Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2021/PN Btl PT. BPR Bhumikarya Pala 1.Amri Yahya
2.Endang Palupi Budi Rahayu
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2021/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 17 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Bhumikarya Pala
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wahyu ApriyatiPT. BPR Bhumikarya Pala
Tergugat
NoNama
1Amri Yahya
2Endang Palupi Budi Rahayu
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 137.150.000,00
Petitum

Primair

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi/ingkar janji kepada Penggugat
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas kewajiban kredit sebesar Rp.137.150.000,- (Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Seratus Lima Puluh  Ribu Rupiah).
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Subsidair

Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak