| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa RIAN DOMINGGUS FERGIAWAN Bin JAROT pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020 kurang lebih sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2020 bertempat di rumah saksi korban SUHARMI yang beralamat di Dsn. Karang Tempel, Rt. 042, Desa Pendowoharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020 sekira pukul 01.30 wib berangkat dari rumahnya yang beralamat di Dsn. Karang Tempel, Rt. 042, Desa Pendowoharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul menuju rumah saksi korban dengan berjalan kaki dengan tujuan akan mengambil barang-barang milik saksi korban, sesampainya di rumah saksi korban terdakwa berjalan menuju pintu belakang rumah saksi korban, sesampainya dipintu belakang keadaan pintu belakang tidak terkunci, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban dan menuju ke salah satu ruangan rumah, tiba-tiba terdakwa melihat ada 1 (satu) buah tas cangklong warna hijau muda lalu terdakwa mengambil nya, setelah terdakwa membuka tas tersebut terdakwa menemukan sejumlah uang yang ada didalam tas tersebut yang jumlah nominalnya tidak dihitung oleh terdakwa sebelumnya kemudian terdakwa mengambil semua uang yang ada didalam tas warna hijau muda tersebut, setelah itu terdakwa langsung memasukkan uang tersebut ke dalam saku celana sebelah kanan, setelah itu terdakwa masuk ke dalam kamar tidur dan melihat tas cangklong warna hitam terbuat dari finil kemudian terdakwa mengambil tas tersebut dan membuka tas tersebut yang ternyata berisi sejumlah uang kertas ratusan ribu, melihat hal itu lalu terdakwa mengambil 2 (dua) bendel uang ratusan ribu lalu terdakwa keluar rumah melalui pintu belakang, namun pada saat terdakwa hendak keluar rumah tiba-tiba terdakwa dipergoki oleh saksi korban lalu saksi korban bertanya kepada terdakwa “ mau ngapain malam-malam mauk ke rumah saya ?” lalu dijawab oleh terdakwa “ mau beli rokok “, lalu saksi korban bertanya lagi pada terdakwa “ maling ya kamu ? “ lalu dijawab terdakwa “ tidak” setelah itu terdakwa keluar lewat pintu belakang, setelah dari rumah saksi korban lalu terdakwa pulang ke rumah nya, sesampainya diurmah kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor milik terdakwa lalu terdakwa mengendarai sepeda motor nya ke rumah saksi SUGITO yang merupakan ketua RT dilingkungan rumah terdakwa dan saksi korban, sesampainya di rumah saksi SUGITO sekira pukul 02.30 Wib lalu terdakwa bertemu dengan saksi SUGITO dan terdakwa bercerita kepada saksi SUGITO bahwa terdakwa telah mengambil sejumlah uang dari rumah saksi korban SUHARMI, mengetahui hal itu saksi SUGITO berkata kepada terdakwa bahwa saksi SUGITO akan menelepon keamanan kampung dulu, setelah saksi menelepon keamanan kampung tidak lama kemudian keamanan kampong dating dan menanyakan kepada terdakwa perihal perbuatan terdakwa yang telah mengambil sejumlah uang milik saksi korban SUHARMI dari dalam rumah saksi korban SUHARMI, lalu kemanan kampung menyuruh terdakwa untuk menunjukkan lokasi tempat terdakwa mengambil sejumlah uang milik saksi korban SUHARMI tersebut didalam rumah saksi korban SUHARMI, setelah itu terdakwa menunjukkan tempat dimana terdakwa telah menyimpan sebagian uang hasil curian tersebut yang disimpan terdakwa di tumpukan pasir didepan rumah saksi SUGITO, lalu terdakwa mengambil uang tersebut dan terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisan Sektor Sewon.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban SUHARMI mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 6.000.000,-
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 3 KUHP |