Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2024/PN Btl PT BPR RESTU ARTHA YOGYAKARTA 1.AGUNG YUDAJAYA SOEDARSONO
2.ENOK RATNASARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2024/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BPR RESTU ARTHA YOGYAKARTA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AGUNG YUDAJAYA SOEDARSONO
2ENOK RATNASARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 34.268.925,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan demi Hukum, perbuatan tergugat adalah Wanprestasi kepada penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika seluruh pinjamannya dengan rincian Pokok Pinjaman, Bunga, Denda, kepada Penggugat sebesar Rp 34.268.925,00 (Tiga puluh empat juta dua ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah) paling lambat 2 (dua) minggu setelah Putusan Gugatan Sederhana ini.
  4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak