Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
264/Pid.B/2016/PN Btl. Hasti Winasih Novindari, S.H. MUHAMMAD RIZQI DWIANTORO Alias CEMPE Alias CECAK Bin SUKAMTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 264/Pid.B/2016/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Nov. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-3232/O.4.13/Ep.2/11/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Hasti Winasih Novindari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIZQI DWIANTORO Alias CEMPE Alias CECAK Bin SUKAMTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZQI DWIANTORO Als. CEMPE Als. CECAK Bin SUKAMTO bersama dengan  SEPTIAN DHANI SAPUTRO Alias DHANI (Terpidana Anak) , NIKO SATIYA YUDHIANTO Alias NIKO, PINTA WIWIT NUGROHO Alias PENTA (Keduanya Terdakwa dalam berkas terpisah) MARGIYANTO, CHOIRUL ROSYID NUR EFFENDI (Keduanya tersangka dalam berkas terpisah) pada hari pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekitar jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di Dusun Manding Dawang, RT. 12, Kelurahan Sabdodadi, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekitar jam 23.30 Wib, Terdakwa bersama dengan saksi SEPTIAN DHANI SAPUTRA Alias DHANI, saksi NIKO SATIYA YUDHIANTO Alias NIKO, saksi PINTA WIWIT NUGROHO Alias PENTA, saksi MARGIYANTO dan saksi CHOIRUL ROSYID NUR EFFENDI mengendarai sepeda motor di jalan Parangtritis dari arah utara ke selatan lalu berhenti di gapura Dusun Gabusan di dekat rumah saksi SEPTIAN DHANI SAPUTRA ALIAS DHANI, tidak lama kemudian saksi korban HANIF FAUFIQUL AZIZ dan saksi korban ADI APRIYANTO melintas dengan menggunakan sepeda motor dan pada saat itu saksi PINTA WIWIT NUGROHO ALIAS PENTA merasa mendengar diteriaki “bajingan” oleh saksi korban HANIF FAUFIQUL AZIZ dan saksi korban ADI APRIYANTO, kemudian saksi SEPTIAN DHANI SAPUTRA Alias DHANI berlari ke rumahnya yang berada dekat dari tempat tersebut untuk mengambil sebilah pedang dan sebuah bayonet, kemudian SEPTIAN DHANI SAPUTRA Alias DHANI kembali lagi lalu menyerahkan bayonet kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menyuruh saksi CHOIRUL ROSYID NUR EFFENDI untuk membawanya, selanjutnya Terdakwa, saksi SEPTIAN DHANI SAPUTRA Alias DHANI  bersama dengan saksi NIKO SATIYA YUDHIANTO Alias NIKO, saksi PINTA WIWIT NUGROHO Alias PENTA, saksi MARGIYANTO dan saksi CHOIRUL ROSYID NUR EFFENDI mengejar saksi korban HANIF FAUFIQUL AZIZ dan saksi korban ADI APRIYANTO dengan menggunakan sepeda motor dengan posisi  Terdakwa memboncengi saksi CHOIRUL ROSYID NUR EFFENDI yang merupakan sepupunya dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna abu-abu Nopol AB 2105 MA, saksi SEPTIAN DHANI SAPUTRA Alias DHANI diboncengkan oleh saksi NIKO SATIYA YUDHIANTO Alias NIKO dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna biru Nopol H 4372 SW yang disewa dari saksi SARIYONO Alias KAPOK, saksi PINTA WIWIT NUGROHO Alias PENTA berboncengan dengan saksi MARGIYANTO  menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih hijau Nopol AB 6394 MJ.

                                     

Bahwa pada saat sampai di depan toko Alfamart di Dusun Manding Dawang, RT. 12, Kelurahan Sabdodadi, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, saksi PINTA WIWIT NUGROHO Alias PENTA berhasil menghentikan saksi korban HANIF FAUFIQUL AZIZ dan saksi korban ADI APRIYANTO lalu mengatakan “mas-mas, kowe mau ngonekke bajingan po (mas-mas kamu bilang bajingan apa)” dan saksi korban HANIF FAUFIQUL AZIZ menjawab “mboten mas kulo mboten muni bajingan (tidak mas, saya tidak bilang bajingan)”, tak berapa lama kemudian datang sepeda motor yang dikendarai saksi NIKO SATIYA YUDHIANTO Alias NIKO dan saksi  SEPTIAN DHANI SAPUTRA Alias DHANI dan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa dengan saksi CHOIRUL ROSYID NUR EFFENDI berhenti di dekat sepeda motor saksi PINTA WIWIT NUGROHO Alias PENTA, selanjutnya Terdakwa meminta bayonet yang dibawa saksi CHOIRUL ROSYID NUR EFFENDI dan Terdakwa turun dari sepeda motornya kemudian menghampiri saksi korban  ADI APRIYANTO  yang saat itu saksi ADI APRIYANTO melihat Terdakwa membawa alat yang dikiranya saat itu adalah sajam maka saksi ADI APRIYANTO berteriak “Sajam” dan membalikkan badan akan lari namun seketika itu Terdakwa memukulkan bayonet tersebut ke arah saksi korban  ADI APRIYANTO sebanyak 1 (satu) kali mengenai leher bagian belakang saksi korban ADI APRIYANTO sehingga saksi korban ADI APRIYANTO merasakan nyeri dan pusing kemudian saksi korban ADI APRIYANTO tersungkur jatuh ke bebatuan di tepi jalan raya yang mengakibatkan jari tangan kirinya luka, sedangkan saksi korban HANIF FAUFIQUL AZIZ dihampiri oleh saksi SEPTIAN DHANI SAPUTRA Alias DHANI yang turun dari boncengan sepeda motor dan mengeluarkan 1 (satu) bilah pedang dari dalam jaket yang dipakainya lalu mengayunkannya ke arah saksi korban HANIF FAUFIQUL AZIZ sebanyak 2 (dua) kali mengenai tangan kanan dan tangan kiri saksi korban HANIF FAUFIQUL AZIZ, setelah itu saksi korban  ADI APRIYANTO dan saksi korban HANIF FAUFIQUL AZIZ lari untuk menyelamatkan diri sambil berteriak minta tolong.

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, bersama dengan saksi SEPTIAN DHANI SAPUTRO Alias DHANI, saksi NIKO SATIYA YUDHIANTO Alias NIKO, saksi PINTA WIWIT NUGROHO Alias PENTA, saksi MARGIYANTO, dan saksi CHOIRUL ROSYID NUR EFFENDI tersebut diatas mengakibatkan saksi korban ADI APRIYANTO merasakan pusing dan nyeri pada bagian leher belakang dan mengalami luka lecet jari kedua dan ketiga tangan kiri dengan ukuran satu kali satu sentimeter sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 353/4755 tanggal 09 September 2016, yang dibuat dan ditandantangani oleh dr. Tri Widjaja dokter pada RSUD Panembahan Senopati dan saksi korban HANIF FAUFIQUL AZIZ mengalami telapak tangan sampai punggung tangan kanan melewati ibu jari tangan kanan dan telunjuk tangan kanan tampak luka bacok dengan dasar putusnya jaringan otot dan patahan tulang, kelainan tersebut akibat kekerasan tajam yang bisa menyebabkan penurunan fungsi pada ibu jari tangan kanan, lengan bawah kiri bagian dalam tampak luka bacok dengan dasar putusnya pembuluh darah, jaringan otot dan patahan tulang, kelainan tersebut akibat kekerasan benda tajam yang bisa menyebabkan penurunan fungsi pada jari tangan kiri, patah tulang telapak tangan tangan kanan, dan patah tulang hasta sepertiga bawah tangan kiri sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 024/IX/2016/RSD tanggal 19 September 2016, yang dibuat dan ditandantangani oleh dr. Lutfhi Hidayat, SP.OT, dokter pada RSUP DR. Sardjito .

 

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP---------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

 

----------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZQI DWIANTORO Als. CEMPE Als. CECAK Bin SUKAMTO bersama dengan  SEPTIAN DHANI SAPUTRO Alias DHANI (Terpidana Anak), NIKO SATIYA YUDHIANTO Alias NIKO, PINTA WIWIT NUGROHO Alias PENTA (Keduanya Terdakwa dalam berkas terpisah) MARGIYANTO, CHOIRUL ROSYID NUR EFFENDI (Keduanya tersangka dalam berkas terpisah) pada hari pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekitar jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di Dusun Manding Dawang, RT. 12, Kelurahan Sabdodadi, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan  terhadap orang yang menyebabkan luka-luka perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekitar jam 23.30 Wib, Terdakwa bersama dengan saksi SEPTIAN DHANI SAPUTRA Alias DHANI, saksi NIKO SATIYA YUDHIANTO Alias NIKO, saksi PINTA WIWIT NUGROHO Alias PENTA, saksi MARGIYANTO dan saksi CHOIRUL ROSYID NUR EFFENDI mengendarai sepeda motor di jalan Parangtritis dari arah utara ke selatan lalu berhenti di gapura Dusun Gabusan di dekat rumah saksi SEPTIAN DHANI SAPUTRA ALIAS DHANI, tidak lama kemudian saksi korban HANIF FAUFIQUL AZIZ dan saksi korban ADI APRIYANTO melintas dengan menggunakan sepeda motor dan pada saat itu saksi PINTA WIWIT NUGROHO ALIAS PENTA merasa mendengar diteriaki “bajingan” oleh saksi korban HANIF FAUFIQUL AZIZ dan saksi korban ADI APRIYANTO, kemudian saksi SEPTIAN DHANI SAPUTRA Alias DHANI berlari ke rumahnya yang berada dekat dari tempat tersebut untuk mengambil sebilah pedang dan sebuah bayonet, kemudian SEPTIAN DHANI SAPUTRA Alias DHANI kembali lagi lalu menyerahkan bayonet kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menyuruh saksi CHOIRUL ROSYID NUR EFFENDI untuk membawanya, selanjutnya Terdakwa, saksi SEPTIAN DHANI SAPUTRA Alias DHANI  bersama dengan saksi NIKO SATIYA YUDHIANTO Alias NIKO, saksi PINTA WIWIT NUGROHO Alias PENTA, saksi MARGIYANTO dan saksi CHOIRUL ROSYID NUR EFFENDI mengejar saksi korban HANIF FAUFIQUL AZIZ dan saksi korban ADI APRIYANTO dengan menggunakan sepeda motor dengan posisi  Terdakwa memboncengi saksi CHOIRUL ROSYID NUR EFFENDI yang merupakan sepupunya dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna abu-abu Nopol AB 2105 MA, saksi SEPTIAN DHANI SAPUTRA Alias DHANI diboncengkan oleh saksi NIKO SATIYA YUDHIANTO Alias NIKO dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna biru Nopol H 4372 SW yang disewa dari saksi SARIYONO Alias KAPOK, saksi PINTA WIWIT NUGROHO Alias PENTA berboncengan dengan saksi MARGIYANTO  menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih hijau Nopol AB 6394 MJ.

                                     

Bahwa pada saat sampai di depan toko Alfamart di Dusun Manding Dawang, RT. 12, Kelurahan Sabdodadi, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, saksi PINTA WIWIT NUGROHO Alias PENTA berhasil menghentikan saksi korban HANIF FAUFIQUL AZIZ dan saksi korban ADI APRIYANTO lalu mengatakan “mas-mas, kowe mau ngonekke bajingan po (mas-mas kamu bilang bajingan apa)” dan saksi korban HANIF FAUFIQUL AZIZ menjawab “mboten mas kulo mboten muni bajingan (tidak mas, saya tidak bilang bajingan)”, tak berapa lama kemudian datang sepeda motor yang dikendarai saksi NIKO SATIYA YUDHIANTO Alias NIKO dan saksi  SEPTIAN DHANI SAPUTRA Alias DHANI dan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa dengan saksi CHOIRUL ROSYID NUR EFFENDI berhenti di dekat sepeda motor saksi PINTA WIWIT NUGROHO Alias PENTA, selanjutnya Terdakwa meminta bayonet yang dibawa saksi CHOIRUL ROSYID NUR EFFENDI dan Terdakwa turun dari sepeda motornya kemudian menghampiri saksi korban  ADI APRIYANTO  yang saat itu saksi ADI APRIYANTO melihat Terdakwa membawa alat yang dikiranya saat itu adalah sajam maka saksi ADI APRIYANTO berteriak “Sajam” dan membalikkan badan akan lari namun seketika itu Terdakwa memukulkan bayonet tersebut ke arah saksi korban  ADI APRIYANTO sebanyak 1 (satu) kali mengenai leher bagian belakang saksi korban ADI APRIYANTO sehingga saksi korban ADI APRIYANTO  merasakan nyeri dan pusing kemudian saksi korban ADI APRIYANTO tersungkur jatuh ke bebatuan di tepi jalan raya yang mengakibatkan jari tangan kirinya luka, sedangkan saksi korban HANIF FAUFIQUL AZIZ dihampiri oleh saksi SEPTIAN DHANI SAPUTRA Alias DHANI yang turun dari boncengan sepeda motor dan mengeluarkan 1 (satu) bilah pedang berukuran panjang 40 (empat puluh) cm dengan gagang hitam dari dalam jaket yang dipakainya lalu mengayunkannya ke arah saksi korban HANIF FAUFIQUL AZIZ sebanyak 2 (dua) kali mengenai tangan kanan dan tangan kiri saksi korban HANIF FAUFIQUL AZIZ, setelah itu saksi korban  ADI APRIYANTO dan saksi korban HANIF FAUFIQUL AZIZ lari untuk menyelamatkan diri sambil berteriak minta tolong. 

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, bersama dengan saksi SEPTIAN DHANI SAPUTRO Alias DHANI, saksi NIKO SATIYA YUDHIANTO Alias NIKO, saksi PINTA WIWIT NUGROHO Alias PENTA, saksi MARGIYANTO, dan saksi CHOIRUL ROSYID NUR EFFENDI tersebut diatas mengakibatkan saksi korban ADI APRIYANTO merasakan pusing dan nyeri pada bagian leher belakang dan mengalami luka lecet jari kedua dan ketiga tangan kiri dengan ukuran satu kali satu sentimeter sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 353/4755 tanggal 09 September 2016, yang dibuat dan ditandantangani oleh dr. Tri Widjaja dokter pada RSUD Panembahan Senopati dan saksi korban HANIF FAUFIQUL AZIZ mengalami telapak tangan sampai punggung tangan kanan melewati ibu jari tangan kanan dan telunjuk tangan kanan tampak luka bacok dengan dasar putusnya jaringan otot dan patahan tulang, kelainan tersebut akibat kekerasan tajam yang bisa menyebabkan penurunan fungsi pada ibu jari tangan kanan, lengan bawah kiri bagian dalam tampak luka bacok dengan dasar putusnya pembuluh darah, jaringan otot dan patahan tulang, kelainan tersebut akibat kekerasan benda tajam yang bisa menyebabkan penurunan fungsi pada jari tangan kiri, patah tulang telapak tangan tangan kanan, dan patah tulang hasta sepertiga bawah tangan kiri sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 024/IX/2016/RSD tanggal 19 September 2016, yang dibuat dan ditandantangani oleh dr. Lutfhi Hidayat, SP.OT, dokter pada RSUP DR. Sardjito .

 

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1  KUHP---------------------------------------------------------------

 

 

 

 

                                                                                                

LEBIH SUBSIDAIR

 

----------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZQI DWIANTORO Als. CEMPE Als. CECAK Bin SUKAMTO bersama dengan  SEPTIAN DHANI SAPUTRO Alias DHANI (Terpidana Anak)iu, NIKO SATIYA YUDHIANTO Alias NIKO, PINTA WIWIT NUGROHO Alias PENTA (Keduanya Terdakwa dalam berkas terpisah) MARGIYANTO, CHOIRUL ROSYID NUR EFFENDI (Keduanya tersangka dalam berkas terpisah) pada hari pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekitar jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di Dusun Manding Dawang, RT. 12, Kelurahan Sabdodadi, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan  terhadap orang  perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekitar jam 23.30 Wib, Terdakwa bersama dengan saksi SEPTIAN DHANI SAPUTRA Alias DHANI, saksi NIKO SATIYA YUDHIANTO Alias NIKO, saksi PINTA WIWIT NUGROHO Alias PENTA, saksi MARGIYANTO dan saksi CHOIRUL ROSYID NUR EFFENDI mengendarai sepeda motor di jalan Parangtritis dari arah utara ke selatan lalu berhenti di gapura Dusun Gabusan di dekat rumah saksi SEPTIAN DHANI SAPUTRA ALIAS DHANI, tidak lama kemudian saksi korban HANIF FAUFIQUL AZIZ dan saksi korban ADI APRIYANTO melintas dengan menggunakan sepeda motor dan pada saat itu saksi PINTA WIWIT NUGROHO ALIAS PENTA merasa mendengar diteriaki “bajingan” oleh saksi korban HANIF FAUFIQUL AZIZ dan saksi korban ADI APRIYANTO, kemudian saksi SEPTIAN DHANI SAPUTRA Alias DHANI berlari ke rumahnya yang berada dekat dari tempat tersebut untuk mengambil sebilah pedang dan sebuah bayonet, kemudian SEPTIAN DHANI SAPUTRA Alias DHANI kembali lagi lalu menyerahkan bayonet kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menyuruh saksi CHOIRUL ROSYID NUR EFFENDI untuk membawanya, selanjutnya Terdakwa, saksi SEPTIAN DHANI SAPUTRA Alias DHANI  bersama dengan saksi NIKO SATIYA YUDHIANTO Alias NIKO, saksi PINTA WIWIT NUGROHO Alias PENTA, saksi MARGIYANTO dan saksi CHOIRUL ROSYID NUR EFFENDI mengejar saksi korban HANIF FAUFIQUL AZIZ dan saksi korban ADI APRIYANTO dengan menggunakan sepeda motor dengan posisi  Terdakwa memboncengi saksi CHOIRUL ROSYID NUR EFFENDI yang merupakan sepupunya dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna abu-abu Nopol AB 2105 MA, saksi SEPTIAN DHANI SAPUTRA Alias DHANI diboncengkan oleh saksi NIKO SATIYA YUDHIANTO Alias NIKO dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna biru Nopol H 4372 SW yang disewa dari saksi SARIYONO Alias KAPOK, saksi PINTA WIWIT NUGROHO Alias PENTA berboncengan dengan saksi MARGIYANTO  menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih hijau Nopol AB 6394 MJ.

                                     

Bahwa pada saat sampai di depan toko Alfamart di Dusun Manding Dawang, RT. 12, Kelurahan Sabdodadi, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, saksi PINTA WIWIT NUGROHO Alias PENTA berhasil menghentikan saksi korban HANIF FAUFIQUL AZIZ dan saksi korban ADI APRIYANTO lalu mengatakan “mas-mas, kowe mau ngonekke bajingan po (mas-mas kamu bilang bajingan apa)” dan saksi korban HANIF FAUFIQUL AZIZ menjawab “mboten mas kulo mboten muni bajingan (tidak mas, saya tidak bilang bajingan)”, tak berapa lama kemudian datang sepeda motor yang dikendarai saksi NIKO SATIYA YUDHIANTO Alias NIKO dan saksi  SEPTIAN DHANI SAPUTRA Alias DHANI dan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa dengan saksi CHOIRUL ROSYID NUR EFFENDI berhenti di dekat sepeda motor saksi PINTA WIWIT NUGROHO Alias PENTA, selanjutnya Terdakwa meminta bayonet yang dibawa saksi CHOIRUL ROSYID NUR EFFENDI dan Terdakwa turun dari sepeda motornya kemudian menghampiri saksi korban  ADI APRIYANTO  yang saat itu saksi ADI APRIYANTO melihat Terdakwa membawa alat yang dikiranya saat itu adalah sajam maka saksi ADI APRIYANTO berteriak “Sajam” dan membalikkan badan akan lari namun seketika itu Terdakwa memukulkan bayonet tersebut ke arah saksi korban  ADI APRIYANTO sebanyak 1 (satu) kali mengenai leher bagian belakang saksi korban ADI APRIYANTO sehingga saksi korban ADI APRIYANTO  merasakan nyeri dan pusing kemudian saksi korban ADI APRIYANTO tersungkur jatuh ke bebatuan di tepi jalan raya yang mengakibatkan jari tangan kirinya luka, sedangkan saksi korban HANIF FAUFIQUL AZIZ dihampiri oleh saksi SEPTIAN DHANI SAPUTRA Alias DHANI yang turun dari boncengan sepeda motor dan mengeluarkan 1 (satu) bilah pedang berukuran panjang 40 (empat puluh) cm dengan gagang hitam dari dalam jaket yang dipakainya lalu mengayunkannya ke arah saksi korban HANIF FAUFIQUL AZIZ sebanyak 2 (dua) kali mengenai tangan kanan dan tangan kiri saksi korban HANIF FAUFIQUL AZIZ, setelah itu saksi korban  ADI APRIYANTO dan saksi korban HANIF FAUFIQUL AZIZ lari untuk menyelamatkan diri sambil berteriak minta tolong. 

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, bersama dengan saksi SEPTIAN DHANI SAPUTRO Alias DHANI, saksi NIKO SATIYA YUDHIANTO Alias NIKO, saksi PINTA WIWIT NUGROHO Alias PENTA, saksi MARGIYANTO, dan saksi CHOIRUL ROSYID NUR EFFENDI tersebut diatas mengakibatkan saksi korban ADI APRIYANTO merasakan pusing dan nyeri pada bagian leher belakang dan mengalami luka lecet jari kedua dan ketiga tangan kiri dengan ukuran satu kali satu sentimeter sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 353/4755 tanggal 09 September 2016, yang dibuat dan ditandantangani oleh dr. Tri Widjaja dokter pada RSUD Panembahan Senopati dan saksi korban HANIF FAUFIQUL AZIZ mengalami telapak tangan sampai punggung tangan kanan melewati ibu jari tangan kanan dan telunjuk tangan kanan tampak luka bacok dengan dasar putusnya jaringan otot dan patahan tulang, kelainan tersebut akibat kekerasan tajam yang bisa menyebabkan penurunan fungsi pada ibu jari tangan kanan, lengan bawah kiri bagian dalam tampak luka bacok dengan dasar putusnya pembuluh darah, jaringan otot dan patahan tulang, kelainan tersebut akibat kekerasan benda tajam yang bisa menyebabkan penurunan fungsi pada jari tangan kiri, patah tulang telapak tangan tangan kanan, dan patah tulang hasta sepertiga bawah tangan kiri sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 024/IX/2016/RSD tanggal 19 September 2016, yang dibuat dan ditandantangani oleh dr. Lutfhi Hidayat, SP.OT, dokter pada RSUP DR. Sardjito .

 

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1)  KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZQI DWIANTORO Als. CEMPE Als. CECAK Bin SUKAMTO bersama dengan  SEPTIAN DHANI SAPUTRO Alias DHANI (Terpidana Anak) , NIKO SATIYA YUDHIANTO Alias NIKO, PINTA WIWIT NUGROHO Alias PENTA (Keduanya Terdakwa dalam berkas terpisah) MARGIYANTO, CHOIRUL ROSYID NUR EFFENDI (Keduanya tersangka dalam berkas terpisah) pada hari pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekitar jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di Dusun Manding Dawang, RT. 12, Kelurahan Sabdodadi, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul melakukan penganiayaan secara bersama-sama  perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekitar jam 23.30 Wib, Terdakwa bersama dengan saksi SEPTIAN DHANI SAPUTRA Alias DHANI, saksi NIKO SATIYA YUDHIANTO Alias NIKO, saksi PINTA WIWIT NUGROHO Alias PENTA, saksi MARGIYANTO dan saksi CHOIRUL ROSYID NUR EFFENDI mengendarai sepeda motor di jalan Parangtritis dari arah utara ke selatan lalu berhenti di gapura Dusun Gabusan di dekat rumah saksi SEPTIAN DHANI SAPUTRA ALIAS DHANI, tidak lama kemudian saksi korban HANIF FAUFIQUL AZIZ dan saksi korban ADI APRIYANTO melintas dengan menggunakan sepeda motor dan pada saat itu saksi PINTA WIWIT NUGROHO ALIAS PENTA merasa mendengar diteriaki “bajingan” oleh saksi korban HANIF FAUFIQUL AZIZ dan saksi korban ADI APRIYANTO, kemudian saksi SEPTIAN DHANI SAPUTRA Alias DHANI berlari ke rumahnya yang berada dekat dari tempat tersebut untuk mengambil sebilah pedang dan sebuah bayonet, kemudian SEPTIAN DHANI SAPUTRA Alias DHANI kembali lagi lalu menyerahkan bayonet kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menyuruh saksi CHOIRUL ROSYID NUR EFFENDI untuk membawanya, selanjutnya Terdakwa, saksi SEPTIAN DHANI SAPUTRA Alias DHANI  bersama dengan saksi NIKO SATIYA YUDHIANTO Alias NIKO, saksi PINTA WIWIT NUGROHO Alias PENTA, saksi MARGIYANTO dan saksi CHOIRUL ROSYID NUR EFFENDI mengejar saksi korban HANIF FAUFIQUL AZIZ dan saksi korban ADI APRIYANTO dengan menggunakan sepeda motor dengan posisi  Terdakwa memboncengi saksi CHOIRUL ROSYID NUR EFFENDI yang merupakan sepupunya dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna abu-abu Nopol AB 2105 MA, saksi SEPTIAN DHANI SAPUTRA Alias DHANI diboncengkan oleh saksi NIKO SATIYA YUDHIANTO Alias NIKO dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna biru Nopol H 4372 SW yang disewa dari saksi SARIYONO Alias KAPOK, saksi PINTA WIWIT NUGROHO Alias PENTA berboncengan dengan saksi MARGIYANTO  menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih hijau Nopol AB 6394 MJ.

