BANTUL Surat Ukur tanggal 26-05-2014 Nomor 07760/Baturetno/2014 luas 110 m2 terletak di Desa Baturetno, Kecamatan banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I.Yogyakarta, dengan batas-batas:
Sebelah Utara : sawah
Sebelah Timur : rumah B 9
Sebelah Selatan : jalan komplek
Sebelah Barat : rumah B 7
menjadi atas nama Penggugat;
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet(uitvoerbaar bij voorrad).
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|