| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD FALIH bin PARDAL ASMURIANTA pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2020 sekira jam 21.00 Wib dan hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020 sekira jam 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk tahun 2020 bertempat di Jalan I Dewa Nyoman Oka No.25 B, Kotabaru, Gondokusuman, Yogyakarta dan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili, tindak pidana dimaksud, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
--------- Bermula pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2020 sekira jam 21.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi ANDRIAN RIFKY SAPUTRA di jalan I Dewa Nyoman Oka No. 25 B Kotabaru, Gondokusuman, Yogyakarta kemudian terdakwa memberikan 4 (empat) lintingan rokok yang didalamnya berisi irisan daun yang diduga narkotika kepada saksi ANDRIAN RIFKY SAPUTRA lalu saksi ANDRIAN RIFKY SAPUTRA menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk membayar 4 (empat) lintingan rokok yang didalamnya berisi irisan daun yang diduga narkotika tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020 sekira jam 14.30 Wib terdakwa bertemu kembali dengan saksi ANDRIAN RIFKY SAPUTRA di Jalan I Dewa nyoman Oka No. 25 B Kotabaru, Gondokusman, Yogyakarta lalu terdakwa memberikan 6 (enam) lintingan rokok yang didalamnya berisi daun yang diduga mengandung narkotika namun saat itu saksi ANDRIAN RIFKY SAPUTRA belum memberikan uang pembayaran kepada terdakwa, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020 sekira jam 21.30 Wib Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu berada di Jalan I Dewa Nyoman Oka No.25 B, Kotabaru, Gondokusuman, Yogyakarta dan penangkapan dilakukan atas pengembangan dari hasil penangkapan sebelumnya terhadap saksi ANDRIAN RIFKY SAPUTRA, bahwa saat itu saksi ANGGIT WICAKSONO, S.H. dan saksi IWAN SATRIYA NUGRAHA masing-masing polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan menemukan 4 (empat) lintingan rokok yan didalamnya berisi irisan daun yang diduga mengandung narkotika di dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya di dalam saku bagian kanan depan milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Bantul untuk proses lebih lanjut, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2173/NNF/2020 tanggal 07 September 2020 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh Dr. Drs. TEGUH PRIHMONO, M.H., dkk selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLRI DAERAH JAWA TENGAH menyimpulkan bahwa 4 (empat) linting rokok berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 0,22660 gram milik MUHAMMAD FALIH bin PARDAL ASMURIANTA adalah benar mengandung senyawa sintetis AB-CHMINACA yang terdaftar dalam Golongan I No. Urut 86 dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I. No.35 Tahun 20009 tentang Narkotika
Atau
Kedua :
--------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD FALIH bin PARDAL ASMURIANTA pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020 sekira jam 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk tahun 2020 bertempat di Jalan I Dewa Nyoman Oka No.25 B, Kotabaru, Gondokusuman, Yogyakarta dan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili, tindak pidana dimaksud, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyeediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
--------- Bermula pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020 sekira jam 19.00 Wib saksi DAVID ARDIAN main di rumah terdakwa kemudian saksi DAVID ARDIAN dan terdakwa mengkonsumsi lintingan rokok yang diduga mengandung narkotika lalu saksi DAVID menitip 4 (empat) lintingan rokok yang didalamnya berisi irisan daun yang diduga narkotika kepada terdakwa kemudian terdakwa menyimpan lintingan rokok yang didalamnya berisi irisan daun yang diduga narkotika dalam bekas bungkus rokok Gudang Garang Surya yang diletakkan di saku celana kanan bagian depan, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020 sekira jam 21.30 Wib Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu berada di Jalan I Dewa Nyoman Oka No.25 B, Kotabaru, Gondokusuman, Yogyakarta, bahwa saat itu saksi ANGGIT WICAKSONO, S.H. dan saksi IWAN SATRIYA NUGRAHA masing-masing polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan menemukan 4 (empat) lintingan rokok yan didalamnya berisi irisan daun yang diduga mengandung narkotika di dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya di dalam saku bagian kanan depan milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Bantul untuk proses lebih lanjut, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2173/NNF/2020 tanggal 07 September 2020 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh Dr. Drs. TEGUH PRIHMONO, M.H., dkk selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLRI DAERAH JAWA TENGAH menyimpulkan bahwa 4 (empat) linting rokok berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 0,22660 gram milik MUHAMMAD FALIH bin PARDAL ASMURIANTA adalah benar mengandung senyawa sintetis AB-CHMINACA yang terdaftar dalam Golongan I No. Urut 86 dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I. No.35 Tahun 20009 tentang Narkotika-
|