Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
249/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.Heni Indri Astuti, S.H
2.EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H
FITRI ADI SAPUTRA bin DWI PURNAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 249/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2961/M.4.12.3/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Heni Indri Astuti, S.H
2EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRI ADI SAPUTRA bin DWI PURNAMA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa FITRI ADI SAPUTRA Bin DWI PURNAMA pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Utara Lapangan Caturharjo, Dsn. Glagahan, Kalurahan Caturharjo, Kapanewonan Pandak,  Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan negeri Bantul secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika berupa 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 0,5 mg, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------
 
Awalnya ada hari sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 18.30 wib  terdakwa FITRI ADI SAPUTRA Bin DWI PURNAMA main kerumah saksi FANDA BAYU SETIAWAN  alamat Krapakan Rt 002, Kal. Caturharjo, Kap. Pandak, Kab. Bantul. Sesampainya disana saksi FANDA BAYU SETIAWAN  bertanya kepada  terdakwa FITRI ADI SAPUTRA Bin DWI PURNAMA memiliki psikotropika tidak, jika memiliki saksi FANDA BAYU SETIAWAN akan pinjam dahulu dan besok hari senin akan diganti, setelah itu terdakwa FITRI ADI SAPUTRA Bin DWI PURNAMA  menjawab jika memiliki 5 (lima) tablet dalam kemasan silver bertuliskan Riklona  tablet 2 mg , kemudian  terdakwa FITRI ADI SAPUTRA Bin DWI PURNAMA memberikan 5 (lima) tablet dalam kemasan silver bertuliskan Riklona  tablet 2 mg kepada saksi FANDA BAYU SETIAWAN dan diterimanya .-----------------------------------
Selanjutnya pada hari senin tanggal 16 Juni 2025 pukul 21.00 wib saat terdakwa FITRI ADI SAPUTRA Bin DWI PURNAMA main di rumah saksi FANDA BAYU SETIAWAN  alamat Krapakan Rt 002, Kal. Caturharjo, Kap. Pandak, Kab. Bantul, saksi FANDA BAYU SETIAWAN memberikan 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 0,5 mg kepada terdakwa FITRI ADI SAPUTRA Bin DWI PURNAMA dan bilang jika  20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 0,5 mg diberikan dengan maksud untuk mengembalikan 5 (lima) butir Riklona 2 mg yang dipinjam kemarin, setelah itu terdakwa FITRI ADI SAPUTRA Bin DWI PURNAMA menerimanya dan  memasukan kedalam saku belakang kanan celana warna hitam merk Decley Woman yang di pakainya. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah itu terdakwa FITRI ADI SAPUTRA Bin DWI PURNAMA bersama saksi FANDA BAYU SETIAWAN  pergi ke Lapangan Caturharjo alamat Glagahan, Kal. Caturharjo, Kap. Pandak, Kab. Bantul dan nongkrong disebelah utara lapangan sampai pukul 22.00 wib yang selanjutnya ditempat itu  terdakwa FITRI ADI SAPUTRA Bin DWI PURNAMA bersama saksi FANDA BAYU SETIAWAN  ditangkap oleh petugas dari Polres Bantul.
Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika berupa 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 0,5 mg  disimpan saku belakang kanan celana warna hitam merk Decley Woman tanpa dilengkapi ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. R.400.7.5/922/D13.1 tanggal 26 Juni  2025, telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta Resor Bantul Jalan Jenderal Sudirman 202 Bantul No. B/306/VI/RES.4.2./2025/Satresnarkoba tanggal 17 Juni 2025, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/68/VI/2025/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 013757/T/06/2025 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.-----------
 
------------- Perbuatan terdakwa FITRI ADI SAPUTRA Bin DWI PURNAMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya