| Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa Sonhaji Alias Yanto Bin Muntaha pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekitar jam 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Warmindo Batu Luwes di Jl. Imogiri Barat, Dusun Barongan, Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada awalnya pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekitar jam 05.00 Wib, terdakwa Sonhaji Alias Yanto Bin Muntaha melintas di depan Warmindo Batu Luwes di Jl. Imogiri Barat, Dusun Barongan, Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, kemudian terdakwa masuk kedalam warmindo tersebut, pada saat itu terdakwa melihat 3 (tiga) orang yang sedang tidur di sela-sela meja lesehan yaitu saksi Indrawan Nugroho, saksi Feri Pratama, dan saksi Putri Yuliani, saat itu terdakwa juga melihat 1 (satu) unit handphone merk Vivo V19 warna biru dan 1 (satu) buah tas slempang terbuat dari kulit sintetis warna coklat yang berada di lantai warmindo, lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang tersebut, kemudian tanpa seijin pemiliknya terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk Vivo V19 warna biru milik saksi Indrawan Nugroho dan 1 (satu) buah tas slempang terbuat dari kulit sintetis warna coklat yang didalamnya berisi KTP, NPWP, surat pembelian emas semar, member emas nusantara, dan uang tunai sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) milik saksi Putri Yualiani.
Bahwa kemudian terdakwa menjual melihat 1 (satu) unit handphone merk Vivo V19 warna biru dan laku terjual seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan mengambil uang tunai sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang ada di dalam tas slempang, kemudian membuang barang lainnya yaitu simcard, KTP, NPWP, surat pembelian emas semar, member emas nusantara semua atas nama Putri Yuliani. Uang hasil penjualan handphone telah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan uang tunai sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) telah habis digunakan untuk deposit judi online.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Indrawan Nugroho mengalami kerugian materiil sekitar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan saksi Putri Yulaiani mengalami kerugian materiil sekitar Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|