| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 21/Pdt.G.S/2026/PN Btl | KOPERASI KHARISMA INDONESIA | 1.Harwanta 2.Sri Yuliastuti 3.Harta Prayitno als Ngadiman |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Sep. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 21/Pdt.G.S/2026/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 09 Sep. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 197.088.500,00 | ||||||||
| Petitum | Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan hal-hal sebagaimana tercantum di dalam Posita GUGATAN SEDERHANA WANPRESTASI yang telah disusun sedemikian rupa, mohon kiranya kepada Yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bantul melalui yang Mulia Hakim yang akan memeriksa perkara ini berkenan memberikan PUTUSAN sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA: PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor: PKU.2024000264 tertanggal 11 Oktober 2024, adalah sah menurut hukum, dan harus dilaksanakan oleh para pihak sebagai Undang-undang; 3. Menyatakan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No: 03 tertanggal 11 Oktober 2024 yang dibuat dihadapan Notaris Budi Suryanto S.H.,S.Sos sah menurut hukum dan harus dilaksanakan oleh Para pihak; 4. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah Wanprestasi/Ingkar Janji sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1234 dan 1238 KUH Perdata dengan tidak memenuhi prestasi sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kredit Nomor: PKU.2024000264 tertanggal 11 Oktober 2024; 5. Menghukum kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk menyerahkan objek jaminan kredit kepada PENGGUGAT berupa sebidang tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang tumbuh, tertanam dan berdiri diatas tanah seluas 240 M2, atas nama Harto Prayitno alias Ngadiman atau Tergugat III dengan Nomor Sertifikat Hak Milik No.14117 Surat Ukur atau Gambar Situasi No.12146/TIMBULHARJO/2018 yang telah sah secara hukum sebagai objek jaminan berdasarkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No: 03 tertanggal 11 Oktober 2024 yang dibuat dihadapan Notaris Budi Suryanto, S.H.,S.Sos. dimana objek a quo terletak di Timbulharjo, Sewon, Bantul, D.I Yogyakarta dengan batas-batas sebagai telah diterangkan didalam Surat Ukur dan Gambar Situasi Nomor : 12146/TIMBULHARJO/2018 yang telah diterbitkan oleh Kantor Badan Partanahan Nasioanl Kabupaten Bantul yang terdapat dalam Sertifikat Hak Milik No.14117; 6. Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar ganti kerugian MATERIIL serta biaya penyelesaian hukum senilai Rp. 197.088.500 (seratus sembilan puluh tujuh juta delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah). SUBSIDAIR: Jika Majelis Hakim yang Terhormat memiliki pertimbangan lain mohon kiranya PUTUSAN yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