                                     

Bahwa pada saat sampai di depan toko Alfamart di Dusun Manding Dawang, RT. 12, Kelurahan Sabdodadi, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, saksi PINTA WIWIT NUGROHO Alias PENTA berhasil menghentikan saksi korban HANIF FAUFIQUL AZIZ dan saksi korban ADI APRIYANTO lalu mengatakan “mas-mas, kowe mau ngonekke bajingan po (mas-mas kamu bilang bajingan apa)” dan saksi korban HANIF FAUFIQUL AZIZ menjawab “mboten mas kulo mboten muni bajingan (tidak mas, saya tidak bilang bajingan)”, tak berapa lama kemudian datang sepeda motor yang dikendarai saksi NIKO SATIYA YUDHIANTO Alias NIKO dan saksi  SEPTIAN DHANI SAPUTRA Alias DHANI dan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa dengan saksi CHOIRUL ROSYID NUR EFFENDI berhenti di dekat sepeda motor saksi PINTA WIWIT NUGROHO Alias PENTA, selanjutnya Terdakwa meminta bayonet yang dibawa saksi CHOIRUL ROSYID NUR EFFENDI dan Terdakwa turun dari sepeda motornya kemudian menghampiri saksi korban  ADI APRIYANTO  yang saat itu saksi ADI APRIYANTO melihat Terdakwa membawa alat yang dikiranya saat itu adalah sajam maka saksi ADI APRIYANTO berteriak “Sajam” dan membalikkan badan akan lari namun seketika itu Terdakwa memukulkan bayonet tersebut ke arah saksi korban  ADI APRIYANTO sebanyak 1 (satu) kali mengenai leher bagian belakang saksi korban ADI APRIYANTO sehingga saksi korban ADI APRIYANTO merasakan nyeri dan pusing kemudian saksi korban ADI APRIYANTO tersungkur jatuh ke bebatuan di tepi jalan raya yang mengakibatkan jari tangan kirinya luka, sedangkan saksi korban HANIF FAUFIQUL AZIZ dihampiri oleh saksi SEPTIAN DHANI SAPUTRA Alias DHANI yang turun dari boncengan sepeda motor dan mengeluarkan 1 (satu) bilah pedang berukuran panjang 40 (empat puluh) cm dengan gagang hitam dari dalam jaket yang dipakainya lalu mengayunkannya ke arah saksi korban HANIF FAUFIQUL AZIZ sebanyak 2 (dua) kali mengenai tangan kanan dan tangan kiri saksi korban HANIF FAUFIQUL AZIZ, setelah itu saksi korban  ADI APRIYANTO dan saksi korban HANIF FAUFIQUL AZIZ lari untuk menyelamatkan diri sambil berteriak minta tolong. 

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, bersama dengan saksi SEPTIAN DHANI SAPUTRO Alias DHANI, saksi NIKO SATIYA YUDHIANTO Alias NIKO, saksi PINTA WIWIT NUGROHO Alias PENTA, saksi MARGIYANTO, dan saksi CHOIRUL ROSYID NUR EFFENDI tersebut diatas mengakibatkan saksi korban ADI APRIYANTO merasakan pusing dan nyeri pada bagian leher belakang dan mengalami luka lecet jari kedua dan ketiga tangan kiri dengan ukuran satu kali satu sentimeter sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 353/4755 tanggal 09 September 2016, yang dibuat dan ditandantangani oleh dr. Tri Widjaja dokter pada RSUD Panembahan Senopati dan saksi korban HANIF FAUFIQUL AZIZ mengalami telapak tangan sampai punggung tangan kanan melewati ibu jari tangan kanan dan telunjuk tangan kanan tampak luka bacok dengan dasar putusnya jaringan otot dan patahan tulang, kelainan tersebut akibat kekerasan tajam yang bisa menyebabkan penurunan fungsi pada ibu jari tangan kanan, lengan bawah kiri bagian dalam tampak luka bacok dengan dasar putusnya pembuluh darah, jaringan otot dan patahan tulang, kelainan tersebut akibat kekerasan benda tajam yang bisa menyebabkan penurunan fungsi pada jari tangan kiri, patah tulang telapak tangan tangan kanan, dan patah tulang hasta sepertiga bawah tangan kiri sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 024/IX/2016/RSD tanggal 19 September 2016, yang dibuat dan ditandantangani oleh dr. Lutfhi Hidayat, SP.OT, dokter pada RSUP DR. Sardjito.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1)  KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya